Apakah anda sudah pernah mendengar kata NPP BPJS Perusahaan?
NPP BPJS perusahaan adalah tahap pertama perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi Anda HRD atau General Affair yang masih awam dengan hal ini dapat menyimak artikel ini lebih jauh lagi. Karena akan dibahas mengenai panduan untuk keikutsertaan perusahaan Anda dalam program pemerintah yang satu ini.
Sebelum memikirkan tentang besarnya jumlah dan pembayaran iuran, Anda terlebih dahulu harus mendaftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Perusahaan atau NPP BPJS Perusahaan.
Nomor ini yang nantinya berguna untuk pembayaran iuran berkala dan urusan administrasi lainnya.
Apa Itu NPP BPJS Perusahaan?
NPP Perusahaan adalah singkatan dari Nomor Pendaftaran Perusahaan, yang digunakan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS. NPP ini memberi keuntungan bagi karyawan karena memudahkan prosedur pembayaran preminya setiap bulan.
Sedangkan dari sisi perusahaan, keuntungannya tidak perlu lagi membuat program baru lagi untuk memberikan perlindungan sosial bagi karyawan. Sebab, hampir seluruh jenis jaminan sosial tenaga kerja sudah ada dalam program BPJS dari pemerintah.
Adanya NPP memungkinkan perusahaan untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya ikut layanan tambahan yang ada dalam BPJS Ketenagakerjaan, termasuk diantaranya:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS merupakan bentuk dari kesejahteraan yang diberikan oleh perusahaan selain upah bulanan dan tunjangan lainnya. Ini adalah kewajiban yang harus dilakukan perusahaan karena program NPP sendiri telah tercantum Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa “Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja.”
Peraturan tersebut secara jelas menyatakan kewajiban semua perusahaan yang berbentuk Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Perorangan, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Perusahaan Asing yang memiliki perwakilan berada di wilayah Indonesia.
Manfaat NPP BPJS Bagi Perusahaan
NPP Perusahaan ini dibuat untuk memberikan keuntungan kepada semua pihak, baik perusahaan maupun karyawannya. Tak hanya itu, adanya NPP ini juga memberikan manfaat yang diantaranya adalah:
- Seluruh karyawan yang bekerja untuk suatu perusahaan akan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan tanpa kecuali. Karyawan akan mendapatkan semua hak jaminan yang disediakan dalam BPJS. sehingga akan membuat karyawan merasa lebih tenang dan nyaman untuk bekerja karena adanya perlindungan.
- Memudahkan tim HR perusahaan untuk menyelesaikan administrasi karyawan, seperti mengatur potongan asuransi BPJS dalam slip gaji.
- Memudahkan perusahaan dalam prosedur pembayaran premi BPJS setiap bulan. Selain itu juga memungkinkan perusahaan dan karyawan mengakses BPJS online untuk mengontrol dan mengecek saldo BPJS. Hal ini jadi keuntungan perusahaan karena tak perlu repot untuk membuat laporan rutin.
Baca Juga: Apa Saja Program Kerja HRD?
Konsekuensi Perusahaan Tanpa NPP
Bagaimana jika perusahaan tidak memiliki NPP? Adakah konsekuensinya? Tentu saja ada beberapa konsekuensi bagi perusahaan yang enggan untuk menggunakan program BPJS, diantaranya adalah:
- Perusahaan akan dikenakan denda berupa uang yang tentunya sangat merugikan. Denda yang harus dibayarkan akan berdampak buruk pada keuangan perusahaan sehingga pengeluaran jadi tidak stabil.
- Perusahaan tanpa NPP tidak akan menerima pelayanan publik dari pemerintah, seperti mendirikan izin bangunan atau IMB hingga izin usaha. Izin tersebut sangat dibutuhkan bagi perusahaan agar bisa beroperasi dengan lancar.
- Konsekuensi berikutnya adalah perusahaan tidak dapat merekrut karyawan asing. Disamping itu, dari sisi tenaga asing yang akan direkrut juga akan berpikir ulang untuk mempertimbangkan keselamatan kerja yang diberikan perusahaan. Jika ternyata perusahaan Anda tidak ada dalam program BPJS tenaga kerja, mereka akan mengurungkan niatnya untuk bekerja di tempat Anda.
- Perusahaan juga dilarang untuk mengikuti berbagai tender proyek dan ini akan sangat fatal akibatnya. Tentu ini jadi kerugian bagi perusahaan, mengingat keuntungan yang didapat dari tender sangat besar.
Perusahaan yang tidak memiliki NPP akan membuat para pemilik proyek untuk berpikir dua kali jika ingin mengajak kerjasama. Tak hanya itu, konsekuensi lain yang didapat adalah kredibilitas perusahaan juga akan menurun.
Di dalam undang-undang pun dengan jelas tertera bahwa setiap karyawan berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja melalui program BPJS.
Jadi, apabila ada perusahaan yang tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan karyawannya, hal itu sangat tidak manusiawi.
Cara Daftar NPP BPJS Perusahaan
- Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan mengunjungi website https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/new untuk pendaftaran perusahaan. Anda akan dibawa ke tampilan seperti di bawah ini:
- Silakan Anda klik tombol kuning “Register Badan Usaha Baru”, setelah itu Anda akan dibawa ke halaman berikutnya:
- Bacalah syarat dan ketentuan penggunaan dengan teliti dan kemudian centang kotak paling bawah yang bertuliskan: “Saya menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Badan Usaha/Badan Hukum BPJS Kesehatan”.
Syarat dan Ketentuan
Mohon diperhatikan dengan seksama Syarat dan Ketentuan yang ada di portal, karena akan berdampak terhadap kemudahan pengurusan di masa mendatang.
Pengguna Portal Pendaftaran Badan Usaha/Badan Hukum Lainnya BPJS Kesehatan harus memiliki kewenangan secara hukum untuk mendaftarkan badan usaha/badan hukum lainnya dan melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Portal ini.
Mengisi dan memberikan data secara lengkap dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan,
Mengisi tanggal yang dapat dihubungi Petugas BPJS Kesehatan untuk melakukan konfirmasi, kunjungan, pemberitahuan jadwal sosialisasi program JKN-KIS, dan penyampaian Formulir Registrasi Badan Usaha/Badan Hukum Lainnya.
Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila belum melakukan proses pendaftaran peserta dan pembayaran iuran pertama sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pendaftaran pada portal ini.
Menyetujui bahwa informasi yang terisi dibuat dengan sebenarnya, apabila informasi yang terisi tidak benar maka Pemohon bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jika Anda tidak mencentangnya, maka Anda akan dikembalikan ke halaman yang sama
- Pastikan Anda memilih lokasi sesuai dengan perizinan yang berlaku untuk didaftarkan sesuai wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
- Isilah dengan lengkap seluruh Formulir Pendaftaran Badan Usaha/Badan Hukum Lainnya serta cantumkan alamat e-mail yang digunakan sebagai alamat pengiriman link aktivasi.
- Akan lebih baik jika Anda memiliki email perusahaan khusus untuk administrasi BPJS.
- Isilah semua data formulir dengan lengkap. Ketik kode captcha yang disediakan dan tekan tombol “Submit”.
- Langkah berikutnya adalah menunggu notifikasi aktivasi melalui e-mail dan aktivasi melalui link untuk mendapatkan:
-
Lampiran berupa Cetak Formulir Registrasi Badan Usaha/Badan Hukum Lainnya,
-
Nomor kode badan usaha/badan hukum lainnya terdaftar,
-
Nomor rekening pembayaran iuran JKN-KIS (virtual account – VA), dan
-
Hak akses (username/password) aplikasi yang digunakan untuk melakukan pendaftaran Pekerja beserta anggota keluarganya.
-
Demikian langkah-langkah untuk mendapatkan NPP BPJS sebagai tindak lanjut komitmen perusahaan Anda dalam mendukung program pemerintah untuk mensejahterakan rakyat.
Tentunya hal ini juga merupakan tanggungjawab HRD yang salah satunya adalah bertanggung jawab dalam payroll perusahaan.
Jika Anda merasa lebih nyaman bertemu dan mendapatkan penjelasan langsung, alternatif terbaik adalah mendatangi Kantor BPJS terdekat dengan Perusahaan Anda.
Baca juga: Panduan Lengkap Membayar BPJS Karyawan Dengan E-Payment (1)
Payroll Services LinovHR Kelola BPJS Jadi Praktis
Perusahaan Anda enggan untuk memiliki NPP dari BPJS, Apa alasanya? Ribet karena birokrasinya berbelit?
Jika memang itu alasan perusahaan Anda tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS, maka kini Anda bisa menyerahkannya kerisauan tersebut ke perusahaan yang menyediakan layanan jasa payroll.
Pilihan tepat yang dapat membantu permasalahan Anda adalah Payroll Services LinovHR. Ya, LinovHR merupakan perusahaan penyedia layanan untuk mengelola payroll, penghitungan dan pelaporan pajak, dan juga keikutsertaan program BPJS.
Anda hanya perlu mempercayakan data-data karyawan perusahaan Anda ke LinovHR untuk bisa dikelola dengan maksimal dan tanpa ribet.
Soal keamanan, LinovHR sangat profesional dalam menjaga kerahasiaan dan memiliki sistem keamanan berlapis. Sehingga Anda bisa fokus untuk melakukan pekerjaan yang jadi prioritas perusahaan lainnya agar bisnis tetap berjalan.
Tak hanya itu, Payroll Services LinovHR juga menyediakan jasa konsultan pajak khususnya mengenai PPh 21. Dengan demikian, pembayaran gaji karyawan di perusahaan Anda akan dikelola dengan tepat, akurat dan aman.
Tertarik untuk menggunakan Payroll Services LinovHR? Jika masih ragu, tim LinovHR siap untuk mendemonstrasikannya kepada Anda untuk lebih meyakinkan lagi.
Jadwalkan sekarang demonya di website LinovHR!