Royalti adalah imbalan yang diberikan kepada suatu pihak atas hak cipta atau hak paten yang dimiliki oleh individu tersebut. Apakah Anda tahu jika royalti yang diterima itu dikenakan pajak royalti? Hal ini sudah diatur dalam UU Perpajakan soal PPh 23 atas royalti.Â
Apakah PPh 23 itu?
PPh 23 adalah pemotongan atas penghasilan atau pajak penghasilan yang dibayarkan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa dan penghasilan lain, juga imbalan jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21.
Seperti pengertian PPh 23 di atas, salah satu objek pajak dari PPh 23 adalah royalti. PPh 23 ini biasanya diberikan oleh penerima jasa atas jasa yang diberikan oleh pemberi jasa sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.Â
Untuk pembayaran royalti, telah diatur tarifnya oleh UU Pajak Penghasilan yang diatur lebih detail melalui Peraturan Menteri Keuangan No 3 Tahun 2015. Tarif PPh dibagi menjadi 2 bagian yaitu tarif 15% dan tarif 2% yang dikenakan atas nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau jumlah bruto.Â
Pajak penghasilan PPh 23 dengan tarif 15% akan dikenakan untuk penghasilan yang berupa bunga, dividen, royalti dan hadiah. Sedangkan untuk pajak PPh 23 dengan tarif 2% akan dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa. Oleh karena itu, tarif PPh 23 untuk royalti adalah 15% dari jumlah bruto nilai royalti.Â
Bagaimana cara penghitungan pajak PPh 23 atas royalti? Yuk simak baik-baik!
Baca Juga: Memahami Pajak Notaris dan Cara Perhitungannya
Contoh Perhitungan PPh 23 Atas Royalti
Agar lebih mudah memahami cara perhitungan, berikut adalah contoh kasus pajak royalti:
PT Cetak Karya merupakan sebuah perusahaan penerbitan. Pada bulan Oktober tahun 2021, PT. Cetak Karya memberikan royalti dari penerbitan buku kepada Pak Brian sebesar Rp 50.000.000. Berapakah besaran pajak penghasilan terutang atas royalti yang harus dibayarkan?
Penghitungan:
Ketentuan tarif pajak royalti: 15%
Jumlah bruto royalti: Rp 50.000.000
PPh 23 atas royalti:
= 15% x Rp 50.000.000
= Rp 7.500.000Â
Maka besaran PPh 23 royalti yang harus dibayarkan oleh pemberi royalti yaitu PT Cetak Karya sebesar Rp 7.500.000 yang harus disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya yaitu bulan November.
Selain itu, perlu dilakukannya pelaporan PPh Pasal 23 selambat-lambatnya tanggal 20 di bulan yang sama.Â
Baca Juga: Daftar Insentif Pajak yang Diperpanjang Hingga Akhir 2021
Penghitungan pajak penghasilan memang memerlukan ketelitian serta sesuai dengan peraturan perundangan tentang perpajakan yang berlaku.
Banyaknya jenis pajak penghasilan seperti PPh 21, PPh 23, PPh 26 dengan ketentuan yang berbeda tentunya bukan hal mudah untuk dipahami secara instan.Â
Tapi jangan khawatir, perusahaan Anda tidak perlu menghabiskan waktu untuk mengelola perpajakan tersebut. Ada solusi yang tepat untuk menghitung pajak penghasilan tanpa perlu repot, yaitu jasa Payroll LinovHR!
Penggunaan jasa payroll dari LinovHR selain memberi kemudahan, juga tentunya mendapatkan bonus data yang aman serta penghitungan yang akurat.Â
Selain itu, perihal pajak yang rumit ini kadang masih sulit dipahami. Jasa Payroll LinovHR memberikan fitur Tax Consultant dimana Anda bisa melakukan konsultasi perpajakan dengan yang lebih ahli.
Selain itu, jasa payroll LinovHR juga membantu perusahaan untuk mengelola:Â
- Konsultasi rencana penggajian bersama tim payroll yang sudah berpengalaman.Â
- Pembuatan laporan penggajian dan slip gaji secara akurat serta cepat untuk berbagai kebutuhan administrasi HRD.Â
- Sistem payroll yang otomatis, sehingga client dapat mengedit, mengubah, dan mentransfer data terkait penggajian secara online dan real time.Â
- Manajemen BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai regulasi yang berlaku dan kebijakan internal perusahaan.Â
- Perhitungan serta penyusunan laporan terkait pajak PPh 21 atau dikenal sebagai pajak penghasilan.Â
Dengan menggunakan jasa payroll dari LinovHR, perusahaan dapat menghemat waktu dalam mengurus administrasi penggajian yang biasanya memakan waktu lama. Jadi, pihak HRD mempunyai waktu lebih banyak untuk fokus terhadap tugas strategis seperti meningkatkan kualitas SDM melalui berbagai program pelatihan.Â
Demikianlah ulasan mengenai pajak atas royalti. Untuk memudahkan perpajakan perusahaan Anda, jasa payroll LinovHR adalah pilihan tepat. Tunggu apalagi? Segera hubungi tim jasa payroll LinovHR untuk konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda!Â