Pembagian Shift Kerja Dan Peraturannya di Indonesia

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

shift kerja
Isi Artikel

Pengertian shift kerja adalah cara kerja yang dibagi secara bergantian selama waktu 24 jam.

Pekerja yang terlibat dalam sistem kerja bergantian atau shift kerja, maka rotasi kerjanya akan berubah-ubah waktu kerjanya: pagi, sore, dan malam hari, sesuai dengan sistem kerja shift rotasi yang ditentukan.

Sistem kerja shift ada yang memiliki rotasi bersifat lambat dan ada yang bersifat cepat. Dalam sistem kerja shift yang memiliki rotasi bersifat lambat, pertukaran shift berlangsung setiap bulan atau setiap minggu, misalnya seminggu kerja malam, seminggu kerja sore, dan seminggu kerja pagi.

Sedangkan dalam sistem kerja shift yang memiliki rotasi cepat, pertukaran shift terjadi setiap satu, dua atau tiga hari.

Dalam artikel LinovHR kali ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenai arti shift kerja dan peraturannya. Simak uraian berikut!

 

Pengertian Shift Kerja

Shift kerja adalah pola waktu kerja di mana sekelompok pekerja secara bergantian bekerja pada jadwal yang berbeda, biasanya dalam periode 24 jam.

Shift kerja dapat melibatkan bekerja pada siang hari, malam hari, atau di akhir pekan, dan biasanya dilakukan dalam industri yang membutuhkan produksi 24 jam atau layanan yang beroperasi sepanjang waktu.

Pada tahun 1960an, peraturan jam kerja shift dibuat selama mungkin, sekitar 3–4 minggu. Dasar pemikiran saat itu adalah bahwa para pekerja shift memerlukan waktu yang cukup lama untuk dapat beradaptasi dengan jadwal kerja shift rotasi yang baru.

Namun sekarang ternyata dasar pemikiran tersebut tidak tepat. Setelah beberapa minggu pun para pekerja sebenarnya tidak dapat beradaptasi dengan baik, terutama dalam hal tidur.

Penelitian menunjukkan bahwa kerja shift terutama di malam hari merupakan sumber utama dari stres bagi para pekerja terutama yang bekerja di pabrik.

Para pekerja shift malam lebih sering mengeluh tentang kelelahan dan gangguan perut dari para pekerja pagi atau siang dan dampak dari kerja shift terhadap kebiasaan makan yang mungkin menyebabkan gangguan-gangguan perut.

Pengaruhnya adalah emosional dan biologis, karena gangguan jam tidur atau daur keadaan bangun (wake cycle), pola suhu, dan ritme pengeluaran adrenalin.

Jadi yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja pada jam yang berbeda-beda adalah rotasi jam kerja, jam tidur, waktu bersama keluarga dan bersosialisasi.

Di Indonesia jam kerja normal adalah Senin-Jumat 08.00-17.00 atau Senin-Sabtu 08.00-16.00. Namun terkadang perusahaan mesti menggunakan shift kerja karena situasi hal tertentu.

Sebagai sebuah contoh, dalam bisnis penjualan atau jasa, pemilik usaha cenderung akan membagi karyawannya dalam dua atau tiga shift kerja agar pelanggan bisa dilayani selama 24 jam.

Hal ini mungkin saja berlaku pada perusahaan manufaktur, ketika kapasitas pabriknya belum mencukupi permintaan jika hanya mengikuti jam kerja yang umum.

Maka dari itu, jumlah pekerjanya harus dibagi dalam dua shift kerja agar mesin produksi bisa digunakan terus menerus.

 

Baca Juga: Atur Jadwal Shift Kerja Karyawan Hotel

 

Peraturan Pemerintah Mengenai Shift Kerja

Pemerintah memahami bahwa perusahaan atau industri yang sedang berkembang mungkin harus memberlakukan shift kerja yang berbeda dari perusahaan pada umumnya. Jam kerja, waktu Istirahat kerja dan waktu lembur diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85  Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  yang menyatakan:

 

  1. Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
  2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
    • 7 jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
    • 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
  3. Ketentuan waktu kerja sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
  4. Ketentuan mengenai hal waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

 

Pemerintah telah menentukan dan mengatur kebijakan tersebut dalam  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep. 233/Men/2003  tentang jenis dan sifat pekerjaan yang berkesinambungan. Dalam Pasal 2 dan 3 diatur sebagai berikut:

 

Pasal 2 Tentang Waktu Kerja

Pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus.

 

Pasal 3 Tentang Waktu Kerja

(1) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yakni:

  • Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
  • Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
  • Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
  • Pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
  • Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
  • Pekerjaan di bidang penyedia tenaga listrik, pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
  • Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
  • Pekerjaan di bidang media masa;
  • Pekerjaan di bidang pengamanan;
  • Pekerjaan di lembaga konservasi;
  • Pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

 

Baca Juga : Cara HRD Dalam Mengatur Shift Kerja Karyawan

 

(2) Menteri dapat melakukan perubahan jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan.

Pemerintah mewajibkan perusahaan ikut menjaga kesehatan pekerja dengan cara menyediakan makanan dan minuman yang bergizi baik dan tempat istirahat di antara jam kerja, dan yang tak kalah penting, kebersihan lokasi kerja.

Selain itu, perusahaan harus menjamin keamanan bagi para pekerjanya. Adanya security atau koordinator tim yang dapat menjaga batas hubungan antara pekerja perempuan dan laki-laki, akan menciptakan perasaan nyaman bagi para pekerja.

 

Aplikasi Absensi Online
Software Absensi & Aplikasi Absensi LinovHR

 

 

Pengelolaan shift kerja karyawan dapat dilakukan dengan menggunakan Software Absensi LinovHR. Fitur Time Group memudahkan HR untuk mengatur jadwal karyawan yang memiliki shift sama. Data kehadiran juga dapat diperiksa menggunakan fitur Timesheet.

Karyawan juga dapat dengan mudah melakukan pengaturan absennya secara mandiri dengan Aplikasi Absensi. Aplikasi ini memungkinkan karyawan untuk mencatatkan absensi, melakukan pengajuan izin dan cuti secara mandiri.

Pokoknya, semua pengelolaan shift kerja dan absensi karyawan dapat dimudahkan dengan Software Absensi & Aplikasi Absensi Online LinovHR.

 

 

Itulah pembahasan mengenai arti shift kerja dan pembagian serta peraturan shift kerja di indonesia. Shift kerja diciptakan untuk membuat keteraturan dalam jadwal masuk karyawan. Peraturannya pun sudah diatur oleh pemerintah Indonesia.

Semoga pembahasan di atas bermanfaat!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru