Apakah Penghasilan di Bawah PTKP Masih Harus Bayar Pajak?

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Penghasilan di bawah PTKP
Isi Artikel

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau lebih familiar disebut PTKP sangat mempengaruhi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh 21). Bisa dikatakan bahwa gaji yang diterima karyawan tiap bulan akan dipotong pajak penghasilan. Akan tetapi, bagaimana dengan penghasilan di bawah PTKP?  Apakah karyawan tersebut masih harus membayar pajak penghasilan?

 

 Mari simak ulasan di bawah ini! 

 

Sekilas Mengenai PTKP

Kementerian Keuangan atau yang biasa disingkat dengan KemenKeu telah menyatakan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sejak bulan Juni tahun 2016, di mana dari semula Rp 36 juta per satu tahun atau Rp3 juta per setiap bulannya, kemudian diubah menjadi Rp 54 juta per satu tahun atau Rp4,5 juta per satu bulan.

Penghasilan di bawah Rp4,5 juta dibebaskan dari bayar pajak berdasarkan ketentuan PTKP terbaru, yang mana masyarakat berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta satu bulan juga tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat, karena dengan kenaikan batas penghasilan yang dikenakan pajak atau PTKP tersebut akan semakin mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk investasi dan konsumsi rumah tangga.

Diharapkan agar dengan adanya kenaikan PTKP yang berakibat bebas bayar pajak, dapat memperkuat kembali daya beli masyarakat yang sempat terpuruk akibat pelemahan ekonomi nasional dan dunia, seperti harga komoditas yang anjlok.

 

Baca Juga: Siapa Termasuk Tanggungan PTKP? Berikut Uraian Mengenai Tanggungan PTKP!

 

Ketentuan Mengenai Penghasilan di Bawah PTKP

Umumnya pekerja yang berada di wilayah luar Jabodetabek menerima penghasilan di bawah PTKP. Memang, jika dibandingkan dengan wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, besaran upah minimum di daerah tidak sebesar DKI Jakarta. Hal ini sesuai kembali dengan tingkat perekonomian daerah setempat. 

 

Sesuai dengan kategori PTKP terendah yang ditentukan yakni Rp 54 juta per satu tahun, maka penerima penghasilan di bawah Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan. Oleh sebab itu juga, pekerja dengan penghasilan di bawah PTKP tidak wajib memiliki NPWP karena tidak perlu melaporkan SPT tiap tahun. 

 

Kebijakan pemerintah perihal Penghasilan Tidak Kena Pajak disahkan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.010/2016 pada 27 Juni 2016. 

Penyesuaian status karyawan pada saat pelaporan pajak merupakan dasar dari nilai PTKP yang dapat disesuaikan dengan status pada saat pelaporan pajak. Apabila status Non Efektif (NE) telah disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka kewajiban wajib pajak melaporkan SPT Pajak didasarkan pada perolehan penghasilan di bawah PTKP akan berhenti

Namun, wajib pajak tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan jika status belum di Non-Efektifkan. Bila KPP telah menetapkan status Non Efektif (NE), wajib pajak tidak lagi berkewajiban melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) jika nilai total penghasilan yang diperoleh tetap berada di bawah PTKP.

 

Baca Juga: Sanksi Menanti Jika Tidak Lapor Pajak (SPT) Tahunan

 

Kesimpulan

Dapat disimpulkan dari ulasan di atas bahwa penghasilan di bawah PTKP tidak wajib membayar pajak penghasilan dan memiliki NPWP. 

Namun, bila gaji karyawan di atas nilai PTKP, penghasilan tetap dipotong pajak penghasilan dan harus mempunyai NPWP. Setiap tahunnya karyawan dengan penghasilan di atas PTKP pun juga harus melaporkan SPT tahunan. 

 

payroll

 

Di sisi lain, HRD harus memastikan bahwa perhitungan pajak penghasilan yang berjalan sesuai pada aturan. Sebab bukan rahasia lagi jika perhitungan pajak penghasilan cukup rumit dengan berbagai komponen yang ada. Komponen yang dimaksud antara lain berupa jumlah tanggungan karyawan, status karyawan, total gaji, tunjangan, dan sebagainya. 

Jika terjadi kesalahan hitung, maka pihak karyawan dan perusahaan akan dirugikan. Solusinya, modul Payroll dari LinovHR dapat membantu perhitungan gaji sampai pajak penghasilan dengan akurat, mudah dan cepat. 

Keunggulan lain dari modul Payroll LinovHR adalah efektifitas manajemen penggajian serta melihat penyajian data yang akurat, pembuatan laporan otomatis. Adanya kemudahan ini dapat memaksimalkan kinerja HRD. 

Semua proses didukung dengan keamanan data yang tinggi. LinovHR telah berpengalaman dalam membantu payroll banyak perusahan serta menjamin kerahasiaan dan keamanan data perusahaan.

 

Jadi, tidak perlu ragu atas layanan dari LinovHR. Untuk info lengkap mengenai Software Payroll dari LinovHR, ketuk tautan berikut! 

 

Itulah ulasan mengenai ketentuan apakah penghasilan di bawah PTKP harus membayar pajak atau tidak. Semoga dapat membantu! 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru