Ketika membayar Pajak Penghasilan (PPh 21) secara daring, Anda akan menemukan beberapa status pembayaran pajak. Ada SPT Nihil, Kurang Bayar, dan Lebih Bayar.
Status SPT Nihil menyatakan bahwa pajak penghasilan Anda sudah terbayarkan dengan aman. Akan tetapi, bagaimana dengan status lainnya?
Pada ulasan kali ini, LinovHR akan menjelaskan penyebab Kurang Bayar PPh 21 dan apa yang harus Anda lakukan untuk mengatasinya. Jika Anda menemukan status tersebut dalam pelaporan SPT online, ulasan ini akan sangat tepat untuk Anda. Selamat membaca!
Apa Maksud dari Status Kurang Bayar PPh 21?
Status Kurang Bayar akan muncul ketika Anda melaporkan SPT lewat aplikasi e-filing. Sebenarnya, status Kurang Bayar yang muncul ketika membayar pajak penghasilan sudah dijelaskan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 29. Pasal tersebut menyatakan bahwa,
“Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.”
Artinya, Wajib Pajak perlu melunasi kekurangan pembayaran pajaknya terlebih dahulu sebelum membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pajak yang harus dibayar yaitu sejumlah total penghasilan neto dikurang PKTP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Hasil tersebut kemudian dikurang dengan kredit pajak PPh 21 yang sesuai dengan bukti potong 1721-A1.
Namun, status Kurang Bayar tidak hanya muncul karena nominal pembayaran pajak yang kurang atau pajak belum dibayar. Status ini juga bisa muncul karena Wajib Pajak menerima lebih dari satu bukti potong PPh atau berpindah tempat kerja dalam satu tahun.
Penyebab Bisa Kurang Bayar PPh 21
Ada beberapa penyebab status SPT menjadi Kurang Bayar, yaitu sebagai berikut:
- Wajib Pajak belum membayarkan pajaknya.
- Wajib Pajak belum mengisi tanggal pelunasan dengan benar.
- Wajib Pajak sudah membayar pajak. Akan tetapi, jumlah nominal yang telah dibayar kurang dari nilai Kurang Bayar di SPT Pajak.
Baca Juga: Penyebab SPT Dianggap Tidak Disampaikan
Solusi Kurang Bayar Pajak Penghasilan 21
Jika status Kurang Bayar PPh 21 muncul di aplikasi e-filing Anda, Anda perlu cepat-cepat mengatasinya.
Tak perlu cemas, berikut ini adalah solusi yang bisa Anda lakukan untuk mengatasi status Kurang Bayar Pajak Penghasilan:
1. Membuat Kode Billing
Ada dua formulir atau e-filing SPT, yaitu formulir 1770 SS dan formulir 1770 S. Formulir 1770 SS digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Sementara itu, formulir 1770 S digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan bruto setahunnya lebih dari Rp60 juta.
Pada formulir 1770 SS, ada kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing. Kotak dialog ini ada di bawah bagian A. Pajak Penghasilan.
Pada kotak dialog, Anda bisa memilih ‘Sudah” apabila sudah melakukan pembayaran pajak. Di sisi lain, Anda juga bisa memilih ‘Belum’ jika belum membayar dan ingin membuat kode billing untuk pembayaran.
Kotak dialog yang sama juga akan muncul di formulir 1770 S. Bedanya, kotak dialog ini muncul pada langkah ke-16.
Jika sudah melakukan pembayaran, Anda bisa pilih ‘Sudah’. Sementara jika Anda belum membayar, Anda bisa memilih ‘Belum’ dan membuat kode billing.
2. Melakukan Pembayaran Pajak
Apabila sebelumnya Anda memilih ‘Sudah’, Anda bisa langsung memperhatikan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal setor yang terdapat di bukti pembayaran pajak. Anda bisa memasukkan kode tersebut ke dalam kotak dialog.
Sementara itu jika Anda memilih ‘Belum’, Anda perlu klik kolom biru yang bertuliskan ‘Buat Kode Billing’ di sebelah kanan. Kode billing itu sendiri merupakan 15 digit angka yang menyatakan jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak.
Jika Anda sudah dapat kode billing, bayar kode billing tersebut di ATM atau internet banking. Selain itu, Anda juga bisa membayarnya di bank atau kantor pos yang ditugaskan oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran pajak.
Ketika kode billing sudah dibayar, buka SPT Anda di menu ‘Submit’. Lalu, masukkan NTPN dan tanggal setor pembayaran pajak.
3. Membuat dan Mengirim SPT
Langkah terakhir yang bisa Anda lakukan adalah membuat dan mengirim SPT. caranya adalah dengan masuk ke DJP Online dan memilih menu e-filing.
Pada menu tersebut, ada tombol ‘Buat SPT’. Klik tombol tersebut dan Anda akan masuk ke formulir SPT.
Jika halaman formulir SPT sudah muncul, isi informasi yang dibutuhkan seperti jenis dan tahun pelaporan. Anda bisa terus mengikuti langkah yang diperlukan hingga memilih bagian ‘E. PPh Kurang/Lebih Bayar’ pada Induk Form.
Setelah itu, pilih ‘Sudah’ dan masukkan tanggal pembayaran pajak. Lalu, klik ‘Tambah’ dan masukkan NTPN.
Ketika tanggal pembayaran pajak dan NTPN sudah dimasukkan, Anda akan masuk ke bagian Pernyataan. Pilih ‘Setuju’ dan ‘Langkah Berikutnya’ untuk mendapat kode verifikasi melalui surel.
Kode yang ada di email Anda masukkan pada e-filing. Jika sudah selesai, e-filing akan berubah menyesuaikan dengan input terbaru.
Aplikasi Payroll Bantu Permudah Karyawan Membayar PPh 21
Membayar PPh 21 adalah salah satu kewajiban bagi mereka yang memenuhi ketentuan. Namun, tak bisa dipungkiri proses penghitung pajak rumit dan memakan banyak waktu, maka tidak jarang ditemukan Kurang Bayar PPh 21.
Salah satu penyebab dari status Kurang Bayar PPh 21 adalah Wajib Pajak belum membayarkan pajaknya. Hal ini sebenarnya bisa Anda hindari. Daripada mengandalkan perhitungan manual untuk pajak, ada baiknya perusahaan segera beralih menggunakan penghitungan dengan bantuan aplikasi.
Caranya adalah dengan menggunakan Aplikasi Payroll LinovHR yang bisa mengelola pajak penghasilan di perusahaan Anda.
Melalui aplikasi ini, Anda bisa melakukan simulasi pembayaran pajak lewat fitur Tax Calculator. Selain itu, Anda juga bisa mengelola pajak penghasilan dan laporan status SPT.
Jangan sampai ada status Kurang Bayar di e-filing karyawan Anda. Gunakanlah Software Payroll LinovHR untuk pengelolaan pajak penghasilan karyawan yang lebih mudah dan cepat!