Selain pegawai tetap dan kontrak, di dunia kerja ada yang namanya pegawai harian lepas atau pekerja harian lepas. Walau bersifat tidak terikat dengan perusahaan, HRD tetap harus memperhatikan pegawai harian yang bekerja di perusahaan.
Sebab, bagaimana pun juga pegawai harian mempunyai andil besar terhadap perkembangan bisnis perusahaan. Untuk mengetahui seputar pegawai harian lepas, simak selengkapnya di artikel ini!
Siapa Itu Pegawai Harian Lepas?
Pegawai harian lepas (PHL) adalah karyawan yang tidak mempunyai kontrak kerja dengan perusahaan. Akan tetapi, banyak di kota besar mulai melirik profesi ini. Khususnya anak muda dan mahasiswa yang membutuhkan banyak pengalaman kerja untuk melamar ke posisi yang lebih tinggi.
Ruang lingkup pekerjaannya pun mulai beragam, yaitu web developer, copywriter, hingga illustrator. Jadi, walau tidak tetap bekerja dalam suatu tempat, pegawai harian lepas tetap harus selalu aktif mengembangkan skill atau kemampuan guna bersaing di pasar tenaga kerja.
Apa Saja Perbedaan Pegawai Harian Lepas dan Freelancer?
Walaupun keduanya sama-sama dipekerjakan atas kebutuhan perusahaan dalam waktu singkat dan banyak yang mengartikan bahwa pegawai harian lepas (PHL) dan freelancer sama, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang mendasar diantaranya:
Hal yang Membedakan | Pegawai Harian Lepas | Freelancer |
Status Pekerjaan | Status pekerjaan biasanya tetap dan dipekerjaan karena perusahaan atau organisasi membutuhan dalam kurun waktu sementara. | Sementara freelancer biasanya mereka memiliki klien yang berbeda-beda dan proyek-proyek independen. |
Jadwal Kerja | Jangka waktu bekerja biasanya pendek hanya beberapa hari atau beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung dengan kebutuhan perusahaan. | Freelancer cenderung fleksibilitas dalam menentukan jadwal kerja mereka sendiri |
Pembayaran | Dalam pembayaran, PHL dibayar berdasarkan jumlah hari atau jam kerja yang telah dilakukan dan disepakati. | Freelancer biasanya dibayar berdasarkan proyek yang telah selesai dikerjaan. Jadi umumnya dihitung per proyek. |
Keterikatan dengan Perusahaan | PHL mirip dengan pegawai non tetap yang mana biasanya mereka memiliki keterikatan sementara dengan perusahaan mempekerjakan mereka. | Sementara tidak dengan freelancer, mereka cenderunga independen dan tidak memiliki keterikatan langsung dengan perusahaan.
Mereka bertanggung jawab atas diri mereka sendiri dalam segala aspek pekerjaan (administrasi, perpajakan, hingga asuransi kesehatan) |
Jenis Pekerjaan | Dalam bekerja PHL biasanya memerlukan kehadiran fisik, karena bidang pekerjaan mereka seputar pekerjaan di bidang produksi dan layanan pelanggan. | Freelancer biasanya tidak memerlukan kehadiran fisik, mereka dapat bekerja secara jarak jauh atau remote. |
Contoh Pegawai Harian Lepas
Di Indonesia, ada beberapa contoh profesi yang biasanya menerapkan sistem pegawai harian lepas, antara lain:
- Petugas Pengepakan Produk
- Petugas Kebersihan
- Ahli Taman
- Tenaga Kontruksi Umum
- Ahli Pergudangan
- Kurir
- Tenaga Event
- SPG / SPB
- Cook Helper
- Barista / Bartender
Hak Pegawai Harian Lepas Menurut Undang-Undang
Sama halnya dengan pegawai lain, pegawai harian juga mendapatkan hak yang sama dan diatur dalam undang-undang di Indonesia.
Apapun ketentuan mengenai pegawai harian lepas diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigras No/KEP-100/Men/VI/2004 mengenai Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Selain itu, UU ketenagakerjaan juga mengatur mengenai ketentuan pegawai harian lepas dalam perusahaan. Berdasarkan keputusan dan UU tersebut, pegawai harian masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Oleh karena itu hak-hak yang didapat disesuaikan dengan peraturan tersebut, berikut ini penjelasannya:
1. Mendapatkan Upah
Setelah menerima tugas dan menyelesaikan tugasnya dengan tepat dan akurat, tentu saja hak utama yang harus diterima adalah mendapatkan upah.
Perusahaan sebagai pemberi pekerjaan pun harus memberikan upah. Pengupahan bisa berupa satuan waktu atau lamanya pegawai bekerja dan hasil yang dikerjakan pegawai.
2. Menerima Jaminan Sosial
Jaminan sosial adalah hak semua warga negara Indonesia. Khusus bagi pegawai harian yang tidak mempunyai ikatan dengan perusahaan, jaminan sosial yang dapat diterima adalah BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).
Berbeda dengan karyawan dalam suatu perusahaan, peserta BPU wajib melaporkan dan membayar iuran BPJS secara mandiri, baik melalui kantor BPJS dan melalui mitra BPJS.
3. Kejelasan Tugas dan Tanggung Jawab
Hal lain yang tak kalah penting adalah kejelasan mengenai tugas dan tanggung jawab dari si pekerja. Sebab, banyak uraian tugas dan tanggung jawab yang berbeda dengan brief dan implementasi pekerjaan.
Ketidakjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab tentu akan merusak hubungan antara perusahaan dan pekerja.
Baca Juga: Jenis Kontrak Kerja Karyawan yang Dibuat HRD
Hal yang Perlu Diperhatikan HRD dalam Mempekerjakan Pegawai Harian Lepas
Sebagai divisi yang mengelola karyawan, HRD wajib memahami hal-hal yang diperhatikan dalam mempekerjakan pegawai harian lepas.
Inilah perwujudan nyata HRD sebagai divisi yang menghubungkan kepentingan pegawai dan perusahaan. Apa saja yang harus diperhatikan oleh para HRD dalam mempekerjakan tenaga kerja lepas?
1. Waktu Kerja
Pegawai lepas tidak bisa dipekerjakan terus menerus. Maksimal waktu kerja yang seharusnya diberlakukan adalah 21 hari dalam sebulan.
Jika perusahaan mempekerjakan selama lebih 21 hari atau 3 bulan berurutan, perusahaan wajib merubah status pegawai menjadi pegawai tetap.
Baca juga: Simak Aturan Jam Kerja Karyawan Sesuai UU yang Perlu Dipahami
2. Sistem Pengupahan
Pengupahan PHL berdasarkan dua sistem, yaitu waktu dan hasil. Semua ini tergantung bagaimana kesepakatan perusahaan dan PHL di awal kerjasama.
Sistem waktu mengharuskan perusahaan membayarkan upah bulanan dibagi 25 hari khusus bagi perusahaan dengan sistem kerja 6 hari seminggu. Sedangkan untuk perusahaan dengan waktu kerja 5 hari, maka upah bulanan dibagi 21 hari.
Bagi sistem pengupahan didasarkan pada hasil, maka besaran upah yang akan diterima sesuai dengan hasil pekerjaan si PHL.
Contohnya, PHL desain menerima upah sebesar Rp 500.000 setelah mengerjakan 10 desain feeds Instagram.
3. Perjanjian Pekerjaan
PHL harus menerima brief yang jelas mengenai pekerjaan yang akan mereka kerjakan. Setelah menerima brief, biasanya akan ada perjanjian mengenai bagaimana mekanisme pengerjaan dan pengupahan.
Kesepakatan ini berbeda dengan kontrak kerja, tetapi tetap penting bagi pihak perusahaan dan Pekerja harian.
Dikhawatirkan brief yang tak jelas akan memicu kesalahpahaman antara kedua belah pihak dan menghambat proses pekerjaan.
3. Pajak Penghasilan
Semua pegawai di Indonesia wajib dikenakan pajak penghasilan. Bagaimana dengan pegawai harian lepas? Jika penghasilan yang diterima pegawai minimal Rp4.500.000 per bulan, maka upah yang diterima PHL wajib dipotong dengan pajak penghasilan.
Namun, jika penghasilan yang diterima pegawai kurang dari Rp4.500.000 per bulan, upah yang diterima tidak wajib dikenakan pajak penghasilan.
Serahkan Pengelolaan Upah Pegawai Harian Lepas dengan Payroll Service LinovHR
Jumlah karyawan dalam perusahaan begitu banyak dan membuat HRD sering kali kewalahan dalam mengelola penggajian.
Jangankan pegawai harian, untuk mengurus gaji karyawan tetap dan kontrak dalam perusahaan saja HRD sudah dibuat pusing dan bingung. Belum lagi potongan pajak dan komponen gaji lainnya yang harus diproses bersamaan dengan akurat.
LinovHR menyediakan Payroll Service yang dapat membantu perusahaan menghitung upah karyawan mulai dari karyawan tetap, karyawan kontrak, dan pegawai harian. Semua perhitungan dilakukan dengan otomatis dan terpusat.
Sehingga memudahkan HRD untuk mencari dan melacak informasi mengenai penggajian atau pengupahan karyawan. Tidak ada lagi pusing tiap bulan akibat perhitungan upah bulanan.
Dengan menggunakan payroll services dari LinovHR perhitungan akan dilakukan oleh Tim Payroll Specialist dan juga menggunakan Software Payroll terbaik. Pengupahan bukan lagi hal yang rumit dengan LinovHR.
Untuk informasi lebih lengkapnya, hubungi LinovHR sekarang juga!