Pemerintah Indonesia kembali mengadakan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023. Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 ini mencakup rekrutmen untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik di instansi pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Di tahun 2023, total formasi untuk kebutuhan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) adalah sebanyak 572.496 dan jumlah tersebut dialokasikan untuk 72 instansi pemerintah pusat yang sebanyak 78.862 ASN serta pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara CPNS dan PPPK? Yuk, simak penjelasannya secara lengkap pada artikel ini!
Apa itu CPNS?
CPNS yang merupakan singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil, adalah status yang diberikan oleh pemerintah kepada individu yang berhasil melewati proses seleksi penerimaan dan dianggap siap untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selama masa CPNS yang berlangsung selama 1-2 tahun, para pegawai akan menjalani uji kompetensi karyawan untuk menilai seberapa kompeten mereka dalam jabatan tersebut. Mereka belum memiliki kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai PNS dengan gaji penuh.
Sebaliknya, mereka akan mendapatkan gaji sekitar 80 persen dari gaji PNS sesuai dengan Surat Keputusan (SK) CPNS yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Setelah memenuhi persyaratan, seperti menyelesaikan uji seleksi tahap ketiga, CPNS akan diberikan status PNS dengan gaji penuh setelah menerima Surat Keputusan (SK) PNS sebagai pengganti SK CPNS yang sebelumnya mereka miliki.
Apa itu PPPK?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau PPPK (P3K) adalah seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan keperluan instansi pemerintah dan aturan yang berlaku.
Pedoman rekrutmen PPPK ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi tertentu, yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja untuk periode waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
Tujuan dari pengangkatan PPPK adalah untuk memperkuat kinerja pemerintahan dengan memanfaatkan kemampuan khusus yang tidak dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan latar belakang sebagai profesional, PPPK dianggap memiliki kapabilitas untuk menyelesaikan pekerjaan yang memerlukan keahlian spesifik dengan cepat dan efektif.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka! Ini Jadwal, Formasi, dan Cara Daftarnya!
Perbedaan CPNS dan PPPK
Sebenarnya, apa saja perbedaan CPNS dan PPPK? Untuk mengetahui beda CPNS dan PPPK ini lebih lanjut, mari simak pembahasannya berikut ini.
Status Hubungan Kerja
- CPNS, atau Calon Pegawai Negeri Sipil, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) setelah lulus tes CPNS.
- PPPK, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Batas Usia Melamar
- CPNS dapat melamar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- PPPK dapat melamar dengan usia minimal 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Tahapan Seleksi
- CPNS melalui tiga tahapan seleksi: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- PPPK hanya melalui Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi, dengan tiga bidang tes pada Seleksi Kompetensi.
Lingkup Kedudukan
- CPNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.
- PPPK memiliki lingkup kedudukan yang lebih terbatas dan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Gaji dan Tunjangan
- Sebelum menjadi PNS, CPNS menerima gaji sebesar 80 persen. Setelah menjadi PNS, mereka menerima gaji penuh dan dana pensiun dengan skema Defined Benefit Plan.
- Gaji, hak cuti, pengembangan kompetensi, dan tunjangan jabatan untuk CPNS dan PPPK memiliki komponen yang sama. Sedangkan dana pensiun PPPK menggunakan skema Defined Contribution Plan.
Pemberhentian Hubungan Kerja
- PNS diberhentikan dengan hormat saat mencapai usia pensiun.
- PPPK dihentikan dengan hormat saat jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Batas Usia Pensiun
- Pensiun PNS terjadi pada usia 58 tahun (Pejabat Administrasi), 60 tahun (Pejabat Pimpinan Tinggi), atau sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pensiun PPPK terjadi pada usia 58 tahun (Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pratama, dan Kategori Keterampilan), 60 tahun (Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya), atau 65 tahun (Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama).
Apakah PPPK Dapat Diangkat Menjadi PNS?
PPPK adalah salah satu jenis ASN yang diangkat melalui sistem perjanjian kerja dengan masa kerja sesuai dengan perjanjian tersebut.
Namun, penting untuk dicatat bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Untuk menjadi CPNS, seorang PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan untuk calon CPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kata lain, meskipun seseorang telah menjadi PPPK dan bekerja dalam lingkup ASN, statusnya sebagai CPNS tidak diberikan secara otomatis. Proses seleksi dan persyaratan tertentu harus dipenuhi untuk menjadi CPNS.
Kesimpulan
Secara ringkas, beda CPNS dan PPPK meliputi status hubungan kerja yang berbeda, batas usia melamar yang memiliki perbedaan tersendiri, tahapan seleksi yang berbeda, keterbatasan lingkup jabatan yang dapat diisi oleh PPPK, perbedaan dalam komponen gaji dan tunjangan, serta perbedaan dalam batas usia pensiun.
Selain itu, PPPK tidak dapat secara otomatis menjadi CPNS, dan untuk menjadi CPNS, mereka harus mengikuti proses seleksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan perbedaan ini, CPNS dan PPPK memiliki karakteristik dan kewajiban yang berbeda dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.