Setiap pegawai tentunya harus dilakukan penilaian selama menjalankan tugasnya. Hal ini sama juga dengan seorang pegawai negeri sipil atau PNS.
Setiap tahun, PNS menjalani proses evaluasi yang cermat oleh atasan secara langsung, yang kemudian terdokumentasikan dalam daftar penilaian ini.
Lalu, bagaimana tata cara serta format dalam penilaian kinerja PNS yang dilakukan? Mari simak artikel LinovHR berikut ini!
Regulasi Penilaian Kinerja PNS
Regulasi penilaian kinerja PNS di Indonesia didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.Â
Regulasi ini menekankan pentingnya penilaian kinerja sebagai alat untuk mengukur prestasi seorang PNS. Tak hanya itu, regulasi ini juga mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan dari tugas yang dilakukan oleh mereka.
Hasil penilaian kinerja kemudian juga digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan PNS.
Misalnya, promosi jabatan, kenaikan pangkat, mutasi, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan.
Unsur dalam Penilaian Kinerja PNS
Ada beberapa unsur yang dipertimbangkan dalam penilaian kinerja PNS. Berikut ini di antaranya:
1. Kesetiaan
Ini merujuk pada kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara, dan pemerintah. Unsur kesetiaan terdiri dari sub-sub unsur sebagai berikut:
- Tidak pernah menyangsikan kebenaran Pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
- Menjunjung tinggi kehormatan negara dan/atau pemerintah, serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, atau golongan.
- Berusaha memperdalam pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta selalu berusaha mempelajari haluan negara, politik pemerintah, dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna.
- Tidak menjadi simpatisan/anggota perkumpulan atau tidak pernah terlibat dalam gerakan yang bertujuan mengubah atau menentang Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau pemerintah.
- Tidak mengeluarkan ucapan, membuat tulisan, atau melakukan tindakan yang dapat dinilai bertujuan mengubah atau menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara, dan pemerintah.
2. Prestasi Kerja
Prestasi kerja adalah pencapaian yang diperoleh oleh seorang PNS dalam menjalankan tugas yang diberikan kepadanya. Unsur prestasi kerja terdiri dari sub-sub unsur berikut ini:
- Mempunyai kecakapan dan menguasai segala seluk beluk bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya.
- Mempunyai kompetensi dalam melaksanakan tugasnya.
- Mempunyai pengalaman di bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya.
- Bersungguh-sungguh dan tidak mengenal waktu dalam melaksanakan tugasnya;
- Mempunyai kesegaran dan kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
- Melaksanakan tugas secara berdayaguna dan berhasilguna.
- Hasil kerjanya melebihi hasil kerja rata-rata yang ditentukan, baik dalam arti mutu maupun dalam arti jumlah.
3. Tanggung Jawab
Kewajiban adalah kapasitas seorang PNS untuk menyelesaikan tugas yang ditugaskan kepadanya dengan optimal dan tepat waktu.Â
Komponen tanggung jawab ini terdiri dari beberapa sub unsur sebagai berikut:
- Selalu menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya.
- Selalu berada di tempat tugasnya dalam segala keadaan.
- Selalu mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, orang lain, atau golongan.
- Tidak pernah berusaha melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain.
- Berani memikul risiko dari keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya.
- Selalu menyimpan dan atau memelihara dengan sebaik-baiknya barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya.
4. Ketaatan
Kepatuhan mencakup kemampuan seorang PNS untuk mematuhi segala ketentuan hukum dan regulasi kedinasan yang berlaku.
Lalu, juga mengikuti instruksi resmi yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta komitmen untuk menghindari pelanggaran terhadap larangan yang telah ditetapkan.Â
Aspek ketaatan ini terdiri dari beberapa sub-unsur sebagai berikut:
- Menaati peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang berlaku
- Menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang dengan sebaik-baiknya.
- Memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya.
- Bersikap sopan santun.
5. Kejujuran
Kejujuran adalah integritas seorang PNS dalam menjalankan tugas dan kemampuannya untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya. Kejujuran ini terdiri dari beberapa sub-unsur sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas dengan ikhlas.
- Tidak menyalahgunakan wewenangnya.
- Melaporkan hasil kerjanya kepada atasannya menurut keadaan yang sebenarnya.
6. Kerja Sama
Kerja sama atau teamwork adalah keterampilan seorang PNS untuk bekerjasama dengan rekan kerja dalam menyelesaikan tugas tertentu, dengan tujuan mencapai efisiensi dan hasil optimal.Â
Kerja sama ini terdiri dari beberapa sub-unsur sebagai berikut:
- Mengetahui bidang tugas orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya.
- Menghargai pendapat orang lain.
- Dapat menyesuaikan pendapatnya dengan pendapat orang lain, apabila yakin bahwa pendapat orang lain itu benar.
- Bersedia mempertimbangkan dan menerima feedback dari orang lain.
- Selalu mampu bekerja bersama orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan.
- Selalu bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah walaupun tidak sependapat.
7. Prakarsa
Prakarsa adalah ketika seorang PNS untuk mengambil keputusan, langkah-langkah, atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok tanpa menunggu petunjuk dari atasan.
Prakarsa terdiri dari beberapa sub-unsur sebagai berikut:
- Tanpa menunggu petunjuk atau perintah dari atasan, mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya, tetapi tidak bertentangan dengan kebijaksanaan umum pimpinan.
- Berusaha mencari tatacara yang baru dalam mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar besarnya.
- Berusaha memberikan saran yang dipandangnya baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak diminta mengenai sesuatu yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas.
8. Kepemimpinan
Kepemimpinan adalah keterampilan seorang PNS untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat diarahkan dengan maksimal untuk menjalankan tugas pokok.Â
Ini terdiri dari beberapa sub-unsur sebagai berikut:
- Menguasai bidang tugasnya.
- Mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
- Mampu mengemukakan pendapat dengan jelas kepada orang lain.
- Mampu menentukan prioritas dengan tepat.
- Bertindak tegas dan tidak memihak.
- Memberikan teladan baik.
- Berusaha memupuk dan mengembangkan kerjasama.
- Mengetahui kemampuan dan batas kemampuan bawahan.
- Berusaha menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas.
Baca Juga: PNS WFA, Bagaimana Penilaian Kinerjanya?
Tata Cara Penilaian
Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, proses ini dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Penilaian ini dilakukan dalam suatu sistem manajemen kinerja PNS yang prosesnya terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, sistem Informasi Kinerja PNS.
Perencanaan kinerja sendiri terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang merupakan kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahunnya.Â
Terdapat beberapa unsur dalam penilaian kinerja PNS yang masing-masing memiliki bobot tersendiri. Terdapat dua jenis skema bobot penilaian kinerja yang biasanya diterapkan. Berikut ini uraiannya:
- Penilaian SKP diberikan bobot sebesar 70 persen dan perilaku kerja diberikan bobot sebesar 30 persen. Ini dilakukan oleh instansi pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja tanpa mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
- Penilaian SKP diberikan bobot sebesar 60 persen dan penilaian perilaku kerja diberikan bobot sebesar 40 persen. Skema ini dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Penilaian dilakukan pada akhir bulan Desember setiap tahun, dengan jangka waktu penilaian mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan.
Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dalam kategori dan angka tertentu, yaitu sebagai berikut:
- Sangat Baik : Mendapatkan nilai 110 hingga 120 serta menciptakan ide baru dalam meningkatkan kinerja yang memberikan manfaat bagi organisasi dan negara.
- Baik : Mendapatkan nilai 90 hingga 110
- Cukup : Mendapatkan nilai 70 hingga 90
- Kurang : Mendapatkan nilai 50 sampai 70
- Sangat kurang : Mendapatkan nilai 50 ke bawah
Format Penilaian Kinerja PNS
Format penilaian kinerja PNS adalah suatu struktur yang digunakan untuk mengumpulkan dan menilai data terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seorang PNS.
Format ini dirancang untuk mencatat pencapaian, perilaku, dan kompetensi yang dimiliki oleh seorang PNS selama suatu periode penilaian.
Berikut adalah contoh dari format penilaian kinerja PNS:
Baca Juga:Â SOP Penilaian Kinerja Karyawan Dukung Kesuksesan Bisnis
Penilaian Kinerja PNS Lebih Mudah dengan LinovHR
Penilaian kinerja merupakan aspek yang sangat vital untuk melihat dan memantau performa karyawan agar sesuai dengan tujuan organisasi.Â
Dalam instansi pemerintahan, hal ini tentunya bukanlah pengecualian. Pasalnya, penilaian kinerja memungkinkan instansi untuk mengevaluasi tingkat efektivitas dan integritas karyawan tanpa perlu pengawasan yang ketat.
Untungnya, proses penilaian kinerja karyawan akan semakin terfasilitasi dengan menggunakan solusi software terkemuka seperti Software Performance Management LinovHR.Â
Keunggulannya mengubah cara perusahaan menjalankan proses penilaian kinerja pegawai.
Software Performance LinovHR memungkinkan perencanaan penilaian kinerja yang lebih efisien, dengan kemampuan untuk menentukan kriteria penilaian yang sesuai dan mengakomodasi berbagai aspek kinerja.Â
Dengan berbagai fitur yang saling terintegrasi, seperti Performance Appraisal yang memungkinkan evaluasi kerja dengan metode 360 degree feedback sehingga bisa memperoleh penilaian yang lebih menyeluruh.
Hasil dari penilaian kinerja dapat dilihat secara transparan melalui fitur Result yang nantinya akan menjadi dasar untuk menyusun strategi pengembangan karyawan selanjutnya.
Ada pula fitur Goals and KPI yang membantu menetapkan tujuan di tingkat organisasi dan karyawan secara individual, sehingga memahami apa yang harus dicapai demi meraih kesuksesan.Â
Melalui fitur ini, organisasi juga dapat memantau progres karyawan dalam mencapai KPI secara real time dengan mengakses Employee Self-Service (ESS).Â
Tak sampai di situ, organisasi juga dapat menilai sejauh mana karyawan menguasai kompetensi penting yang dapat menunjang pekerjaannya. Hal ini dimungkinkan dengan fitur Competency Assessment.
Dengan adanya Software Performance LinovHR, proses penilaian kinerja PNS menjadi lebih transparan, dapat diukur, dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat untuk pengembangan individu maupun keseluruhan instansi.
Segera raih kemudahan dalam penilaian kinerja PNS. Ajukan demonya sekarang dan lihat bagaimana LinovHR dapat membawa manfaat bagi efektivitas penilaian kinerja PNS!