Mudah! Begini Cara Pemadanan NIK NPWP

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Feature Photo - NIK-NPWP
Isi Artikel

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah mengambil langkah-langkah untuk mengoptimalkan layanan perpajakan dengan mendorong masyarakat melalui proses pemadanan NIK NPWP.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022, perubahan ini mulai berlaku sejak 28 Juli 2023. 

Apakah Anda sudah mengetahui seperti apa cara melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, dan apa risiko bila tidak melakukannya? Simak artikel LinovHR ini untuk mengetahuinya secara lengkap!

 

 

Regulasi Penggabungan NIK NPWP

Saat ini, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan adanya pemadanan NIK NPWP, harapan dari DJP adalah administrasi perpajakan bisa lebih tertib. Selain itu, diharapkan mengurangi alasan masyarakat untuk menghindari membayar pajak atau tidak melaksanakan kewajiban administrasi NPWP.

Pemadanan NIK NWP juga bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan identitas tunggal. 

 

Hingga tanggal 22 November 2023, DJP mencatat bahwa sebanyak 59,3 juta Nomor NIK telah diintegrasikan sebagai NPWP. 

Hal ini mengindikasikan bahwa masih terdapat sekitar 12 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP, dari total 72 juta data Wajib Pajak yang tercatat di DJP.

Implementasi dari pemadanan ini akan efektif mulai 1 Juli 2024. Waktu ini mundur dari target sebelumnya yang direncanakan mulai berjalan per 1 Januari 2024.

Alasan mundurnya hal ini sendiri adalah karena mempertimbangkan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.

Selain itu juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak.

 

Baca Juga: Apa Saja Layanan yang Ada di Pajak Online?

 

Cara Pemadanan NIK NPWP

Sebenarnya, Jika Anda sampai saat ini belum mengetahui bagaimana langkah-langkah dalam melakukan pemadanan NIK NPWP.

 

Infographic - NIK-NPWP
Pemadanan NIK NPWP

 

Pemadanan sendiri bisa Anda lakukan secara mandiri, berikut adalah panduan atau cara melakukannya:

  1. Pertama, Anda bisa melakukan validasi NIK jadi NPWP dengan cara mengakses situs www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
  2. Klik opsi “Masuk” yang terletak di sudut kanan atas halaman.
  3. Input 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi akun pajak Anda.
  4. Masukkan juga kode keamanan yang ditampilkan.
  5. Jika berhasil masuk,  artinya data NIK telah otomatis terhubung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

 

Apabila ternyata proses validasi gagal, itu artinya NIK dan NPWP Anda perlu dipadankan lebih dulu. Berikut ini langkah-langkahnya. belum terpadan, lanjutkan ke tahap pemadanan dengan melakukan validasi.

 

Berikut langkah untuk melakukan validasinya:

  • Kunjungi situs djponline.pajak.go.id untuk memulai proses.
  • Login menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia.
  • Setelah berhasil login, Anda akan masuk ke menu utama ‘Profil’.
  • Pada menu ‘Profil’ Anda akan melihat status validitas data utama yang dimiliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menunjukkan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
  • Di halaman menu ‘Profil’ akan terdapat juga ‘Data Utama’ dan Anda diminta untuk memasukkan 16 digit NIK.
  • Jika sudah, klik ‘Validasi’, maka sistem akan melakukan validasi data sesuai yang tercatat di Dukcapil.
  • Bila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan informasi bahwa data telah ditemukan. Klik ‘Ok’ pada notifikasi.
  • Pilih menu ‘Ubah Profil’
  • Pada bagian ‘Ubah Profil’, Anda bisa melengkapi bagian data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan anggota keluarga.
  • Jika sudah selesai melengkapi profil dan data tervalidasi, maka Anda telah memadankan NIK menjadi NPWP.
  • Anda bisa login ke DJP Online menggunakan NIK.

 

Simak lebih lengkap disini, Cara Pemadanan NIK NPWP

 



 

Risiko Tidak Melakukan Pemadanan NIK NPWP

Melakukan pemadanan NIK dan NPWP menjadi hal wajib yang dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak. Lantas, apa yang terjadi jika tidak melakukan pemadanan sampai batas waktu yang ditentukan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti menjelaskan, ketika Wajib Pajak pribadi belum memadankan NIK dengan NPWP sampai jangka waktu yang ditentukan, maka mereka akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang di dalamnya mensyaratkan NPWP.

 

Dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, seluruh layanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. 

Oleh karena itu, mereka yang belum melakukan pemadanan NIK NPWP dalam batas waktu yang ditentukan dapat mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mengharuskan penggunaan NPWP.

Misalnya, pelaporan SPT hingga prosedur perpajakan lainnya dapat mengalami kendala tersebut.

Dengan ini, DJP mendorong Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar dapat dengan mudah mengakses layanan perpajakan di masa mendatang.

 

Kelola SPT dan PPh 21 dengan Payroll Services LinovHR

Memadankan NIK dan NPWP adalah langkah penting Wajib Pajak untuk memastikan ketaatan peraturan pemerintah. Langkah ini juga akan memudahkan segala urusan administratif terkait pajak di kemudian hari, seperti SPT atau pajak penghasilan.

Urusan perpajakan sendiri diketahui adalah jalan panjang yang membutuhkan perhatian khusus, terutama yang berkaitan dengan perhitungan mana yang termasuk objek pajak dan bukan.

Menyerahkan masalah perpajakan kepada ahlinya adalah sebuah langkah cerdas untuk menghindari berbagai kesalahan dan sanksi merugikan yang bisa memberatkan.

 

Banner Payroll 2

 

Payroll Service LinovHR hadir sebagai solusi terdepan yang dapat membantu perusahaan Anda dalam mengelola berbagai administrasi perpajakan seperti pelaporan SPT dan perhitungan PPh 21 karyawan.

Jasa Payroll LinovHR akan mengurus seluruh proses perpajakan dengan cepat dan tepat, Anda tidak lagi perlu pusing dan meminimalisir berbagai risiko sanksi pajak.

 

Dapatkan kemudahan dalam pengelolaan SPT dan PPh 21 dengan LinovHR. Jangan lewatkan kesempatan ini, segera ajukan quotationnya sekarang untuk merasakan manfaatnya secara langsung!

Tentang Penulis

Picture of Lala
Lala

SEO Content Writer yang andal dengan kemampuan analisis tinggi terkait bidang HR dan mampu mengubahnya menjadi artikel informatif dan teroptimasi secara SEO.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Lala
Lala

SEO Content Writer yang andal dengan kemampuan analisis tinggi terkait bidang HR dan mampu mengubahnya menjadi artikel informatif dan teroptimasi secara SEO.

Artikel Terbaru