Pengertian Pemindahbukuan Pajak, Syarat, dan Caranya

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Pemindahbukuan pajak
Isi Artikel

Dalam ranah perpajakan, pemindahbukuan adalah suatu proses yang penting dan seringkali diperlukan oleh wajib pajak. 

Proses pemindahbukuan pajak ini memiliki peran dalam mengoptimalkan manajemen pajak bagi perusahaan atau individu dalam strategi untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih efisien.

Simak penjelasan lengkap mengenai pemindahbukuan dalam pajak di artikel LinovHR berikut ini!

 

Apa itu Pemindahbukuan Pajak? 

Mengacu pada Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014, pemindahbukuan pajak dapat dijelaskan sebagai proses mengalihkan penerimaan pajak untuk mencatatkannya pada penerimaan pajak yang sesuai. 

Proses pemindah bukuan ini berguna dalam mengatasi kesalahan yang terjadi selama pembayaran atau penyetoran pajak. 

Dengan kata lain, pemindahbukuan pajak adalah tindakan memindahkan penerimaan pajak agar dapat dicatat dengan benar pada penerimaan pajak yang sesuai.

Pemindah bukuan pajak digunakan untuk mengatasi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak yang bisa berasal dari berbagai pihak. Misalnya, seperti pihak wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, atau pihak lainnya.

Secara singkat, pemindahbukuan pajak dapat melibatkan pemindahan penerimaan pajak antara periode pajak yang berbeda, jenis pajak yang berbeda, wajib pajak yang berbeda, atau bahkan kantor pajak yang berbeda.

 

Syarat Pemindahbukuan Pajak

Pemindahbukuan pajak
Syarat pemindahbukuan pajak.

 

Syarat pemindahbukuan pajak adalah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin melakukan pemindahbukuan pajak.

Syarat pemindahbukuan pajak adalah sebagai berikut:

  • Bila permohonan pemindahbukuan diajukan atas SSP, BPN, SSPCP, atau bukti pemindahbukuan yang tidak mencantumkan NPWP, atau 9 digit pertama NPWP mencantumkan angka 0, maka diperlukan fotokopi KTP dari penyetor atau pihak penerima pemindahbukuan.
  • Jika terjadi kesalahan perekaman oleh Bank/Bank Devisa/Kantor Pos Persepsi tempat pembayaran, maka diperlukan surat pernyataan kesalahan rekam yang asli dari pimpinan Bank/Bank Devisa/Kantor Pos Persepsi.
  • Pada permohonan Pemindahbukuan atas SSPCP, diperlukan dokumen cukai asli, pemberitahuan pabean impor asli, atau surat tagihan/Surat Penetapan asli.
  • Jika penyetor salah mengisi NPWP, maka diperlukan fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan.
  • Dalam kasus pemindahbukuan dengan pembayaran PPh dalam Dolar Amerika Serikat dan mencantumkan NTPN, dibutuhkan dokumen SSP, SSPCP, bukti pemindahbukuan, atau dokumen pembayaran PPh dalam Dolar Amerika Serikat dengan NTPN yang diminta untuk dipindahbukukan.
  • Jika SSP sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingan sendiri dan tidak sesuai dengan nama dan NPWP pemegang asli SSP, maka diperlukan surat pernyataan Wajib Pajak dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

 

Baca Juga: Seperti Apa Itu Pajak Terutang Badan dan Cara Hitungnya

 

Cara Pemindahbukuan Pajak 

Cara pemindahbukuan pajak adalah prosedur yang umumnya dilakukan ketika terjadi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak.

Untuk melakukan pemindahbukuan pajak ikuti langkah sebagai berikut:

  • Pertama Anda mengajukan permohonan pemindah bukuan pajak. Caranya, dengan langsung menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau menggunakan layanan pengiriman seperti kantor pos atau jasa pengiriman. Dalam pengajuan tersebut, diharuskan melampirkan bukti pengiriman surat atau resi kepada KPP.
  • Selanjutnya, wajib pajak akan menerima hasil dari permohonan tersebut, yang bisa berupa persetujuan atau penolakan terkait permohonan tersebut.
  • Mengisi formulir Pemindahbukuan pajak yang diperlukan. Dalam tahap ini, diharuskan untuk melampirkan bukti asli SSP.
  • Menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak keberatan terhadap pelaksanaan pemindahbukuan pajak.
  • Melampirkan surat pernyataan. Khususnya, jika kesalahan yang terjadi pada pimpinan bank atau kantor pos persepsi dikarenakan adanya kesalahan dari pihak petugas.
  • Anda juga perlu melampirkan salinan fotokopi KTP dan bukti setoran tanpa NPWP sesuai dengan aturan yang berlaku

 

Praktis urus Pajak Karyawan dengan Payroll Services LinovHR

 

payroll

 

Mengurus pajak karyawan bisa menjadi tugas yang rumit dan memakan waktu, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan.

Mulai dari melakukan perhitungan, mengurus berbagai formulir yang perlu diisi, tentu ini semua sangat memusingkan. Apalagi untuk Anda yang mungkin tidak terlalu mengikuti perkembangan aturan pajak yang berlaku.

Namun, dengan menggunakan layanan Payroll Services LinovHR, Anda bisa menjadikan proses ini menjadi lebih praktis dan efisien.

Tim profesional Payroll Service LinovHR telah berpengalaman selama puluhan tahun dan sudah menangani perhitungan pajak ribuan karyawan. Sehingga Anda tidak perlu ragu lagi dengan kemampuan tim jasa Payroll LinovHR.

Segala perhitungan pajak karyawan Anda akan ditangani dengan mengikuti regulasi terbaru. Sehingga, pastinya akurat dan sesuai, Anda pun bisa terhindar dari sanksi pajak.

Tidak hanya sampai pada perhitungan, kami juga membantu Anda untuk melakukan pelaporan pajak serta segala proses administrasinya.

Anda dapat mengajukan demo gratis untuk mengetahui seperti apa solusi yang diberikan oleh Payroll Service LinovHR.

 

Kesimpulan

Pemindahanbuku dalam pajak adalah praktik yang umum ditemukan untuk melakukan perbaikan kesalahan dalam administrasi pajak.

Proses perhitungan pajak saat ini bisa dilakukan lebih mudah dengan bantuan Payroll Service LinovHR. Dengan bantuan para profesional di bidang perpajakan dan perhitungan gaji, pajak karyawan bisa tertangani dengan baik.

Tentang Penulis

Picture of Lala
Lala

SEO Content Writer yang andal dengan kemampuan analisis tinggi terkait bidang HR dan mampu mengubahnya menjadi artikel informatif dan teroptimasi secara SEO.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Lala
Lala

SEO Content Writer yang andal dengan kemampuan analisis tinggi terkait bidang HR dan mampu mengubahnya menjadi artikel informatif dan teroptimasi secara SEO.

Artikel Terbaru