BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang dirancang untuk mensejahterakan para pekerja Indonesia. Proses pendaftaran bpjsnya biasanya akan dilakukan oleh perusahaan langsung dengan memberikan kelengkapan dan syarat para karyawannya.
Nah, bila sudah memiliki BPJS maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah membayar iurannya. Enaknya, sekarang sudah ada cara termudah untuk melakukan pembayaran, yaitu dengan menggunakan E-paymen system. Apa dan bagaimana cara menggunakannya? Berikut pembahasannya.
Mudahnya Bayar Menggunakan E-Payment System BPJS Ketenagakerjaan
Electronic Payment System atau EPS menjadi sistem pembayaran yang akan lebih memudahkan perusahaan melakukan pembayaran BPJS.
Sistem ini adalah pengganti dari sistem sebelumnya, yaitu Virtual Account (VA), yang sudah lebih dulu dipakai untuk pembayaran iuran BPJS.
Proses penggantian sistem dari VA Â menjadi E-payment juga dilakukan guna memenuhi aturan dari Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 mengenai BPJS, dimana pihak BPJS sebagai pengelola dana jamsos ketenagakerjaan harus bisa memisahkan antara aset BPJS dengan dana jaminan sosialnya.
Dengan dipraktikannya E-payment system, lembaga pengelola BPJS juga berusaha untuk mewujudkan kembali sistem sosial yang lebih transparan yang dapat ditanggung jawabkan pada para peserta BPJS.
Selain itu, proses pembayaran iuran juga akan sangat mudah untuk dilakukan sebab sudah terpisah dan akan tergantung pada program apa yang nantinya akan dibayarkan.
Jika sebelumnya  perusahaan sudah memakai sistem VA maka perusahaan serta pihak lembaga pengelola BPJS harus berkordinasi saat akan melakukan pemisahan pada iuran JKK, JK, dan JHT.
Melalui E-payment system iuran yang akan dibayarankan juga sudah harus sesuai dengan program yang akan dilakukan oleh self assessment oleh perusahaan pembayaran BPJS. Dengan begitu adanya resiko kesalahan ketika perhitungan dan transaksi bisa diminimalisir.
Perpindahan Pembayaran VA System ke E-Paymen System
Bila perusahaan yang membayar iuran sebelumnya memang menggunakan VA system dan ingin berpindah pada E-paymen system, maka perusahaan harus melakukan registrasi terlebih dahulu melalui website resmi bpjs, atau bisa langsung masuk ke halaman eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs, perusahaan juga nantinya akan diminta untuk membuat kode iuran.
Baca Juga :Â Cara mudah mencairkan bpjs ketenagakerjaan
Bila semua proses sudah selesai dilakukan maka selanjutnya perusahaan bisa langsung melakukan pembayaran via bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS.
Cara pembayaran via Bank:
- Mendatangi ATM bank yang sudah bekerjasama, seperti Mandiri, BNI dan BRI
- Masukanlah Kartu ATM kemudian masukan PIN
- Pilihlah menu bayar atau beli
- Pilih menu BPJS
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu e-payment
- Masukanlah kode iuran yang statusnya UNPAID, kemudian pilih correct
- Setelah masuk ke dalam menu e-payment, Anda harus memastikan bahwa kode iuran, nama perusahaan pembayaran, divisi, BLN iuran, NPP serta total iurannya sudah benar, bila sudah, klik no 1.
- Pilih yes untuk menyelesaikan pembayaran
Baca Juga: Cara Menghitung Kebutuhan Tenaga Kerja yang Benar
Kalau laporan yang muncul pada layar ATM sudah menyatakan bahwa Anda sukses melakukan pembayaran maka iuran sudah terbayar.
Untuk lebih memastikannya, Anda bisa login pada akun EPS kemudian pastikan bahwa kode iuran sudah terbayar dan berubah menjadi keterangan PAID.
Cara mudah bayar bpjs ketenagakerjaan e-payment system sangatlah menguntungkan perusahaan.
Apalagi sekarang ini sudah diikuti dengan perkembangan smartphone yang memungkinkan perusahaan tidak perlu mendatangi ATM, tapi bisa melakukannya melalui smartphone (e-banking, m-banking, sms banking dll), hanya tinggal mengikut perintah pada menu smartphone, pembayaran secara cepat sudah bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Bagi perusahaan anda yang belum memiliki NPP BPJS Perusahaan dapat membaca artikel di bawah ini