Ketentuan Jam Kerja Magang yang Berlaku di Indonesia

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

jam kerja magang
Isi Artikel

Saat perusahaan ingin mempekerjakan karyawan magang, perusahaan perlu tahu seperti apa jam kerja magang. Ini penting karena bagaimana pun status mereka bukanlah pegawai di perusahaan. 

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan peraturan mengenai jam kerja untuk magang. Sebagai perusahaan tentu harus mematuhi hal ini agar tidak dianggap melakukan eksploitasi kepada para pemagang di perusahaan. 

Pada kesempatan ini, LinovHR akan membahas secara khusus jam ketentuan jam kerja magang yang berlaku di Indonesia saat ini. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

 

Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan Sebelum Merekrut Pemagang

Sebelum kita melangkah lebih jauh. Ada baiknya, sebagai perusahaan Anda perlu memperhatikan beberapa hal sebelum merekrut karyawan magang untuk perusahaan Anda, di antaranya:

 

1. Memiliki Kualifikasi yang Cocok Sebagai Tempat Magang

Pastikan bahwa perusahaan Anda memenuhi kualifikasi atau persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi tempat magang.

Setidaknya, perusahaan harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai, mentor magang, dan program magang yang jelas di perusahaan. Dengan begitu, karyawan magang bisa menjalankan tugas dan kewajibannya dengan nyaman dan aman.

 

2. Membuat Surat Perjanjian Magang

Sama seperti karyawan kontrak maupun karyawan penuh waktu. Karyawan magang juga perlu untuk dibuatkan surat perjanjian magang yang berisi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Surat perjanjian yang dibuat tersebut harus surat resmi dan sah di mata hukum yang berlaku di Indonesia.

 

3. Durasi dan Jumlah Karyawan Magang

Perlu untuk dicatat, bahwa durasi atau jangka waktu magang yang boleh dilakukan, yaitu paling lama 1 tahun. Umumnya, durasi magang di kebanyakan perusahaan berdurasi 3-6 bulan saja.

Selain durasi magang, perusahaan juga perlu memperhatikan ketentuan jumlah karyawan magang di perusahaan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, jumlah karyawan magang di perusahaan paling maksimal 30% dari total karyawan di perusahaan.

Sebagai contoh, bila perusahaan X memiliki total karyawan sebanyak 100 orang. Maka, jumlah maksimal karyawan magang di perusahaan X yaitu berjumlah 30 orang saja.

 

4. Wajib Memenuhi Hak dan Kewajiban Karyawan Magang

Hal terakhir yang harus dilakukan dan diperhatikan oleh perusahaan yaitu memenuhi hak dan kewajiban dari karyawan magang di perusahaan.

Beberapa hak yang wajib untuk dipenuhi, di antaranya:

 

  • Memberikan sertifikat magang
  • Melakukan mentoring dan evaluasi terhadap karyawan bersangkutan
  • Memberikan fasilitas yang layak bagi karyawan magang, seperti kesehatan dan sejenisnya
  • Memberikan perlindungan kepada karyawan bersangkutan selama magang di perusahaan bersangkutan, seperti keamanan dan keselamatan kerja
  • Memberikan uang saku, berupa uang transport, uang makan, maupun insentif

 

Baca Juga: Ketentuan Gaji Magang yang Berlaku di Indonesia

 

Aturan Jam Kerja Magang Sesuai Ketentuan Pemerintah

Peraturan mengenai pemagangan di Indonesia, sudah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 21 hingga 29, yang selanjutnya dijelaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2020.

Namun, pada Permenaker itu sendiri, tidak disebutkan berapa lama jam kerja karyawan magang yang harus diberikan. Umumnya, perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan karyawan magang, akan menyamakan waktu kerja karyawan magang dengan karyawan lainnya, yaitu selama 8 jam sehari.

Meskipun tidak ada peraturan jam kerja bagi karyawan magang yang tertulis. Perlu diingat bahwa, perusahaan tidak boleh mempekerjakan karyawan magang melebihi jam yang telah ditentukan. Karyawan magang tidak diperkenankan untuk mengambil jam lembur.

Apabila, perusahaan bersangkutan terpaksa untuk mengadakan lembur bagi karyawan magang tersebut. Maka, perusahaan wajib memberikan tambahan uang saku sebagai kompensasinya. 

Bagi perusahaan yang melanggarnya, maka akan dikenakan hukum yang berlaku, sebagaimana tersemat pada Pasal 1239 KUH Perdata.

 

Baca Juga: Pentingnya Software Absensi untuk Kelola Kehadiran Karyawan Magang

 

Mudahkan Atur Jam Kerja Magang dengan Bantuan Software Absensi LinovHR

Aplikasi Absensi Online
Software Absensi Online dari LinovHR

 

Ketika perusahaan mempekerjakan karyawan magang,perusahaan harus dapat mengatur jam kerja agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ketentuan jam kerja yang dibuat justru memberatkan mereka.  

Apa lagi tidak jarang pekerja magang masih berstatus pelajar atau mahasiswa, di mana mereka juga masih punya kewajiban menyelesaikan pendidikannya. 

Jadwal kerja magang harus dibuat fleksibel Agar Anda bisa membuat jadwal kerja magang yang lebih mudah, Anda membutuhkan teknologi. Dengan teknologi seperti software absensi, Anda dapat mengatur jadwal lebih mudah.

Untuk mengatur jam kerja magang, Anda bisa menggunakan software absensi LinovHR. Ada fitur Time Group, di mana Anda bisa mengelompokkan jam kerja karyawan magang dalam satu kelompok yang sama. Selain itu, karyawan magang juga bisa lebih mudah ajukan izin dan permit hanya melalui website.

 

Absensi Online
Absensi Online LinovHR

Anak magang juga dapat dengan mudah melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi absensi dari LinovHR. melalui fitur clock in dan clock out, proses absen akan menjadi lebih cepat dan tepat.

 

Baca Juga: Software Absence Management, Solusi Kelola Absensi Karyawan

 

Itulah pembahasan mengenai ketentuan jam kerja magang yang berlaku di indonesia. Penting bagi perusahaan untuk memahami jam kerja yang benar untuk anak magang, agar tidak menyalahi aturan dan menimbulkan masalah dikemudian hari.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter