Pegawai Swasta: Pengertian, Contoh, Hingga Hak dan Kewajibannya

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

pegawai swasta
Isi Artikel

Tidak bisa dipungkiri, pegawai adalah roda penggerak perusahaan. Baik itu perusahaan kecil maupun besar. Tanpa kehadiran pegawai, bisnis tidak bisa berjalan dengan optimal. 

Pegawai sendiri jenisnya, salah satunya adalah pegawai swasta.

Inilah fakta tentang pegawai swasta yang perlu Anda tahu agar dapat memahami apa itu pegawai swasta serta hak dan kewajibannya.

Pengertian Pegawai Swasta

Pegawai swasta adalah pegawai yang bekerja di perusahaan, organisasi, atau instansi bukan milik negara. Perusahaan, organisasi, atau instansi tersebut memiliki tujuan utama keuntungan dan kemajuan perusahaan.

Posisi dan gaji pegawai swasta tidak sestabil gaji pegawai negeri. Ini karena perusahaan menggaji pegawai tersebut berdasarkan keuntungan. Jika perusahaan tidak berhasil memperoleh keuntungan yang cukup, perusahaan bisa saja memberhentikan pegawai karena tidak mampu membayar gaji.

Masa Kerja Pegawai Swasta

Masa kerja pegawai jenis ini disampaikan dalam kontrak kerja ketika pegawai baru diterima sebagai karyawan baru di perusahaan. Biasanya, masa kerja awal yang dicantumkan dalam kontrak adalah 1 tahun.

Selain itu, ada pula perusahaan yang menggunakan masa probation sebagai masa kerja awal. Masa percobaan yang ditentukan paling lama 3 bulan.

Setelah masa kerja awal selesai, biasanya pegawai dapat memilih untuk melanjutkan kontrak atau tidak. Jika melanjutkan, kontrak akan diperbarui.

Hak-hak Pegawai Swasta

hak pegawai swasta
hak-hak pegawai swasta

Hak-hak pegawai swasta telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan tersebut mengatur bahwa pegawai berhak menerima hak-hak berikut ini.

  1. Hak Menerima Upah dan Pesangon

Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja. Upah dibayarkan menurut perjanjian kerja yang ditandatangani ketika awal masuk kerja dan peraturan perundang-undangan.

Pegawai swasta berhak menerima upah yang layak. Upah yang dimaksud terdiri dari gaji pokok serta tunjangan bagi pegawai dan keluarganya.

Setidaknya, gaji pokok menempati 75% dari total gaji keseluruhan. Selain upah tersebut, perusahaan juga harus memberi THR kepada karyawan.

Upah layak dikatakan sebagai upah yang sesuai atau lebih tinggi dari upah minimum regional atau upah minimum provinsi. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK/UMP kecuali untuk bisnis UMKM atau sebelumnya ada kesepakatan mengenai upah.

Bagaimana dengan pegawai yang menerima pemutusan kerja? Perusahaan wajib memberi pesangon kepada mereka. Pesangon terdiri atas upah pokok dan tunjangan yang dihitung berdasarkan masa kerja pegawai. 

Baca Juga: Ketentuan Pesangon PHK Sesuai dengan UU Cipta Kerja

  1. Hak Mendapatkan Cuti dan Istirahat

Perusahaan tidak boleh membiarkan pegawai bekerja tanpa cuti dan istirahat. Sebab, masalah cuti dan istirahat ini telah diatur dalam Undang-Undang.

Pekerja swasta berhak menerima istirahat sebanyak setengah jam setiap 4 jam bekerja, 1 hari seminggu untuk pekerjaan dengan 6 hari kerja, dan 2 hari seminggu untuk pekerjaan dengan 5 hari kerja.

Adapun, pegawai juga berhak mendapatkan cuti setidaknya 12 hari dalam setahun dan libur setiap hari libur nasional.

Selain itu, ada pula cuti khusus lainnya yang bisa pegawai swasta dapatkan. Misalnya cuti melahirkan, cuti haid, cuti menikah, dan cuti keluarga meninggal. Saat cuti, perusahaan tetap wajib membayar gaji pegawai.

  1. Hak melaksanakan ibadah

Perusahaan wajib memberi pegawai swasta kesempatan untuk beribadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Bukan hanya itu, perusahaan juga tidak boleh melakukan PHK atau pemberhentian upah terhadap pegawai yang melaksanakan ibadah.

  1. Hak melaksanakan kerja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan

Jam kerja pegawai swasta telah diatur dalam Undang-Undang. Setiap pegawai harus bekerja selama 7 jam sehari jika bekerja selama 6 hari atau bekerja selama 8 jam sehari jika bekerja selama 5 hari.

Jika pekerjaan belum selesai dan harus lembur, ketentuan lain menanti. Pegawai hanya bisa lembur paling banyak 3 jam sehari dan 14 jam dalam 1 minggu. Waktu lembur tersebut juga harus perusahaan hargai dengan memberi upah lembur.

  1. Hak menerima jaminan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja serta jaminan sosial

Perusahaan harus memastikan semua pegawai menerima perlindungan atas kesehatan dan keselamatan selama bekerja. Kesehatan dan keselamatan kerja pegawai harus dilindungi untuk kepentingan produktivitas kerja.

Selain itu, pegawai swasta juga harus menerima jaminan sosial tenaga kerja. Jaminan ini tidak hanya diterima pegawai, tetapi juga keluarganya.

  1. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dari perusahaan

Perusahaan tidak boleh membeda-bedakan pegawai. UU No. 13 Tahun 2003 telah mengatur pegawai agar mendapatkan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi.

  1. Hak mendapat pelatihan kerja

Pegawai berhak menerima pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi, produktivitas, kedisiplinan, sikap, dan etos kerja mereka. Pelatihan ini bisa dilakukan oleh lembaga pelatihan negara ataupun lembaga pelatihan swasta.

  1. Hak atas penempatan tenaga kerja

Perusahaan bisa saja memindahkan pegawainya dari satu cabang ke cabang lainnya. Dalam penempatan pegawai ini, perusahaan harus memberi kesempatan bagi pegawai untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan baik di dalam maupun di luar negeri.

Peraturan terkait penempatan pegawai juga mencakup pemberian upah yang layak, di manapun pegawai ditetapkan.

  1. Hak mengikuti serikat pekerja dan melakukan mogok kerja

Pegawai swasta boleh mengikuti serikat pekerja yang bertanggung jawab membela hak-hak pegawai. Perusahaan tidak boleh melarang pegawai berkumpul dalam serikat pekerja, termasuk jika pegawai ingin melakukan mogok kerja.

Baca juga: Pekerja Formal dan Informal, Kenali Perbedaannya Disini

Kewajiban Pegawai Swasta

Ketika dipekerjakan, seorang pegawai swasta wajib melaksanakan kewajibannya. Setidaknya ada 3 kewajiban pegawai ini, antara lain:

  1. Kewajiban mematuhi peraturan pekerjaan

Mematuhi peraturan perusahaan jadi kewajiban setiap pegawai. Peraturan perusahaan ini berkaitan dengan kedisiplinan. Jika peraturan tidak dipatuhi, akan ada konsekuensi yang menanti. Misalnya pemotongan gaji, surat peringatan sampai pemecatan. 

  1. Kewajiban menjaga rahasia perusahaan

Ketika bekerja di suatu perusahaan, pegawai tidak bisa menyebarkan rahasia perusahaan ke ranah umum. Data perusahaan wajib dijaga kerahasiaannya oleh setiap pegawai.

  1. Kewajiban untuk setia terhadap perusahaan

Kewajiban setia yang dimaksud adalah setia terhadap visi misi perusahaan. Untuk mewujudkan visi misi tersebut, maka pegawai harus melaksanakan tanggung jawab pekerjaannya dengan baik.

Contoh Pekerjaan Pegawai Swasta

Pekerjaan pegawai swasta cakupannya sangat luas karena semua sektor industri bisnis membutuhkan pegawai ini. Ada beberapa contoh pekerjaan pegawai swasta:

  1. Buruh pabrik.
  2. Pekerja di perkebunan.
  3. Teller Bank
  4. Karyawan startup.

Demikianlah beberapa aspek pembahasan mengenai pegawai swasta. Dengan mengetahui lebih mendalam mengenai topik ini, diharapkan Anda dapat lebih tahu mengenai pegawai swasta. Semoga bermanfaat.

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru