Mengenal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Mengenal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Isi Artikel

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bentuk kepegawaian yang tengah menjadi sorotan di Indonesia.

PPPK diperkenalkan oleh Pemerintah sebagai salah satu cara untuk meningkatkan efektivitas kerja dan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.

Pada artikel LinovHR kali ini, akan membahas tuntas apa itu PPPK dan perbedaannya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penasaran? Simak hingga tuntas.

Apa Itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Apa Itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Apa Itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa disingkat PPPK adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah untuk bekerja di lembaga pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja selama jangka waktu tertentu.

Meski mereka tidak memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi mereka tetap termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan mengenai PPPK ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

PPPK direkrut untuk mengisi kebutuhan instansi pemerintah akan tenaga ahli dengan keahlian khusus sesegera mungkin. Oleh karenanya, mereka biasa bertanggung jawab mengerjakan tugas-tugas yang bersifat mendesak atau untuk mengisi kekosongan di posisi tertentu.

Meski diangkat dengan perjanjian kerja, PPPK memiliki hak yang hampir setara dengan PNS, contohnya dalam hal gaji dan tunjangan. Meski begitu, terdapat pula beberapa perbedaan mendasar seperti di bawah.

Perbedaan PPPK dengan PNS

Perbedaan PPPK dengan PNS
Perbedaan PPPK dengan PNS

1. Status Kepegawaian

Perbedaan utama antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Negeri Sipil terletak pada status kepegawaian mereka. PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh pemerintah dan memiliki masa kerja hingga pensiun.

Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi tempat mereka bekerja. Jadi, bisa disimpulkan bahwa PPPK tidak memiliki status kepegawaian tetap seperti PNS.

2. Proses Pengangkatan

Proses pengangkatan PNS dan PPPK juga berbeda. Untuk menjadi PNS, seseorang harus melewati serangkaian tahapan seleksi yang panjang, termasuk tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Setelahnya, mereka juga masih harus menjalani masa percobaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelum diangkat menjadi PNS.

Sementara itu, PPPK direkrut melalui seleksi yang lebih fokus pada kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan, tanpa harus melewati masa percobaan.

3. Hak Pensiun

PNS berhak mendapatkan dana pensiun setelah pensiun dari jabatannya, sementara PPPK tidak berhak memperoleh hal serupa.

Sebagai gantinya, PPPK hanya akan memperoleh gaji dan tunjangan selama masa kerja mereka sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Perolehan hak ini merupakan salah satu perbedaan signifikan yang kerap mempengaruhi keputusan seseorang untuk memilih jadi PNS atau PPPK.

4. Kesempatan Pengembangan Karir

Kesempatan pengembangan karir bagi Pegawai Negeri Sipil lebih terstruktur dengan adanya jenjang karir yang jelas dan berbagai program pelatihan yang disediakan oleh pemerintah. Jadi, seorang PNS bisa naik pangkat berdasarkan penilaian kinerja dan masa kerja mereka.

Di sisi lain, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak memiliki jenjang karir yang sama dengan PNS. Setelah masa perjanjian kerja berakhir, mereka harus memperbarui kontrak jika ingin melanjutkan pekerjaannya, tanpa adanya jaminan kenaikan pangkat.

Kesimpulan

PPPK adalah solusi bagi pemerintah untuk mengisi kebutuhan tenaga ahli dalam waktu singkat dan fleksibel. Meski statusnya tidak sama dengan PNS, PPPK tetap memainkan peran penting dalam mendukung kinerja birokrasi pemerintah.

Perbedaan status, hak pensiun, dan kesempatan untuk pengembangan karir adalah beberapa hal yang membedakan PPPK dengan PNS. Meski begitu, keduanya masih sama-sama bagian dari Aparatur Sipil Negara yang berkontribusi bagi pelayanan publik.

Dengan munculnya sistem PPPK, pemerintah memiliki pilihan yang lebih fleksibel dalam mengelola sumber daya manusia, terlebih dalam menghadapi kebutuhan tenaga kerja yang mendesak.

Meski PPPK tidak memiliki jaminan kerja jangka panjang seperti PNS, tetapi kehadirannya tetap memberikan dampak positif bagi efektivitas kinerja pemerintahan.

Baca juga: Kapan CPNS 2024 Dibuka? Catat Tanggal, Formasi, Syarat, dan Tips Lulusnya

Tentang Penulis

Picture of Amanda Alodyasari
Amanda Alodyasari

Content writing enthusiast. Lulusan sejarah dari Universitas Diponegoro. Hobi membaca dan menulis terkait dunia kerja, HR dan teknologi

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Amanda Alodyasari
Amanda Alodyasari

Content writing enthusiast. Lulusan sejarah dari Universitas Diponegoro. Hobi membaca dan menulis terkait dunia kerja, HR dan teknologi

Artikel Terbaru