Apa Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak?

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

role model kepemimpinan adalah
Isi Artikel

Jenis kontrak kerja dalam perusahaan bermacam-macam. Umumnya dalam perusahaan ada karyawan tetap, karyawan kontrak, dan karyawan outsourcing.

Banyak orang yang pasti memahami atau itu karyawan tetap. Sayangnya, tidak banyak yang tahu betul apa yang dimaksud dengan karyawan outsourcing dan kontrak. Banyak pula yang mengira bahwa 2 istilah tersebut adalah hal yang sama.

Padahal, keduanya sangat berbeda jauh. Penting bagi masyarakat khususnya calon karyawan untuk memahami apa perbedaan antara istilah outsourcing dan kontrak agar tidak salah melangkah ketika meniti karir. 

Pengertian Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak

Sebelum membahas perbedaannya, mari kita memahami terlebih dahulu pengertian dari masing-masing istilah. Outsourcing adalah penggunaan SDM dari pihak ketiga di luar perusahaan untuk mengisi dan menyelesaikan tugas tertentu.

Perusahaan pihak ketiga penyalur SDM tersebut disebut juga dengan perusahaan outsource, yaitu perusahaan yang menyediakan jasa dan keahlian tertentu kepada perusahaan lain.

Nah, karyawan outsourcing adalah karyawan yang disalurkan oleh perusahaan outsource untuk bekerja di perusahaan lain.  

Semementara itu, karyawan kontrak adalah karyawan yang bekerja dari perusahaan dengan durasi waktu tertentu. Durasi waktu tergantung kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan yang dituangkan pada perjanjian sebelum bekerja. 

Perbedaan Karyawan Outsourcing dan karyawan kontrak

Ada banyak orang yang mengira bahwa karyawan kontrak dan outsourcing sama. Padahal, keduanya sangat berbeda.

Bagi fresh graduate yang baru pertama kali bekerja, penting untuk memahami perbedaan tersebut. Apa saja perbedaanya?

 

Jenis Pekerjaan

Peranan dan tanggung jawab karyawan outsourcing dengan karyawan kontrak cukup berbeda. Perbedaan yang paling mencolok adalah dari  jenis pekerjaan yang dilakukan keduanya.

Karyawan yang disalurkan dari perusahaan outsource mengerjakan pekerjaan yang terpisah dari kegiatan utama.

Dengan kata lain, kegiatan tersebut berupa penunjang perusahaan keseluruhan, bukan inti. Hambatan dalam pekerjaan outsource tidak akan menghambat perusahaan secara langsung. 

Karyawan dengan status kontak mengerjakan pekerjaan yang sama dengan karyawan tetap, yaitu kegiatan inti perusahaan.

Namun, pekerjaannya bersifat sementara dan bersifat musiman. Umumnya karyawan kontrak dengan performa bagus akan Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan. 

Jenis Perjanjian

Karyawan yang berstatus kontrak terikat dengan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Seorang karyawan kontrak tidak melalui masa probation selama 3 bulan seperti yang dilalui oleh karyawan tetap. 

Sedangkan karyawan outsource bekerja berdasarkan PKWT dengan prinsip pengalihan perlindungan kerja (TuPE) atau berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT). Perjanjiannya pun dilakukan bersama perusahaan pengguna jasa outsource dan perusahaan penyalur jasa outsource. 

Baca Juga: Jenis Kontrak Kerja Karyawan yang Dibuat HRD

Periode Kerja

Periode kerja antara karyawan kontrak dan outsource berbeda pula. Karyawan yang disalurkan oleh perusahaan outsource tidak memiliki keharusan untuk dengan batas periode tertentu. Perhitungan masa kerja tergantung dengan kesepakatan bersama perusahaan penyalur.

Berbeda dengan karyawan kontrak yang jelas periode kerjanya di awal penandatanganan kontrak. Karyawan kontrak dengan PKWT maksimal dapat bekerja 2 tahun. 

Pemutusan Hubungan Kerja

Ketika karyawan kontrak dengan PKWT hendak mengundurkan diri di tengah-tengah masa kontraknya, maka ia harus membayar penalti.

Namun, perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan kontrak tidak wajib untuk membayarkan pesangon seperti karyawan tetap.  Bagi karyawan outsource yang terkena PHK, pesangon akan diurus dan dibayarkan oleh perusahaan yang mengeluarkannya. 

Jenjang Karir

Semua karyawan tertentu mengidamkan jenjang karir yang gemilang. Potensi karyawan kontrak untuk menjadi karyawan tetap cukup besar. Sebab, karyawan kontrak melakukan pekerjaan yang sama dan berhubungan dengan karyawan tetap.

Biasanya HRD akan me-review kinerja karyawan tersebut apakah layak atau tidak untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Sehingga jenjang karirnya bisa lebih lancar. 

Baca Juga: Tips Memilih Jenjang Karir Menuju Karir Idaman

Tidak demikian dengan karyawan dari perusahaan outsource. Saat kontrak mereka habis di suatu perusahaan, akan ada perusahaan lain yang membutuhkan jasa mereka dan menunggu untuk bekerja sama.

Kinerja dan tugas pokok karyawan outsourcing yang tidak langsung terlibat dengan kegiatan perusahaan juga menjadi alasan lain mengapa jenjang karir bagi mereka sulit terwujud hanya untuk satu perusahaan.  

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan karyawan outsourcing dan kontrak. Apapun jenisnya, karyawan adalah bagian penting dari operasional perusahaan. Tanpa mereka, perusahaan tidak mampu menjalankan bisnis dengan optimal.

Baca Juga: Memahami Recruitment Process Outsourcing

Untuk itulah penting juga bagi perusahaan untuk mengelola penggajian karyawan dengan payroll outsourcing dari LinovHR agar proses penggajian bulanan jauh lebih akurat dan cepat serta  karyawan dapat menerima gaji tepat waktu. Karyawan senang, kinerja pun gemilang. 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru