Hak paten menjadi penting dipahami untuk melindungi setiap temuan-temuan atau karya yang dianggap penting agar tidak dijiplak maupun ditiru oleh kompetitor.Â
Simak pembahasan tentang hak paten mulai dari pengertian, syarat, fungsi, perbedaan dengan hak cipta hingga cara mendapatakannya.
- Pengertian dan Dasar Hukum Hak Paten
- Syarat Mendapatkan Hak Paten
- Fungsi dan Manfaat Hak Paten
- Perbedaan Hak Paten dengan Hak Cipta
- Biaya dan Cara Mendapatkan Hak Paten
- Apa yang Dapat Mengakhiri Lisensi Hak Paten?
- Contoh-contoh Hak Paten
Pengertian dan Dasar Hukum Hak PatenÂ
Hak Paten adalah salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual atau HKI yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bagi seorang penemu atau inventor untuk melindungi penemuan atau invensi miliknya.
Â
Diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2016, hak paten melindungi penemuan-penemuan yang berkaitan dengan teknologi seperti misalnya obat-obatan, mesin beserta dengan teknologinya, atau perangkat lunak komputer.
Syarat Mendapatkan Hak Paten
Tidak semua penemuan bisa dilindungi. Suatu teknologi bisa didaftarkan hak paten jika memenuhi beberapa persyaratan.Â
Jika tidak memenuhi persyaratan khusus, maka rancangan teknologi secanggih apapun tidak bisa dipatenkan. Apa saja persyaratan tersebut?Â
- Baru dan belum pernah dipublikasikan dalam media apapun.Â
- Bersifat Inventif atau tidak dapat diduga bagi orang dengan keahlian tertentu.Â
- Aplikatif atau berguna bagi kehidupan masyarakat luas serta dapat diindustrialisasi. Â
Baca juga: Perencanaan Strategis: Pengertian, Konsep, dan Manfaat untuk Bisnis
Fungsi dan Manfaat Hak Paten
Hak paten memungkinkan inventor untuk memiliki hak penuh atas barang invensinya. Inventor dapat memperbanyak, memperjualbelikan, bahkan mengekspor barang paten miliknya.Â
Akan tetapi, hak ini hanya berlaku sampai 20 tahun. Setelah masa ini lewat, barang invensi dianggap sebagai milik umum dan bisa diciptakan, dimanfaatkan, serta dikomersilkan oleh siapa saja.Â
Selain itu, hak paten yang didapat di Indonesia hanya bisa berlaku di Indonesia. Ini artinya, apabila seorang inventor ingin penemuannya juga diakui di negara lain, mereka harus mengajukan paten di negara terkait.
Baca juga: 7 Dampak Positif Perkembangan Teknologi Bagi Bisnis
Perbedaan Hak Paten dengan Hak Cipta
Perlu diperhatikan bahwa hak paten merupakan hal yang berbeda dengan hak cipta meskipun keduanya sama-sama termasuk dalam HKI.
Perbedaan hak cipta dan hak paten yang paling mendasar adalah objek yang dilindungi oleh kedua hak tersebut. Hak paten melindungi teknologi, alat, atau ide-ide yang baru, dan bisa diindustrialisasi atau dikomersilkan.
Sedangkan hak cipta merupakan jenis HKI yang melindungi karya seni seperti lukisan, lagu, atau desain dari ditiru oleh orang lain.
Jadi, dapat disimpulkan jika hak paten merujuk kepada benda atau temuan yang bersifat teknologi atau ide baru sedangkan hak cipta merujuk kepada karya seni.Â
Â
Biaya dan Cara Mendapatkan Hak Paten
Apabila Anda tertarik untuk mematenkan produk penemuan Anda, maka bisa mengajukan langsung ke DJKI. Adapun cara mendapatkan perlindungan terhadap suatu ciptaan adalah seperti berikut.Â
Mengajukan permohonan ke DJKI dengan melengkapi dokumen
- Formulir permohonan yang dirangkap empat.
- Biaya permohonan paten yang berkisar dari Rp350.000 sampai dengan Rp1.500.000 tergantung dari kategori invensi yang diajukan.Â
- Spesifikasi paten antara lain judul invensi, latar belakang, uraian beserta gambar, dan penjelasan tentang fitur yang inventif dari penemuan.Â
Pengumuman Hak Paten
Permohonan paten yang diterima akan diumumkan di berita resmi paten atau saluran media lainnya. Ketika pengumuman keluar, inventor diperbolehkan untuk mengajukan keberatan apabila invensi yang diajukan paten tidak diterima. Pengumuman akan berlaku selama enam bulan sejak keluar.Â
Mengajukan Permohonan Pemeriksaan
Setelah diumumkan, inventor bisa mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan cara mengisi formulir dan membayar biaya sebesar Rp2.000.000. Apabila dalam 36 bulan permohonan tidak dikirimkan, maka hak paten ditarik kembali.
Menunggu KeputusanÂ
Pemeriksa Paten kemudian memberi hasil keputusan diterima atau ditolaknya invensi yang diajukan. Inventor dengan invensi yang ditolak dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten.
Membayar Biaya Tahunan
Setelah mematenkan produk, Anda masih berkewajiban setiap tahunnya untuk membayar biaya untuk pemeliharaan.
Adapun kisaran biaya adalah dari Rp0 sampai dengan Rp5.000.000 tergantung dari kategori invensi serta sudah berada pada tahun ke berapa ciptaan tersebut dipatenkan. Apabila terus-terusan tidak membayar biaya tahunan, maka hak paten bisa ditarik.
Apa yang Dapat Mengakhiri Lisensi Hak Paten?
Berakhirnya hak paten diatur dalam Pasal 22 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten. Adapun yang mengakhiri hak paten sesuai pada UU Paten antara lain:Â
- Masa berlaku selama 20 tahun sudah berakhir. Jika sudah berakhir selama 20 tahun, maka hak paten tidak bisa diperpanjang.Â
- Putusan dari pengadilan niaga untuk mengakhiri hak paten.Â
- Inventor mengajukan pembatalan paten.
Ketika hak paten sudah berakhir, maka suatu penemuan teknologi menjadi milik umum sehingga pihak lain bisa memproduksi dan menjual barang tersebut secara bebas.
Aturan ini diberlakukan agar tidak ada pihak yang memonopoli dan mengontrol seluruh industri dikhawatirkan hal ini juga dapat merugikan masyarakat dan sistem perdagangan.
Sehingga dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat dan sistem perdagangan. Perlu diingat bahwa paten suatu teknologi berlaku teritorial. Artinya, hak eksklusif hanya berlaku di negara atau area ketika hak paten diajukan dan diberikan sesuai hukum suatu negara.
Contoh-contoh Hak Paten
Tanpa kita sadari, barang-barang serta teknologi yang kita kenal dan gunakan sehari-hari merupakan barang yang dipatenkan secara resmi. Berikut adalah contoh yang ada baik di Indonesia maupun di luar negeri.Â
-
Kontainer Limbah NuklirÂ
Dengan bahan dari titanium, Dr. Ir. Yudi Utomo Imardjoko berhasil menemukan bagaimana cara menyimpan limbah nuklir. Kontainer ini dapat menampung limbah nuklir dan menjaga agar radioaktif dari nuklir tetap terjaga di dalamnya hingga tidak mencemari lingkungan.
Penemuan ini sempat menjadi perhatian mancanegara sampai negara sekaliber Amerika Serikat juga tertarik untuk mempelajarinya.Â
-
BluetoothÂ
Bluetooth adalah teknologi yang memungkinkan berbagai perangkat elektronik untuk mentransfer data tanpa menggunakan kabel.
Teknologi ini bisa tercipta dengan memanfaatkan frekuensi ultra-tinggi dengan daya yang rendah. Penemuan ini ditemukan oleh Jaap Haartsen pada tahun 1994 yang kemudian juga dipatenkan oleh dirinya sendiri. Sampai sekarang, perangkat elektronik seperti ponsel, komputer, bahkan speaker masih memanfaatkan teknologi ini.Â
-
Kardus susu Tetra PakÂ
Tetra Pak merupakan perusahaan yang memproduksi packaging untuk makanan terutama susu serta produk-produk olahan susu. Salah satu barang paten milik mereka yang paling terkenal adalah karton susu. Karton susu
Tetra Pak dibuat sedemikian rupa sehingga tetap kualitas susu di dalamnya tetap terjaga. Hampir semua susu yang dijual di pasaran menggunakan karton susu Tetra Pak.
Demikian adalah pembahasan mengenai hak paten. Diharapkan dengan pembahasan kali ini, Anda tidak ragu lagi untuk mengajukan hak paten terhadap barang-barang invensi sehingga produk ciptaan Anda tidak mudah ditiru oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.