Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara adalah membayar pajak. Setiap warga negara yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan sendiri disebut sebagai wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana administrasi perpajakan sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak.
Setiap Wajib Pajak akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Â pada saat melakukan pendaftaran, sehingga seluruh administrasi perpajakan terkait dengan Wajib Pajak akan menggunakan NPWP.
Artikel LinovHR berikut ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian dan manfaat NPWP. Serta juga arti dari kode di dalamnya.Â
Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai suatu sarana dalam administrasi kegiatan perpajakan untuk dipergunakan sebagai identitas wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya.
Sedangkan pengertian dari Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, maupun pemungut pajak, yang mempunyai hak serta kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi NPWP
Berikut adalah fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), antara lain :
- Sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak, karena satu nomor NPWP hanya berlaku untuk satu Wajib Pajak. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak mungkin ada NPWP yang sama di seluruh Indonesia.
- Sebagai sarana administrasi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
- Untuk menjaga ketertiban dan ketaatan dalam pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan karena seseorang yang telah memiliki NPWP akan lebih mudah terakses oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Apa saja Syarat Membuat NPWP Perusahaan
Arti Kode NPWP
Kode seri NPWP dapat digunakan sebagai identitas Anda pada saat melakukan administrasi perpajakan. Kode seri pada kartu NPWP berjumlah lima belas (15) digit angka yang menggunakan format: X X . YYY . YYY . Z – X XX . X XX. Berikut penjelasannya :
- Dua digit angka yang pertama merupakan identitas Wajib Pajak, yaitu :
- 01 sampai 03 adalah Wajib Pajak Badan
- 04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha
- 05 adalah Wajib Pajak Karyawan
- 07, 08, dan 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi
- Enam digit selanjutnya merupakan nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Satu digit selanjutnya diberikan untuk KPP yang berfungsi sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan pada NPWP.
- Tiga digit selanjutnya adalah kode KPP terdaftar. Kode ini tadinya dapat berubah jika Wajib Pajak mengajukan pindah NPWP, akan tetapi sejak berlakunya NPWP Tetap, kode ini akan selalu sama (tidak berubah).
- Tiga digit terakhir menunjukkan status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang).
- 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat
- 001, 002, dst untuk status Wajib Pajak Cabang, angka akhir menunjukkan urutan cabang ( 001 : cabang ke-1, 002 : cabang ke-2, dst)
Baca Juga: Masa Berlaku NPWP Karyawan yang Perlu Diketahui HR
Manfaat NPWP
Dalam pikiran Anda mungkin pernah terbesit pertanyaan :
“Apa manfaat punya NPWP?”
Sebenarnya, manfaat punya NPWP banyak sekali, akan tetapi masih banyak orang yang belum teredukasi mengenai hal tersebut sehingga mereka malas atau enggan untuk membuat NPWP.
Banyak sekali manfaat memiliki NPWP yang jarang diketahui, seperti berikut ini :
1. Kemudahan Dalam Pengurusan Administrasi
Hampir segala urusan administrasi yang ada di indonesia membutuhkan NPWP, Berikut ini adalah berbagai kemudahan administrasi yang akan didapatkan jika memiliki NPWP :
- Mengajukan Kredit Bank
- Pengajuan dan pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Pembayaran Pajak Final (PPN, PPh Final, dan BPHTB, dll)
- Pembuatan Paspor
- Pembuatan Rekening Koran di Bank
- Syarat mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
2. Kemudahan Pelayanan Perpajakan
Berikut ini adalah kegiatan pelayanan pajak yang membutuhkan NPWP sebagai persyaratan nya :
- Pengembalian pajak
- Pengurangan pembayaran pajak
- Penyetoran dan pelaporan pajak
Baca Juga : Punya Gaji dibawah UMR Wajib Bayar Pajak?
Selain 2 manfaat NPWP di atas, kepemilikan NPWP juga berguna untuk membantu Anda mengurus segala hak dan kewajiban dalam administrasi perpajakan, misalnya :
3. Mengetahui Jumlah Pajak
Kepemilikan NPWP membantu Anda mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan. Anda bisa langsung datang ke kantor pajak atau memeriksa secara online dari nomor yang tertera pada kartu NPWP (daftar dan buat akun terlebih dahulu).
4. Mengurus Restitusi Pajak
Sebagai wajib pajak, Anda bisa meminta restitusi atau pengembalian uang jika ternyata Anda kelebihan membayar pajak karena suatu kesalahan. Pengajuan restitusi pajak hanya berlaku bagi Anda yang memiliki kartu NPWP.
5. Pengajuan Pengurangan Total Bayar Pajak
Jika Anda merasa pajak Anda terlalu besar padahal kondisi keuangan (finance) Anda tidak memungkinkan, Anda bisa mengajukan pengurangan nilai bayar pajak yang harus dibayarkan. Salah satu persyaratan dokumen yang harus dilampirkan adalah kartu NPWP Anda.
6. Terhindar Dari Sanksi Hukum
Dengan memiliki kartu NPWP, Anda akan terhindar dari sanksi hukum, sebab Wajib Pajak yang tidak melaksanakan ketentuan UU KUPÂ yaitu memiliki NPWP akan terkena sanksi pidana sesuai dengan Pasal 39.
Baca juga: Wajib Tahu! Contoh Surat Keterangan Tidak Mempunyai NPWP
Begitu banyak manfaat yang akan Anda peroleh hanya dengan memiliki kartu NPWP. Miliki segera kartu NPWP dan rasakan segala kemudahannya.
Pembuatan kartu NPWP sekarang ini begitu mudah, selain prosesnya cepat, Anda juga bisa mengurusnya sendiri melalui pendaftaran NPWP online ( eRegistration ). Begitu juga dengan persyaratannya. Kabar baiknya, untuk pendaftarannya tidak dipungut biaya sepeserpun (gratis).
Jika anda ingin mendaftar NPWP secara online, anda dapat membaca artikel berikut ini, tentang panduan Mendaftar NPWP secara online – > Cara daftar NPWP Online