Awas! Kenali Penalti Kontrak Kerja Sebelum Terima Offering

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Awas! Kenali Penalti Kontrak Kerja Sebelum Terima Offering
Isi Artikel

Lingkungan kerja modern saat ini kian dinamis, memberikan kesempatan bagi mereka para pekerja datang dan pergi sesuka hati. Di mana ada kesempatan terbaik untuk perkembangan karir yang signifikan maka perusahaan itulah yang akan mereka singgahi. 

Untuk mengantisipasi hal ini, biasanya perusahaan memasukan klausul penalti kontrak kerja bagi pekerja yang gemar mengajukan resign. Penalti ini bisa berupa pembayaran ganti rugi maupun hal lainnya, tergantung pada apa yang tertulis pada kontrak. 

Maka dari itu, untuk Anda yang gemar melakukan resign karena alasan tertentu, harus memahami perihal penalti kontrak kerja sebelum menandatangani offering. Ini merupakan hal penting sebagai bentuk antisipasi denda di kemudian hari. 

Untuk itu, berikut merupakan penjelasan lengkap mengenai penalti kontrak kerja serta regulasi yang mengaturnya saat ini. Simak selengkapnya di bawah ini!

Baca juga: 4 Jenis Kontrak Kerja Karyawan yang Berlaku di Indonesia

Apa Itu Penalti Kontrak Kerja

Apa Itu Penalti Kontrak Kerja

Penalti kontrak kerja adalah ketentuan yang tercantum pada kontrak kerja mengenai konsekuensi, jika salah satu di antara dua pihak (pekerja dan perusahaan) melanggar aturan yang telah disepakati. 

Aturan-aturan yang tersusun pada penalti kontrak kerja mencakup banyak ketentuan dan konsekuensi, mulai dari cara berpakaian, ketentuan absensi, hingga hal yang paling utama dan sering dimasukkan pada klausul ini adalah lama masa kerja. 

Biasanya konsekuensi pada penalti kontrak kerja berupa kompensasi finansial dengan nominal tertentu sesuai seperti apa yang telah kedua belah pihak sepakati. 

Penalti kontrak kerja dimasukkan pada klausul perjanjian umumnya dipergunakan untuk memastikan kepatuhan, meminimalkan resiko pelanggaran, serta mengantisipasi pekerja yang melakukan resign, baik secara sengaja ataupun tidak.

Aturan Penalti Kontrak Kerja 

Aturan Penalti Kontrak Kerja

Walaupun banyak bentuk dari penalti kontrak kerja, mari kita fokuskan pembahasan ini pada ketidakpatuhan pekerja dalam menyelesaikan masa kerjanya.

Di Indonesia penalti kontrak kerja memiliki regulasinya sendiri. Diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 62, tertulis bahwa;

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, jelas untuk para pekerja dan pemberi kerja agar mematuhi perjanjian masa kerja. Jika salah satu pihak melakukan pengakhiran masa kerja sebelum waktu kontrak habis, maka pihak tersebut harus bertanggung jawab atas konsekuensi yang mereka terima. 

Masih dari peraturan di atas, dalam pasal 61, ada beberapa kondisi di mana penalti kontrak kerja ini tidak berlaku. Bentuk-bentuk pengecualian tersebut antara lain seperti; 

  • Meninggal dunia. 
  • Berakhirnya masa kerja
  • Adanya putusan pengadilan atau putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Adanya kejadian yang dicantumkan dalam perjanjian kerja ataupun peraturan perusahan yang bisa menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Ketika terjadi sebuah pelanggaran kontrak kerja dan bukan dikarenakan alasan-alasan pada pasal 61 UU Ketenagakerjaan, maka sang pelanggar harus mendapatkan konsekuensi tertentu. 

Besar Denda dan Kompensasi yang Harus Dibayarkan

Besar Denda dan Kompensasi yang Harus Dibayarkan

Berdasarkan regulasinya, secara keseluruhan penalti kontrak kerja tidak memberatkan pekerja secara sepihak. Konsekuensi serta denda yang diberikan melibatkan kedua pihak yaitu pemberi kerja serta pekerja. 

Sederhananya, jika pelanggaran dilakukan oleh pekerja maka denda akan diberikan. Begitu juga pemberi kerja, ketika mereka melakukan pelanggaran maka perlu memberikan kompensasi dan pembayaran denda. 

Perihal besaran nominal kompensasi ataupun denda yang harus dibayarkan bagi para pelanggan kontrak kerja, ini tergantung pada skema tertentu. Beberapa skema tersebut kami telah rangkum seperti berikut ini; 

Jika Pekerja Mengakhiri Hubungan Kerja 

  • Karyawan wajib membayar denda ganti rugi kepada perusahaan sebesar nilai upah dikalikan sisa waktu kontrak. 
  • Perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada pekerja sesuai dengan lama waktu masa kerja mereka. 

Jika Perusahaan Mengakhiri Hubungan Kerja 

  • Perusahaan wajib membayar denda ganti rugi kepada pekerja sebesar nilai upah mereka dikalikan siswa waktu kontrak. 
  • Perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada pekerja sesuai dengan lama waktu masa kerja mereka. 

Jadi berdasarkan skema ini dapat dikatakan bahwa besaran denda yang harus dibayar oleh karyawan bisa mengikuti rumus; 

Denda jika pekerja mengakhiri masa kerja: (sisa waktu di dalam kontrak X Total Upah) – Kompensasi

Sedangkan untuk pemberi kerja, kompensasi yang harus dibayarkan, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35/2021 Pasal 16 Ayat 1, yang di mana menjelaskan bahwa; 

  1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah;
  2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12  x 1 bulan upah;
  3. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12  x 1 bulan upah.

Itulah beberapa rumus atau aturan yang dapat digunakan sebagai perhitungan besaran denda dalam penalti kontrak kerja. 

Namun untuk besaran nominalnya sendiri ini tergantung pada jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap yang tercantum di dalam perjanjian. 

Sebagai contoh konkrit untuk penjelasan yang lebih jelas berikut kami berikan skenario umum yang terjadi jika seseorang melakukan resign sebelum masa akhir kontrak kerjanya; 

Seorang bernama Prima memiliki kontrak kerja selama satu tahun dengan besaran nominal gajinya adalah 10 juta rupiah. Ketika masa kerjanya sudah berjalan enam bulan ia memutuskan resign. Jika berdasarkan hal tersebut, maka penalti yang harus dibayarkan prima sebesar;

Denda: (sisa waktu di dalam kontrak X Total Upah) – Kompensasi

Maka nominalnya akan sebesar; 6 X 10.000.000 = 60.000.000

Dikarenakan dalam penjelasan skema sebelumnya perusahaan juga perlu memberikan kompensasi, maka total denda yang harus dibayarkan Prima menjadi sebesar; 

Kompensasi; 6/12 X 10.000.000 = 20.000.000

Maka total denda yang wajib Prima bayarkan untuk menyelesaikan konsekuensinya adalah sebesar;

60.000.000 – 20.000.000 = 40.000.000

Namun apabila pemberhentian kerja berdasarkan alasan dari pemberi kerja seperti PHK, maka perusahaan perlu membayar denda dan juga kompensasinya. Untuk menghitungnya hanya perlu mengubah rumusnya menjadi penjumlahan. Atau dalam formula dapat ditulsi seperti; 

Denda jika perushaan mengakhiri masa kerja: (sisa waktu di dalam kontrak X Total Upah) + Kompensasi

Sehingga jika berdasarkan kasus Prima, maka nominal yang wajib dibayarkan perusahaan sebesar; Rp 80.000.000.

Pengelolaan SDM Lebih Teratur dengan LinovHR

Recruitment

Pengaturan kontrak kerja karyawan hanya salah satu dari sekian banyak hal yang perlu dikelola oleh departemen HR.

Bila semuanya dikelola secara manual maka tentu dapat memakan waktu banyak. Tidak hanya itu, departemen HR pastinya akan kerepotan dalam pengelolaannya.

Maka dari itu dibutuhkan sistem terintegrasi untuk mengelola segala hal yang berkaitan dengan kepegawaian.

LinovHR menyuguhkan satu sistem terintegrasi yang dikenal sebagai HRIS software yang memudahkan pengelolaan SDM di perusahaan.

Mulai dari rekapitulasi data karyawan hingga software khusus untuk meninjau kinerja setiap orang di perusahaan.

Tentang Penulis

Picture of Harya Hafiz Khairan
Harya Hafiz Khairan

Seorang lulusan prodi Jurnalistik Politeknik Negeri Jakarta. Kini fokus menulis tentang HR, Teknologi, Game, dan Gaya Hidup. Aktif juga dalam membuat beberapa puisi.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Harya Hafiz Khairan
Harya Hafiz Khairan

Seorang lulusan prodi Jurnalistik Politeknik Negeri Jakarta. Kini fokus menulis tentang HR, Teknologi, Game, dan Gaya Hidup. Aktif juga dalam membuat beberapa puisi.

Artikel Terbaru