8 Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Dipahami

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

perbedaan jht dan jp
Isi Artikel

Perusahaan juga punya andil dalam menunjang kesejahteraan pegawainya. Hal tersebut dapat berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah dan dilaksanakan dalam lingkup nasional.

Dalam implementasinya, program ini dilaksanakan dengan menggunakan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib yang bertujuan menjamin peserta menerima uang ketika sudah memasuki masa pensiun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 Pasal 4 tentang Program Jaminan Pensiun, terdapat ketentuan berupa kewajiban perusahaan non-pemerintah untuk mendaftarkan karyawannya pada program Jamsostek. 

Pendaftaran ini terhitung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal karyawan mulai bekerja.

Namun, apakah Anda sudah tahu perbedaan JHT dan JP? Jika belum, LinovHR akan membahasnya pada kesempatan kali ini.

 

 

Apa Perbedaan JHT dan JP?

Sederhananya, JHT dan JP merupakan tabungan sementara peserta untuk bersiap menghadapi masa ketika sudah tidak produktif.

Apabila peserta yang bersangkutan sudah meninggal, maka pencairan dana dapat dilakukan oleh ahli waris, seperti suami/istri peserta, anak, orang tua, cucu, saudara kandung, mertua, dan pihak yang ditunjuk dalam surat wasiat.

Berikut perbedaan antara JHT dan JP dalam penerapannya.

 

1. Cara Pencairan Dana

pencairan dana jht
Sumber: rakyatbengkulu.disway.id

 

Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT)  dilakukan secara sekaligus ketika memasuki waktu pensiun. Namun, apabila peserta mengalami cacat total, pergi ke luar negeri dan tak kembali, atau meninggal, ahli waris dapat mencarikan uang tersebut.

JHT dapat dicairkan ketika peserta telah mencapai umur 56 tahun. Namun, apabila peserta telah ikut serta dengan program ini selama 10 tahun, pun dapat mencairkan dana tersebut sebelum umur yang ditentukan.

Sedangkan dana Jaminan Pensiun (JP) diperoleh tidak secara langsung. Uang hanya dapat dicairkan dalam jangka waktu setiap bulan.

 

2. Syarat yang Perlu Dipenuhi untuk Mencairkan Dana

syarat pencairan dana bpjs
Sumber: liputan6.com

 

Adapun beberapa syarat yang harus dilakukan oleh peserta JHT untuk mencairkan dana sebagai berikut.

  • Sudah tidak bekerja (PHK/resign)
  • Menyertakan Kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/BPJS
  • Surat Paklaring
  • Identitas peserta (KTP atau SIM)
  • Kartu Keluarga
  • Buku rekening tabungan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
  • Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap

 

Sedangkan peserta Jaminan Pensiun perlu menyertakan dokumen berikut untuk pencairan dana.

  • Menyiapkan formulir Jaminan Pensiun. Formulir ini dapat Anda unduh dalam situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/formulir.html. 
  • Kartu peserta Jaminan Pensiun BP Jamsostek
  • Kartu identitas (KTP atau SIM)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat paklaring atau surat PHK
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi (1 rangkap)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

 

3. Besaran Iuran

Besaran Iuran BPJS TK
Sumber: kompas.com

 

Besar iuran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan setiap bulan sebanyak 5,7% berikut rinciannya:

  • 3,7% dibayarkan oleh perusahaan
  • 2%  dibayarkan oleh karyawan

Untuk pekerja lepas (freelancer), iuran Jaminan Hari Tua yang diambil sebanyak 2% dari total penghasilan yang dilaporkan.

Sedangkan untuk Jaminan Pensiun, komponen iurannya agak berbeda. Jumlah iuran bulanan yang diambil sebanyak 3%, dengan rincian berikut:

  • 2% ditanggung perusahaan
  • 1% ditanggung karyawan

 

4. Besaran Nominal Manfaat yang Didapat

Besaran Nominal BPJS TK
Sumber: koran-jakarta.com

 

Dalam  Jaminan Hari Tua, jumlah manfaat ditentukan berdasarkan dari akumulasi iuran. Lalu, dari akumulasi tersebut akan dijumlahkan dengan hasil pengembangan.

Sedangkan untuk Jaminan Pensiun, jumlah manfaat ditentukan dari jumlah pendapatan, waktu kerja, dan jenis yang digunakan oleh peserta.

 

Baca Juga: Ketahui Bagaimana Aturan Terbaru JHT Karyawan

 

5. Dapat atau Tidak Dapat Dicairkan Sebelum Pensiun

Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh peserta sebelum memasuki waktu pensiun. Namun, jumlah besarannya hanya sebatas 10 %. Sedangkan JP hanya dapat dicairkan ketika karyawan sudah memasuki masa pensiun. 

 

6. Jenis Manfaat

Dalam JHT manfaatnya langsung berbentuk dalam nominal uang tunai dan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan. Namun,  JP memiliki beberapa jenis manfaat, yakni: 

  • Pensiunan Hari Tua
  • Pensiunan untuk tunjangan Anak
  • Pensiun akibat Cacat tetap
  • Meninggal dunia

 

7. Jenis Peserta

Dalam JHT, jenis peserta terdiri atas sebagai berikut:

  • Karyawan perusahaan
  • Karyawan perseorangan
  • TKA bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan

 

Berbeda halnya dengan JP. Jenis peserta untuk JP adalah: 

  • Karyawan yang bekerja di instansi pemerintah
  • Karyawan yang bekerja di instansi non-pemerintah

 

Baca juga: Panduan Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online

 

8. Perolehan Fasilitas Penunjang Lain

Dalam JHT, peserta program mendapat fasilitas tunjangan untuk perumahan sebanyak 30%. Sedangkan pada program JP, tidak ada fasilitas penunjang lain yang di maksud. 

Untuk mempermudah Anda dalam memahami perbedaan JHT dan JP, berikut perbedaan kedua jenis di atas dalam bentuk tabel! 

No.

JHT JP

1.

Dapat dicairkan sebelum pensiun Hanya bisa dicairkan ketika sudah pensiun
2. Tidak perlu menyertakan NPWP saat mencairkan dana Perlu NPWP untuk memperoleh dana
3. Besaran iuran 5,7% per bulan Besar iuran 3% per bulan
4. jumlah manfaat ditentukan berdasarkan dari akumulasi iuran jumlah manfaat ditentukan dari jumlah pendapatan, waktu kerja, dan jenis yang digunakan oleh peserta
5.  Dicairkan sekaligus setelah peserta berusia 56 tahun Dicairkan ketika pensiun dalam jangka waktu setiap bulan
6. Langsung berbentuk uang tunai
  • Pensiunan Hari Tua
  • Pensiunan untuk tunjangan Anak
  • Pensiun akibat Cacat tetap
  • Meninggal dunia
7.  Jenis Peserta

  • Karyawan perusahaan
  • Karyawan perseorangan
  • TKA bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan
Jenis Peserta

  • Karyawan yang bekerja di instansi pemerintah
  • Karyawan yang bekerja di instansi non-pemerintah
8.  Mendapat tunjangan  untuk perumahan sebesar 30% Tidak mendapat tunjangan serupa

 

Perusahaan bertanggung jawab untuk mengelola segala bentuk kompensasi dan program jaminan dengan baik dan benar. Sebab, hal ini sudah tercantum dalam UU Ketenagakerjaan. 

 

payroll

Untuk mempermudah perusahaan melakukan pengelolaan iuran program jaminan, LinovHR siap membantu Anda melalui Software Payroll.

Penggunaan Software Payroll dari LinovHR dapat mempercepat dan menyederhanakan proses perhitungan iuran BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan secara holistik untuk seluruh karyawan.

Coba jadwalkan demo sekarang untuk mengetahui selengkapnya!

 

Baca juga: Apa itu Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan? 

 

Kesimpulan

Pada umumnya, JHT dan JP punya tujuan yang sama. Namun, manfaat dan penerapannya berbeda.

Ada baiknya perusahaan melakukan sosialisasi terdahulu kepada karyawan untuk menentukan jenis jaminan mana yang akan digunakan.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada pertentangan atas penggunaan jaminan ini di kemudian hari.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru