Ketahui Aturan JHT Karyawan Terbaru yang Dikeluarkan Pemerintah

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

jht karyawan
Isi Artikel

Belakangan ini, lini masa diramaikan dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai JHT karyawan. JHT sendiri merupakan program Jaminan Hari Tua yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin masyarakat, ketika masa pensiunnya tiba.

JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus kepada peserta saat masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat fisik secara total dan permanen.

Seperti yang disebutkan di atas, tujuannya yaitu menjamin peserta untuk mendapatkan uang ketika memenuhi salah satu syarat di atas, beserta hal-hal lainnya yang sudah diatur dalam kebijakan pemerintah.

Oleh sebab itu, dalam pembahasan kali ini. LinovHR akan membedah lebih dalam mengenai aturan pemerintah yang baru mengenai JHT karyawan, agar Anda tidak bingung lagi dalam memahami peraturan baru tersebut. Simak penjelasan di bawah ini!

 

Bagaimana Ketentuan JHT Karyawan Dalam Aturan Baru Pemerintah?

Akhir-akhir ini santer diberitakan bahwa Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) menerbitkan aturan baru mengenai JHT karyawan. 

Aturan baru tersebut tertulis di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang di mana salah satu pasalnya mengatakan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan setelah usia peserta mencapai 56 tahun.

Sontak aturan baru ini menimbulkan pro dan kontra. Pihak kontra berasal dari kalangan pekerja atau buruh, masyarakat, hingga anggota DPR RI. Sementara, kelompok pro adalah BPJS Watch, pengusaha, hingga sejumlah pengamat.

 

Namun, setelah menimbulkan perdebatan panjang, akhirnya Menaker, Ida Fauziyah memutuskan untuk membatalkan pencairan JHT 56 tahun. Hal ini juga sesuai dengan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan JHT prosesnya harus lebih sederhana.

Menyusul pembatalan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, maka peraturan terkait JHT akan kembali menggunakan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar bisa lebih berimbang. 

 

Baca Juga: Perbedaan JHT dan JKP yang Wajib Anda Ketahui

Ketentuan Jaminan Hari Tua

JHT sendiri adalah tabungan dari pendapatan yang didapatkan setiap bulannya yang dipergunakan ketika masa pensiun tiba.

Ketika peserta JHT sudah memasuki usia 56 tahun atau pensiun, maka dana JHT yang dibayarkan setiap bulannya, bisa diambil sekaligus. Jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat secara permanen, maka dana JHT bisa dicairkan oleh ahli waris yang sudah ditunjuk sebelumnya oleh peserta.

Semua orang bisa menjadi peserta dari program JHT ini, termasuk WNA. Seperti yang tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015. Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, mengelompokan siapa saja yang bisa menjadi peserta program JHT, antara lain:

  1. Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, meliputi:
  • Pekerja pada perusahaan
  • Pekerja pada orang perseorangan, dan
  • Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. 
  1. Peserta bukan penerima Upah, meliputi:
  • Pemberi Kerja
  • Pekerja diluar hubungan kerja atau Pekerja mandiri, dan
  • Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri yang sudah bekerja di Indonesia paling sedikit selama 6 bulan dan rutin membayarkan iuran JHT setiap bulannya.

JHT sendiri nantinya akan didaftarkan oleh perusahaan tempat orang bersangkutan bekerja. Setelah terdaftar, peserta akan menerima kartu peserta BPJS dan juga nomor identitas sebagai bukti sudah sah menjadi peserta program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini.

Besar Iuran JHT

Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa setiap peserta JHT wajib untuk membayarkan iuran yang sudah ditentukan setiap bulannya.

Besaran iuran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar 5,7 persen setiap bulannya. Dimana sebesar 3,7 persen akan dibayarkan atau ditanggung oleh perusahaan, sedangkan 2 persen sisanya akan dipotong dari gaji atau upah yang didapatkan oleh karyawan.

Jumlah saldo dari JHT bisa dicek secara online melalui aplikasi JMO yang dulunya bernama BPJSTKU.

 

Aturan Terkait Pencairan Dana JHT

  1. Masa Pensiun

Dana JHT bisa dicairkan jika peserta yang bersangkutan sudah mencapai usia 56 tahun. Namun ada juga ketentuan-ketentuan lain yang harus diperhatikan dalam mencairkan dana JHT, yakni

      • Peserta sudah berhenti bekerja
      • Peserta melakukan pengunduran diri
      • Peserta terkena PHK
      • Peserta meninggalkan Republik Indonesia selama-lamanya

 

  1. Mengalami Cacat Permanen

Apabila peserta JHT mengalami cacat total dan permanen, maka dana JHT bisa dicairkan sebelum usia peserta mencapai 56 tahun. Dana JHT juga bisa diberikan secepatnya, 1 bulan setelah peserta ditetapkan cacat total secara permanen.

 

  1. Meninggal Dunia

Bagi peserta JHT yang meninggal dunia, maka dana dari JHT bisa dicairkan melalui ahli waris yang sudah ditetapkan oleh peserta, seperti istri/suami atau anak. Namun jika tidak ada, maka manfaat JHT bisa diberikan dengan urutan sebagai berikut

      • Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus, seperti ayah dan ibu
      • Ke atas dan ke bawah sampai derajat dua, seperti saudara kandung
      • Mertua; dan
      • Pihak yang telah ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta JHT

Namun, bila pihak-pihak yang tertera di atas tidak ada. Maka, dana JHT akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

 

Ketentuan Proses Pencairan Dana JHT

Apabila peserta memenuhi salah satu dari tiga kondisi di atas, maka peserta tersebut bisa mengajukan pencairan dengan memenuhi berbagai persyaratan administrasi.

Persyaratan administrasinya cukup mudah dan terbilang tidak rumit. Peserta hanya perlu membawa kartu peserta yang sebelumnya sudah diberikan pada saat menjadi peserta program JHT dan membawa KTP atau identitas lainnya yang bisa digunakan.

Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu untuk peserta yang mengalami cacat total secara permanen, diwajibkan untuk membawa surat keterangan dari dokter yang mengatakan bahwa peserta memang mengalami kecacatan secara total dan tetap.

Sedangkan peserta yang meninggal, diwajibkan untuk membawa surat kematian dari dokter atau pihak berwenang dan surat keterangan ahli waris dari pihak yang berwenang. Untuk WNA yang hendak mencairkan dana JHT, maka harus melampirkan surat keterangan tidak lagi bekerja di Indonesia dan juga paspor.

 

Baca Juga: Ingin Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan? Ikuti Cara Berikut Ini!

Manfaatkan Aplikasi LinovHR untuk Mengelola BPJS Ketenagakerjaan

Melakukan perhitungan dan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan sekarang bisa dilakukan dengan lebih praktis dengan menggunakan Payroll Software Indonesia LinovHR. Tidak hanya melakukan perhitungan, Anda juga bisa membuat pelaporan bulanan, rekonsiliasi, sampai dengan layanan opsional lainnya, seperti pengkodean pembayaran BPJS kepada perusahaan, sampai pendaftaran pegawai pada BPJS. 

Selain membantu Anda dalam mengelola BPJS Ketenagakerjaan, software payroll LinovHR juga dapat membantu Anda dalam hal-hal yang bersifat administratif seperti penghitungan gaji karyawan, pembuatan slip gaji, penghitungan PPh 21 dan komponen payroll lainnya.

 

payroll

 

Payroll Software Online LinovHR juga dapat membantu anda dalam menyajikan data berupa laporan payroll yang komprehensif dan akurat. Coba demo gratis Payroll Software Online LinovHR sekarang juga!

Demikian pembahasan mengenai aturan JHT karyawan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemenaker. Semoga setelah membaca artikel ini, Anda jadi memahami aturan, persyaratan, dan juga ketentuan yang berlaku bagi peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

 

Tentang Penulis

Picture of Putri Prima Soraya
Putri Prima Soraya

Mulai menulis sejak 2019, selalu berdedikasi untuk memberikan tulisan terbaik dan informatif. Mendalami berbagai topik seputar dunia kerja, HR, serta bisnis.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Putri Prima Soraya
Putri Prima Soraya

Mulai menulis sejak 2019, selalu berdedikasi untuk memberikan tulisan terbaik dan informatif. Mendalami berbagai topik seputar dunia kerja, HR, serta bisnis.

Artikel Terbaru