Kehadiran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang dinanti-nanti oleh para pekerja di Indonesia.Â
Selain sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan atas kontribusi mereka sepanjang tahun, THR juga memberikan kesejahteraan di tengah momen penting keagamaan.Â
Namun, ada satu aspek yang seringkali luput dari perhatian, yaitu perhitungan pajak THR. Pajak THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja dan pekerja.Â
Dalam artikel LinovHR ini, kita akan membahas secara mendalam tentang perhitungan pajak THR 2024 dengan TER. Yuk disimak!
Apakah Tunjangan Hari Raya Kena Pajak?
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang diterima oleh karyawan atau pekerja dari perusahaan, dan ini termasuk dalam objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Artinya, THR adalah bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.Â
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-31/PJ/2012 Pasal 14 ayat 2 huruf a dan b menyebutkan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun, atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi.
Ada juga penerima kriteria lain seperti tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
Peraturan ini diterbitkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca juga: Surat Edaran THR Terbaru dan Sanksi Jika Melanggarnya
Cara Perhitungan Pajak Tunjangan Hari Raya dengan Tarif Efektif Rata-rata
Cara perhitungan pajak tunjangan hari raya (THR) dengan tarif efektif rata-rata (TER) adalah menggunakan tarif efektif bulanan sesuai dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak.
Perhitungan PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima karyawan tetap yang diberikan oleh pemberi kerja dalam 1 (satu) masa pajak.
Penghasilan bruto yang dimaksud adalah jumlah seluruh penghasilan baik yang teratur maupun tidak teratur, seperti bonus atau THR.
Penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan pajak THR adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Baca Juga: Perhitungan TER PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata, Ini Caranya!
Cara Menghitung Pajak THR Karyawan
Sebelum membahas simulasi perhitungan pajak THR 2024, penting untuk memahami terlebih dahulu perhitungan PPh 21 dengan tarif TER jika tanpa THR dan insentif lainnya.
Tarif TER terbagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C.Â
Kategori A diperuntukkan bagi karyawan dengan status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0. Kategori B untuk karyawan dengan status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Sedangkan kategori C diperuntukkan bagi karyawan dengan status K/3.
Sebagai contoh, Tn. A memiliki gaji sebesar 8.000.000 per bulan. Status PTKP Tn. A adalah TK/0 (tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan). Berikut adalah simulasi PPh 21 untuk penghasilan Tn. A:
Penghasilan Bruto x Tarif TER
= Rp 8.000.000 x 1,5%
= Rp 120.000
Dengan demikian, penghasilan Budi pada masa pajak bulan Januari hingga November akan dikenai potongan PPh 21 sebesar Rp 120.000.Â
Namun, potongan tersebut akan berbeda pada bulan Maret jika Tn. A menerima THR. Berikut adalah perhitungannya.
Misalkan, Tn. A menerima THR satu kali gaji di bulan Maret sehingga total penghasilan bruto mencapai Rp 16.000.000.
Dengan status PTKP Tn. A yang masih TK/0, potongan penghasilan Tn. A adalah sebagai berikut:
Penghasilan Bruto x Tarif TER
= Rp12.000.000 x 7%
= Rp 1.120.000,-
Dengan demikian, potongan dari THR Tn.A adalah Rp 1.120.000 – Rp 120.000 = Rp 1.000.000,-.
Namun, perlu diingat bahwa seluruh pajak akan dihitung ulang pada akhir masa pajak dengan menggunakan Tarif Pasal 17. Artinya, pajak yang dibayarkan pada bulan Desember dapat menjadi lebih kecil atau lebih besar.Â
Meskipun begitu, karyawan tidak perlu khawatir karena beban pajak dalam satu tahun tetap tidak akan berubah dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Mudahkan Perhitungan Pajak THR dengan Aplikasi Payroll LinovHR
Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) secara manual bisa menjadi proses yang memakan banyak waktu dan tenaga. Cara ini juga rentan terhadap kesalahan manusia.
Sebagai alternatif, Anda dapat menggunakan Aplikasi Payroll LinovHR yang menyediakan kemudahan dalam mengelola aktivitas penggajian perusahaan, termasuk perhitungan THR.
Dalam Aplikasi Payroll LinovHR, terdapat fitur Payroll Process yang membantu pengguna dalam menghitung berbagai komponen gaji, termasuk THR yang harus dibayarkan kepada karyawan pada setiap periode penggajian.
Selain itu, Payroll LinovHR juga dapat mengelola tugas administratif lainnya seperti perhitungan gaji, pembuatan slip gaji, perhitungan BPJS, PPh 21, dan komponen lainnya. Tentunya, semua ini mematuhi regulasi pemerintah yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi khawatir atau menghabiskan banyak waktu untuk mengurus hal-hal tersebut di perusahaan. Sebab, semua dapat diatasi dengan satu aplikasi.
Dapatkan keuntungan dari kemudahan perhitungan pajak THR dan pengelolaan penggajian dengan menggunakan Aplikasi Payroll LinovHR sekarang juga!