Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara. Tak hanya warga domestik yang dikenakan pajak. Namun, tenaga kerja asing yang bekerja di suatu negara pun diharuskan membayar pajak. Lalu, bagaimana besaran tarif dan cara melakukan perhitungannya? Simak artikel di bawah ini.
- Dasar Regulasi Pajak untuk Tenaga Kerja Asing
- Subjek Pajak Menurut UU No 36 Tahun 2018
- Tarif Pajak Orang Asing Untuk PPh 26 dan PPh 21
- Contoh Kasus Perhitungan Pajak Tenaga Kerja Asing
- Cara Mempermudah Manajemen Perhitungan Pajak Tenaga Kerja Asing
Dasar Regulasi Pajak untuk Tenaga Kerja Asing
Mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) adalah hal yang lumrah dilakukan perusahaan untuk menunjang kinerja. Biasanya, TKA direkrut untuk memenuhi kebutuhan atas suatu peran yang tak bisa dipenuhi oleh karyawan asal lokal.Â
Berdasarkan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan, siapapun individu yang memperoleh pendapatan di suatu negara, maka patut untuk membayar pajak penghasilan.
Maka dari itu, Pemerintah mengatur kebijakan untuk mempekerjakan TKA melalui Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Adapun tujuan dari pembuatan peraturan tersebut untuk mengawasi para pelaku bisnis untuk lebih selektif dalam memilih TKA.
Pemerintah pun menganjurkan bahwa TKA tidak diperkenankan untuk mengisi posisi penting di perusahaan, salah satunya divisi personalia.
Dalam penerapannya, pengenaan pajak penghasilan tenaga kerja asing terbagi dalam 2 jenis. Pertama termaktub dalam aturan UU NO. 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 2 Ayat (4).
Aturan tersebut menyimpulkan, bahwa warga asing yang bekerja di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26.
Selain itu, perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak asing pun akan diwajibkan membayar PPh 26.
Sedangkan, bila tenaga asing telah bekerja lebih dari 183 hari atau satu tahun maka dikenakan pasal 21. Selain itu, TKA yang menetap dan memiliki usaha di Indonesia, pun berkewajiban memenuhi PPh 21.
Baca Juga: ini Standar Gaji Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Subjek Pajak Menurut UU No 36 tahun 2018
Sebelum kita menyelam lebih jauh mengenai perhitungan pajak orang asing, kita perlu mengetahui subjek pajak beradasarkan undang-undang terkait yaitu UU No 36 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan.
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
1. Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
Subjek pajak dalam negeri atau SPDN adalah:
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, 0rang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
- Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
- Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
Subjek pajak luar negeri atau SPLN adalah:
a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
b. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Tarif Pajak Orang Asing untuk PPh 26 dan PPh 21
Pajak yang dipungut terhadap orang asing yang punya penghasilan di indonesia disebut pajak luar negeri yang tercantum dalam perhitungan PPh 26 dan PPh 21.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, perhitungan pph untuk karyawan asing terbagi menjadi 2 jenis. Masing-masing jenis tersebut memiliki tarif dan cara perhitungannya sendiri. Berikut LinovHR sajikan tarif untuk keduanya.
1. Tarif Pajak TKA PPh 26
Dalam kebijakan aturan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 26 Ayat (1), disebutkan bahwa penghasilan bruto tenaga kerja asing baik dari menyelenggarakan usaha, bekerja, dan sejenisnya, akan dipotong sebesar 20%.
Selain itu, ada pula ketentuan tambahan tarif pungutan untuk negara yang menandatangani tax treaty atau dikenal dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia. Artinya, negara-negara tersebut akan terkena tarif lebih rendah dari 20%.
Jadi, rumus hitungan PPh 26 untuk tenaga asing, yaitu:
- Penghasilan bruto TKA x 20%
- Penghasilan Bruto x tarif tax treaty (negara yang menandatangani pajak berganda)
2. Tarif Pajak TKA PPh 21
Syarat utama untuk tenaga asing yang terkena PPh 21, ialah telah bekerja selama 183 hari atau selama satu tahun, serta hendak bertempat tinggal di Indonesia. Lalu, jika ingin bertinggal di Indonesia, perlu memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas atau visa kerja.
Untuk diberikan kewajiban PPh 21, TKA pun harus memiliki pendapatan yang melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu Rp 54.000.000Â per tahun atau Rp 4.500.000 setiap bulan.
Contoh Kasus Perhitungan Pajak Tenaga Kerja AsingÂ
Berikut terdapat contoh cara menghitung pajak TKA baik menggunakan ketentuan PPh 26 maupun PPh 21.
1. Cara Menghitung Tarif Pajak TKA dengan PPh 26
Robert adalah tenaga asing dari negara yang tidak menandatangani tax treaty dengan negara Indonesia. Dirinya bekerja dalam jangka waktu kurang dari 183 hari. Di bulan Januari 2020, ia menerima gaji US$ 3,200.Â
Berdasarkan kurs Menteri Keuangan saat pemotongan adalah sebesar Rp 14.000 per US$ 1.00. Jadi perhitungan PPh 26 nya, yaitu:
- Pendapatan bruto gaji Robert sebulan= US$ 3,200 x Rp 14.000
    = Rp 44.800.000
- Tarif PPh 26= 20% x Rp 44.800.000Â Â = Rp 8.960.000 Â
Jadi, besaran potongan pajak Robert menurut PPh 26 sebesar Rp 8.960.000.
Baca Juga:Â Cara Daftar Antrian Online Mudah di Kunjung.pajak.go.id
2. Cara Menghitung Tarif Pajak TKA dengan PPh 21
Michael Shumacher adalah warga negara Jerman yang bekerja sebagai TKA sejak bulan Oktober 2017. Ia bekerja hingga akhir tahun 2017. Michael mendapat gaji Rp 25.000.000 per bulan. Dirinya tidak memiliki tanggungan apapun dan belum menikah.Â
Berikut cara menghitung PPh 21 untuk Oktober 2017:
- Gaji per bulan = Rp 25.000.000
- Dikurangi Biaya jabatan sebesar 5 % = Rp 25.000.000 x 5% = Rp 1.250.000
- Pendapatan neto sebulan = Rp 25.000.000 – Rp 1.250.000 = Rp 23.750.000.
- Pendapatan neto 3 bulan = Rp 23.750.000 x 3 = Rp 71.250.000
- Penghasilan neto 12 bulan = Rp 23.750.000 x 12 = Rp 285.000.000
Penerapan PTKP
Status tak menikah dan tanpa tanggungan : Rp 54.000.000
PKP disetahunkan : Rp 285.000.000 – Rp 54.000.000Â = Rp 231.000.000.
PPh 21 disetahunkan juga
– (5% x Rp 50.000.000) + (15% x Rp 181.000.000) = Rp 2.500.000 + Rp 27.150.000
= Rp 29.650.000.
PPh 21 terutang tahun 2017= 3/12 x Rp 29.650.000Â
= Rp 7.412.500.
PPh 21 terutang bulan Oktober 2017= â…“ x Rp 7.412.500
= Rp 2.470.833.
Jadi, PPh 21 bulan Oktober 2017 Robert sebesar Rp 2.470.833 dan Rp 7.412.500 setahun.
Baca Juga:Â Kurs Pajak: Pengertian, Jenis, dan Bedanya dengan Rate Pajak
Cara Mempermudah Manajemen Perhitungan Pajak Tenaga Kerja Asing
Mengelola hitungan pajak karyawan dinilai cukup rumit dan kompleks. Terlebih bila perusahaan Anda memiliki karyawan dalam jumlah besar serta memiliki tenaga kerja asing.
Namun, masalah tersebut dapat Anda atasi dengan menggunakan Software dari LinovHR. Melalui Modul Payroll, manajemen pajak karyawan dapat terkelola dengan lebih cepat dan akurat.
Selain itu, Modul Payroll dari LinovHR pun memiliki fitur unggulan berupa penyesuain currency (mata uang). Jadi, setiap tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan Anda, dapat digaji sesuai dengan mata uang asal negara mereka.
Tertarik untuk menggunakan Modul Payroll dari LinovHR? Mari hubungi tim kami segera!