Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki beragam golongan dan jenjang kenaikan pangkat yang diatur berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparansi.
Sistem pangkat dan golongan PNS ini berbeda dengan yang berlaku pada karyawan swasta.
Sebelum menjalankan tugasnya, seorang PNS akan diangkat secara resmi oleh pejabat yang berwenang dan ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan pangkat, golongan, dan jabatannya di pemerintahan.
Untuk ketahui urutan pangkat dan golongan PNS, serta Gaji PNS Yuk simak selengkapnya di artikel ini!
Pangkat dan Golongan PNS
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, pangkat dan golongan PNS dibagi menjadi empat jenis, yaitu golongan I (juru), golongan II (pengatur), golongan III (penata), dan golongan IV (pembina).
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Golongan I (Juru)
Bagi PNS yang masuk golongan I, mereka akan mendapat pangkat sebagai juru. Pada tingkat ini, mereka tidak diwajibkan untuk memiliki keterampilan teknis tertentu.
Hal ini karena kebanyakan PNS golongan I memiliki latar belakang pendidikan seperti SD atau SMP.
Pangkat dan gaji untuk PNS golongan I adalah sebagai berikut:
- Golongan Ia: Juru Muda (Rp1.685.700 – Rp2.522.600)
- Golongan Ib: Juru Muda Tingkat I (Rp1.840.800 – Rp2.670.700)
- Golongan Ic: Juru (Rp1.918.700 – Rp2.783.700)
- Golongan Id: Juru Tingkat I (Rp1.999.900 – Rp2.901.400)
Selain pangkat, gaji pokok yang diterima juga dipengaruhi oleh masa kerja yang telah dijalani oleh PNS.
Baca Juga: Peraturan Baru, Mutasi PNS Bakal Dilakukan Berdasarkan Performa Kerja
2. Golongan II (Pengatur)
Di sisi lain, PNS yang berada dalam golongan II disebut pengatur. Pada level ini, mereka harus memiliki beberapa keterampilan teknis.
Hal ini karena kebanyakan dari mereka merupakan lulusan SMA, SMK, atau D3. Dalam menjalankan tugasnya, mereka sering kali dibantu oleh PNS golongan I.
Berikut adalah informasi mengenai pangkat dan gaji PNS di golongan II:
- Golongan IIa: Pengatur Muda (Rp2.184.000 – Rp3.643.400)
- Golongan IIb: Pengatur Muda Tingkat I (Rp2.385.000 – Rp3.797.500)
- Golongan IIc: Pengatur (Rp2.485.900 – Rp3.958.200)
- Golongan IId: Pengatur Tingkat I (Rp2.591.100 – Rp4.125.600)
Gaji pokok yang diterima oleh PNS juga dipengaruhi oleh masa kerja yang telah mereka lalui.
4. Golongan III (Penata)
PNS golongan III dikenal sebagai penata. Karena berada di tingkat yang lebih tinggi, penata biasanya bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja PNS golongan I dan II. Selain itu, mereka juga diharapkan memiliki pemahaman yang lebih mendalam dalam bidangnya.
Ini berarti mereka tidak hanya mengandalkan keterampilan teknis semata. Karena itu, kebanyakan penata memiliki latar belakang pendidikan tinggi, mulai dari S1 hingga S3.
Berikut adalah rincian nama pangkat dan gaji PNS golongan III:
- Golongan IIIa: Penata Muda (Rp2.785.700 – Rp4.575.200)
- Golongan IIIb: Penata Muda Tingkat I (Rp2.903.600 – Rp4.768.800)
- Golongan IIIc: Penata (Rp3.026.400 – Rp4.970.500)
- Golongan IIId: Penata Tingkat I (Rp3.154.400 – Rp5.180.700)
Gaji yang diterima oleh PNS golongan III juga dipengaruhi oleh masa kerja yang telah mereka lalui dalam jabatan tersebut.
4. Golongan IV (Pembina)
Berbeda dengan golongan PNS sebelumnya, PNS golongan IV terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu IV/A, IV/B, IV/C, IV/D, dan IV/E. Sesuai dengan namanya, mereka diharapkan dapat membimbing para pekerja atau divisi di bawahnya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, PNS golongan IV tidak hanya dituntut untuk menguasai keterampilan teknis dan pengetahuan mendalam, tetapi juga diharapkan menjadi pemimpin yang bijaksana dan mampu memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi.
Berikut adalah daftar pangkat dan gaji untuk PNS golongan IV:
- Golongan IVa: Pembina. Gaji antara Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
- Golongan IVb: Pembina Tingkat I. Gaji antara Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300
- Golongan IVc: Pembina Muda. Gaji antara Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
- Golongan IVd: Pembina Madya. Gaji antara Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500
- Golongan IVe: Pembina Utama. Gaji antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200
Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2023 Lengkap dengan Tunjangan
Kualifikasi Pendidikan Golongan PNS
Penggolongan PNS berkaitan erat dengan tingkat pendidikan yang dimiliki. Sebagai ilustrasi, jika Anda memulai karir sebagai PNS dengan ijazah SMA, Anda akan ditempatkan di golongan II/A. Kemudian, setiap empat tahun, Anda memiliki kesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat reguler secara bertahap, dari II/A menjadi II/B, II/C, dan II/D. Tidak hanya itu, Anda juga berpeluang naik ke golongan III.
Selain itu, PNS juga diperbolehkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Ijazah dari pendidikan lanjutan ini dapat diajukan untuk penyesuaian kenaikan pangkat, dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Baca juga: Penuhi syarat ini dalam membuat BPJS Kesehatan Karyawan Perusahaan Anda
Jenis Tunjangan PNS
Salah satu daya tarik menjadi PNS adalah beragamnya tunjangan yang bisa didapatkan. Tunjangan ini bervariasi tergantung masa kerja, instansi, dan jabatan yang diemban, baik struktural maupun fungsional.
Berikut beberapa tunjangan yang bisa Anda peroleh sebagai PNS:
1. Tunjangan Anak
Diberikan untuk anak kandung dan anak angkat yang berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan, dan masih menjadi tanggungan orang tua.
Besarannya 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk 3 anak (2 kandung, 1 angkat).
Dapat diperpanjang hingga anak berusia 25 tahun jika masih bersekolah.
2. Tunjangan Makan
Besarannya tergantung golongan:
Golongan I dan II: Rp35.000/hari
Golongan III: Rp37.000/hari
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Besarannya bervariasi tergantung golongan dan eselon:
Eselon IV/A: Rp360.000/bulan
Eselon IV/B: Rp490.000/bulan
Eselon III/A: Rp1.260.000/bulan
Eselon IA: Rp5.500.000/bulan
4. Tunjangan Suami/Istri
Sebesar 10% dari gaji pokok.
Jika suami dan istri sama-sama PNS, tunjangan hanya diberikan kepada yang bergaji lebih tinggi.
5. Tunjangan Kinerja:
Dihitung berdasarkan capaian prestasi dan hasil evaluasi jabatan.
Besarannya bervariasi tergantung nilai jabatan.
Tunjangan kinerja tertinggi saat ini diterima oleh PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
6. Perjalanan Dinas
Dihitung berdasarkan tujuan perjalanan (dalam kota, luar kota, atau diklat) dan lokasi tujuan.
Besarannya bervariasi tergantung provinsi.
Tunjangan perjalanan dinas tertinggi diberikan kepada PNS di Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Syarat Kenaikan Pangkat dan Golongan PNS
Untuk naik pangkat, PNS harus memenuhi beberapa persyaratan wajib berikut, sesuai dengan jenis kenaikan pangkatnya:
1. Kenaikan Pangkat Reguler
Sudah menduduki pangkat terakhir minimal 4 tahun.
Fotokopi Surat Keputusan (SK) terakhir yang telah dilegalisir.
Penilaian kinerja (SKP) dalam dua tahun terakhir bernilai baik.
2. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir.
Fotokopi SK jabatan fungsional tertentu yang telah dilegalisir.
Penilaian kinerja (SKP) dalam dua tahun terakhir bernilai baik.
Penilaian Angka Kredit (PAK) yang mencukupi.
3. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Sudah menduduki pangkat terakhir minimal 4 tahun.
Fotokopi SK terakhir dan SK jabatan yang telah dilegalisir.
Fotokopi SK pelantikan.
Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Penilaian kinerja (SKP) dalam dua tahun terakhir bernilai baik.
Anda bisa melihat dengan jelas mengenai Pangkat dan golongan PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Besaran Gaji Guru PNS Terbaru
Keuntungan Bekerja Sebagai PNS
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa profesi sebagai PNS cukup digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Berikut rangkuman keuntungan PNS yang menjadi alasan mengapa profesi ini cukup banyak diincar.
Kauntungan pertama adalah gaji tetap dengan besaran yang tergolong cukup untuk menghidupi keluarga.
Keuntungan kedua yakni pangkat dan golongan PNS yang mana bisa diisi oleh berbagai kalangan, mulai dari lulusan SD hingga sarjana.
Dengan satu orang PNS saja misalnya ayah atau ibu, maka di rumah dengan standar hidup sederhana kebutuhan keluarga hingga pendidikan tinggi bisa terpenuhi.
Keuntungan PNS yang ketiga adalah uang pensiun. Karena pengabdiannya pada negara, setelah pensiun PNS akan memperoleh sejumlah uang sebagai penghargaan dan jaminan masa tua.
Ketiga keuntungan ini sangat banyak memicu masyarakat untuk menyekolahkan putra putri mereka hingga menjadi PNS. Tentunya pemikiran ini tidak salah meskipun saat ini banyak orang yang lebih ingin bekerja di BUMN dengan gaji tinggi atau berwirausaha yang omzetnya bisa sangat besar.
Namun, perlu diketahui bahwa menjadi PNS tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sejak tes CPNS hingga kenaikan pangkat ada prosedur sistematik yang tidak mudah.
Jika kompetensinya kurang maka bisa jadi ada masalah ke depannya. Hal ini berkaitan dengan pangkat golongan dan kenaikan gaji PNS atau tunjangan yang didapat nantinya.
Berikut ini berbagai jenis pangkat golongan PNS dan ruang yang mesti diketahui.
Baca juga: Baru Dilantik! Segini Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Kesimpulan
Itu dia penjelasan singkat mengenai pangkat dan golongan PNS. Apakah Anda tertarik untuk menjadi seorang PNS? Jika jawabannya adalah “iya”, maka Anda perlu melakukan berbagai persiapan agar bisa diterima sebagai salah satu abdi negara ini.
Pengelolaan gaji karyawan termasuk karyawan merupakan tantangan tersendiri bagi HR. Kini tantangan tersebut dapat terjawab dengan aplikasi payroll yang dapat mempermudah perhitungan gaji.
Aplikasi tersebut memiliki fitur perhitungan berbagai komponen penggajian secara otomatis, termasuk pengurangan pajak, tunjangan, bonus dan BPJS.
Coba LinovHR sekarang juga!