Setiap individu yang memiliki penghasilan harus membayar pajak penghasilan. Pembayaran pajak ini dilakukan melalui pihak-pihak yang memberikan pembayaran berupa upah yang terkait dengan pekerjaan.
Pihak-pihak itu disebut juga dengan pemotong pajak penghasilan atau PPh 21. Ada 5 kelompok yang menjadi pemotong PPh pasal 21. Tak hanya memotong PPh, kelima kelompok tersebut juga perlu membuat bukti potong PPh 21, menyetor, dan membuat laporan SPT Masa PPh 21.
Siapa saja kelompok tersebut? Anda bisa mengetahuinya dengan membaca artikel dari LinovHR berikut ini.
Apa Itu Pemotong PPh 21
Sebelum mengenali siapa saja yang bisa memotong PPh 21, kenali dulu apa itu pemotong PPh 21.
Melansir dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016 (PER-16/PJ/2016), pemotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan yang berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan atas setiap individu yang memiliki penghasilan.
Penghasilan yang dimaksud tersebut berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan orang pribadi.
Siapa Saja Kelompok Pemotong PPh Pasal 21
Ada 5 kelompok yang berhak melakukan pemotongan PPh 21. Selain memotong PPh, kelompok-kelompok ini juga melakukan penyetoran dan pelaporan pajak.
Kelima kelompok tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pemberi Kerja
Pemberi kerja ada 3 kelompok, yaitu orang pribadi, badan, dan cabang, perwakilan, atau unit. Ketiga kelompok ini melakukan sebagian atau seluruh urusan administrasi yang berkaitan dengan pembayaran honorarium, gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lainnya.
2. Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan pihak yang menghimpun uang pensiun atau tunjangan hari tua. Dana ini dihimpun dari pembayaran yang dilakukan oleh karyawan.
Selain dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial juga merupakan salah satu pihak yang memotong PPh karyawan sebagai penghimpunan iuran pensiun.
3. Penyelenggara Kegiatan
Penyelenggara kegiatan termasuk juga organisasi nasional dan internasional, badan pemerintah, orang pribadi, perkumpulan, atau lembaga yang menyelenggarakan suatu kegiatan dan membayar honorarium.
Selain honorarium, hadiah atau penghargaan yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam bentuk apa pun juga dikenakan PPh 21 apabila berkaitan dengan suatu kegiatan.
4. Orang Pribadi Pembayar Honorarium
Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan membayar ketiga jenis honorarium ini harus memotong PPh 21.
- Honorarium, fee, komisi, atau imbalan yang diberikan kepada karyawan pelatihan atau karyawan magang.
- Honorarium, fee, komisi, atau imbalan yang diberikan sebagai imbalan atas jasa orang pribadi dengan orang lain status Subjek Pajak dalam Negeri. Contohnya jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bekerja atas namanya sendiri, bukan atas nama orang lain.
- Honorarium, fee, komisi, atau imbalan yang dilakukan oleh orang pribadi dan berhubungan dan Subjek Pajak luar negeri.
5. Bendahara dan Pemegang Kas Pemerintah
Bendahara dan pemegang kas pemerintah merupakan pihak Pemerintah Pusat atau Daerah yang menghimpun kas. Pihak ini termasuk juga Pemerintah Daerah, institusi atau lembaga pemerintah, TNI/Polri, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di negara seluruh dunia.
Bendahara dan pemegang kas pemerintah bisa memotong PPh 21 jika mereka melakukan pembayaran honorarium, gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lain yang sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Baca Juga: Begini Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Meninggal
Hitung Potongan PPh 21 Lebih Efisien dan Efektif dengan LinovHR
Jika Anda merupakan salah satu dari 5 kelompok pemotong PPh Pasal 21 di atas, maka Anda tentu sudah tahu kerepotan yang terjadi dalam perhitungan dan pemotongan PPh.
Anda tahu perhitungan dan pemotongan PPh 21 memakan waktu, tenaga, dan pikiran yang tidak sedikit. Anda harus menyesuaikan potongan PPh dengan ketentuan tarif yang berlaku. Belum lagi, Anda harus menyetorkan pajak dan membuat laporan SPT yang memiliki tenggat waktu tertentu.
Namun, Anda tidak punya pilihan karena hal tersebut harus dilakukan.
Akan tetapi, tahukah Anda bahwa saat ini sudah ada teknologi yang memudahkan pemotongan PPh 21? Teknologi itu disebut dengan Software Payroll LinovHR.
Anda bisa memanfaatkan fitur Tax Calculator yang disediakan Software Payroll LinovHR untuk mengetahui simulasi pembayaran pajak selama satu tahun. Dengan demikian, Anda tidak akan bingung lagi menentukan besaran pajak yang harus dipotong dari setiap karyawan.
Tertarik menggunakan fitur Tax Calculator dan fitur lainnya? Ambil langkah selanjutnya dengan mengajukan demo gratis dan dapatkan promonya!