Simak Perhitungan Potongan Gaji Karyawan Karena Terlambat!

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

karyawan terlambat
Isi Artikel

Pemotongan gaji karyawan karena terlambat seringkali menimbulkan polemik. Masih ada perusahaan yang menerapkan sistem ini dan besar potongannya pun dirasa tak adil bagi karyawan.

Namun seperti apakah perhitungan potongan gaji karyawan yang benar? Seperti apa pula peraturan yang membahas hal ini? Berikut kami sajikan informasi lengkapnya.

Sanksi untuk Karyawan yang Terlambat

Agar seluruh karyawan bisa masuk tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, umumnya setiap perusahaan memiliki peraturan masuk kerja.

Setelah ditetapkannya peraturan tersebut dan terdapat dari karyawan yang masih melanggarnya, terdapat beberapa sanksi yang harus mereka terima. Biasanya sanksi tersebut berupa:

  1. Membayar Denda

Sanksi pertama yang biasa diterapkan perusahaan kepada karyawan yang terlambat adalah membayar denda.

Nominal yang harus dibayar karyawan jika datang terlambat dapat disesuaikan dengan waktu keterlambatan mereka. Misalnya perusahaan menetapkan pembayaran denda sebesar Rp10.000 per 5 menit keterlambatan.

Jadi jika karyawan terlambat selama 15 menit, maka mereka harus membayar denda sebesar Rp30.000.

  1. Penambahan Waktu Kerja

Akibat datang terlambat, karyawan melewatkan waktu kerja seperti pada karyawan lainnya. Maka dari itu, sanksi kedua adalah dengan menambahkan waktu kerja.

Karena adanya penambahan waktu kerja ini, karyawan harus pulang lebih lama dibandingkan dengan karyawan lain yang datang tepat waktu.

  1. Pemotongan Gaji

Sanksi ketiga menjadi sanksi terberat yang harus karyawan terima, yaitu pemotongan gaji. Untuk memberikan pelajaran dan membuat efek jera, perusahaan dapat memotong gaji karyawan berdasarkan waktu keterlambatannya.

Aturan Mengenai Pemotongan Gaji Karena Terlambat Masuk Kerja

Salah satu peraturan terlambat masuk kerja adalah pemotongan gaji. Dalam hal pemotongan gaji, hal ini tentu saja menjadi sanksi yang dapat merugikan karyawan. Namun yang menjadi pertanyaannya adalah apakah kebijakan tersebut boleh diterapkan perusahaan?

Jawabannya adalah, perusahaan boleh menerapkan aturan untuk memotong gaji karyawan bagi mereka yang datang terlambat atau bekerja.

Aturan ini telah disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang berisi tentang Pengupahan, atau lebih jelasnya berada dalam Pasal 57 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Selain itu, Pasal 88 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa denda serta pemotongan gaji merupakan bagian dari pengupahan.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan berhak untuk memotong gaji pegawai akibat kesalahan yang mereka lakukan dan pemotongan tersebut bersifat denda.

Sehingga keterlambatan masuk kerja menjadi salah satu jenis pelanggaran yang mengharuskan karyawan membayar denda dengan melakukan pemotongan gaji.

Aturan ini akan berlaku jika perusahaan menetapkannya dan menulisnya di kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jumlah dari potongan gaji ini akan dikembalikan lagi kepada kebijakan perusahaan.

Baca Juga: Rumus Menghitung Pemotongan Gaji Karyawan Akibat Absen

Contoh Perusahaan atau Organisasi yang Menerapkan Sanksi Ini

Salah satu organisasi yang menerapkan pemotongan gaji jika karyawan terlambat adalah Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Pegawai yang bahkan terlambat satu menit pun akan dipotong tunjangannya sebesar 0,5%. Hal ini pun berlaku juga bila pegawai tersebut pulang lebih cepat.

Aturan ini tentu saja tercantum dalam undang-undang berikut ini:

Menteri Keuangan Nomor 41/PMK01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa poin pelanggaran yang dikenai pemotongan gaji.

Mudahkan Perhitungan Pemotonan Gaji Karena Terlambat dengan Software Payroll LinovHR!

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa perusahaan boleh memberlakukan pemotongan gaji kepada para karyawan yang melanggar aturan, salah satunya adalah keterlambatan.

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung potongan gaji tersebut, gunakan saja Software Payroll LinovHR!

Melalui Software Payroll LinovHR, perhitungan potongan gaji karyawan akibat keterlambatan bisa dilakukan secara otomatis dan cepat.

payroll

Sistem payroll ini akan membaca waktu kedatangan serta waktu kepulangan karyawan secara langsung, karena sistem ini pastinya akan terintegrasi dengan sistem absensi serta sistem lainnya.

Karena pengerjaan yang otomatis ini, pemotongan gaji tentunya akan memberikan hasil yang akurat. Sehingga hal ini diharapkan akan memberikan efek jera kepada karyawan untuk tidak mengulanginya kembali di kemudian hari.

Selain menghitung potongan ini, Payroll dari LinovHR juga dapat menghitung gaji beserta komponen lainnya. Payroll LinovHR tentunya akan mengerjakan seluruh tugas secara profesional dan tetap menjaga data inti perusahaan.

Sehingga, Anda tidak perlu khawatir perihal data yang hilang, rusak, atau kebocoran. Karena sistem Payroll memiliki tingkat keamanan yang tinggi.

Baca Juga: Hitung Gaji Otomatis dan Praktis dengan Sistem Penggajian LinovHR!

Demikian pembahasan mengenai perhitungan pemotongan gaji karena terlambat beserta peraturan terlambat masuk kerja.

Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan seluruh pihak mulai dari manajer hingga para staf bisa meningkatkan kedisiplinan dan masuk sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Perhitungan pemotongan gaji karyawan akan lebih mudah dan cepat dengan menggunakan Software Payroll dari LinovHR. Segera ajukan demo untuk menikmati keseluruhan fiturnya dengan klik tautan berikut ini!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru