Pengertian Penghasilan Neto dan Bedanya dengan Bruto

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Pengertian Penghasilan Neto dan Bedanya dengan Bruto
Isi Artikel

Dalam perpajakan atau keuangan, kita sering mendengar tentang penghasilan neto dan bruto. Kedua jenis penghasilan ini dibedakan berdasarkan jumlah akhir yang didapat oleh karyawan.

Jika sampai salah dalam memasukan data penghasilan, maka akan menjadi kerugian baik untuk perusahaan ataupun karyawan.

Penentuan penghasilan neto atau bruto yang karyawan terima tergantung kebijakan dari perusahaan. Sehingga, Anda perlu memahami apa itu penghasilan neto dan apa hal yang membedakannya dengan penghasilan bruto.

Tanpa perlu berlama-lama lagi, Anda bisa menyimak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Pengertian Penghasilan Neto dan Bruto

Penghasilan neto adalah penghasilan kena pajak yang digunakan sebagai dasar perhitungan dari penghasilan pajak yang dimiliki oleh setiap orang yang bekerja. Penghasilan neto biasanya disebut juga sebagai penghasilan yang kena wajib pajak.

Sedangkan, penghasilan bruto adalah total dana atau penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak yang berhubungan dengan pekerjaannya selama tahun pajak. Sehingga, di dalam penghasilan ini masih terdapat biaya lainnya yang harus karyawan bayarkan.

Perbedaan Penghasilan Neto dan Bruto

Setelah Anda memahami pengertian antara kedua jenis penghasilan tersebut. Maka, selanjutnya Anda perlu untuk memahami perbedaan mendasar diantara keduanya.

Pada dasarnya perbedaan keduanya sangat mencolok dan mudah untuk dipahami. Penghasilan neto disebut juga dengan penghasilan bersih, sedangkan penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang masih harus dipotong jumlahnya untuk membayar kewajiban-kewajiban tertentu.

Mudahnya, penghasilan neto diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan potongan atau biaya-biaya tertentu yang harus dibayarkan oleh penerima upah, seperti tunjangan hari tua, uang pensiun, pajak penghasilan, BPJS, biaya jabatan, tunjangan, dan sejenisnya.

Perlu dicatat bahwa, penghasilan kotor jumlahnya akan selalu lebih besar dibandingkan dengan penghasilan neto. Anda perlu memahami hal ini, sebab dasar dari perhitungan pajak akan ditentukan berdasarkan penghasilan bersih atau kotor.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini yang Termasuk dalam Objek Pajak Penghasilan

Cara Menghitung Penghasilan Neto dari Bruto

Perhitungan penghasilan neto untuk menghitung pajak perusahaan sendiri sudah diatur di dalam pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Pada pasal tersebut, perhitungan penghasilan bersih dibagi ke dalam dua jenis yang didasarkan pada penghasilan brutonya, yakni:

1. Penghasilan Bruto Kurang dari Rp50 Miliar

Terdapat dua cara yang dapat digunakan untuk menghitung tarif pajak penghasilan bruto hingga 50 miliar rupiah, yaitu untuk penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dan Rp 4,8 miliar hingga Rp50 miliar.

  • Untuk tarif penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar, rumusnya yaitu 50% x 23% x penghasilan kena pajak.
  • Untuk tarif penghasilan bruto Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar, rumusnya yaitu [(50% x 25%) x Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas] + (25% x Penghasilan Kena Pajak yang Tidak Memperoleh Fasilitas).

Secara sederhana, rumus di atas bisa digambarkan seperti berikut, (0,25 – (0,6 Miliar / Penghasilan Kotor)) x Penghasilan kena Pajak.

2. Penghasilan Bruto Lebih dari Rp50 Miliar

Sedangkan untuk perusahaan yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp50 miliar, akan dilakukan perhitungan menggunakan ketentuan umum. Artinya, nilai PPh badan tetap yaitu 25% dari penghasilan yang terkena pajak.

Contoh perhitungannya:

Pada tahun 2021 perusahaan B memiliki penghasilan bruto atau kotor sebesar Rp4 miliar. Maka cara menentukan nilai pajak penghasilan perusahaan B adalah sebagai berikut:

Karena penghasilan brutonya yang kurang dari Rp4,8 miliar, maka rumus yang digunakan yaitu 50% x 23% x penghasilan kena pajak.

50% x 23% x Rp4 miliar = Rp500 juta

Pada tahun 2020, perusahaan B telah membayarkan pajak penghasilan karyawannya sebesar Rp100 juta kepada kas negara dan pajak PPh 23 sebesar Rp50 juta. Maka, pajak penghasilan terutang yang dimiliki oleh perusahaan B yaitu sebesar:

Rp500 juta – Rp100 juta – Rp50 juta = Rp350 juta

Berdasarkan perhitungan di atas, maka besarnya pajak terutang yang masih harus dibayarkan oleh perusahaan B ke kas negara yaitu sebesar Rp350 juta.

Bebas Pusing Menghitung Penghasilan Neto dengan Payroll Service LinovHR

payroll

Melakukan perhitungan penghasilan neto pada perusahaan tentunya bukan sebuah pekerjaan yang mudah.

Di dalam praktiknya, tentunya proses perhitungan tersebut lebih kompleks dan rumit. Tentunya Anda perlu melibatkan banyak laporan keuangan yang ada di dalam perusahaan.

Menghitungnya secara manual akan memakan banyak waktu dan juga rawan terjadi kesalahan hitung yang akan merugikan perusahaan dan karyawan.

Salah satu alternatif yang bisa Anda gunakan agar tidak perlu pusing dalam menghitung penghasilan bersih perusahaan yaitu dengan menggunakan jasa payroll tertentu. Salah satu penyedia jasa payroll outsourcing dari LinovHR.

Melalui jasa payroll ini, Anda tidak perlu lagi khawatir dan pusing dalam melakukan perhitungan penghasilan bersih. Sebab, perhitungan pajak karyawan atau PPh 21 bisa terhitung dengan cepat, mudah, dan akurat.

Selain itu, terdapat juga layanan-layanan lainnya yang sudah termasuk ke dalam jasa payroll ini, seperti pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, automatisasi data payroll, proses penggajian, hingga layanan konsultan pajak.

Anda hanya perlu mengklik tautan ini, untuk mendapatkan informasi lengkapnya mengenai jasa payroll satu ini. Coba dan rasakan sendiri manfaatnya!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru