Seperti Apa Aturan Pajak Perusahaan Multinasional?

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

pajak perusahaan multinasional
Isi Artikel

Pada era globalisasi ini, perusahaan multinasional menjadi pemandangan umum di berbagai negara, termasuk Indonesia. 

Pada dasarnya, perusahaan multinasional beroperasi di beberapa negara dengan tujuan untuk memperluas pasar, meningkatkan keuntungan, dan memanfaatkan berbagai keuntungan yang dapat diperoleh dari keberadaan mereka di negara-negara tersebut. 

Bagaimanapun, aturan pajak menjadi salah satu aspek kritis yang mempengaruhi hubungan antara perusahaan multinasional dan negara host, dalam hal ini, Indonesia. 

Untuk memahami lebih lanjut mengenai aturan pajak perusahaan multinasional di Indonesia, mari simak pembahasannya melalui artikel LinovHR berikut ini!

Aturan Pajak Perusahaan Multinasional

Indonesia tergolong sebagai negara dengan tingkat konsumsi yang tinggi. Tidak mengherankan jika perputaran ekonomi di negara ini cukup besar dan cepat.

Terlebih, Indonesia juga dinobatkan sebagai negara ekonomi digital terbesar di dunia. Hal ini tentu mengundang perusahaan asing yang ingin menanamkan modal ataupun individu yang ingin membuka peluang bisnis di Indonesia.

Namun demikian, sebagai negara host, Indonesia perlu menerapkan skema pajak efektif agar perusahaan multinasional yang beroperasi tidak menghindari pajak demi meraup keuntungan.

Karena itu, aturan pajak minimum global atau global minimum tax diimplementasikan dengan tujuan agar perusahaan multinasional menyetorkan pajak sesuai dengan yang ditetapkan.

Dalam pajak minimum global, terdapat pilar di mana perusahaan yang menerima 750 juta euro atau sekitar Rp12 triliun setiap tahunnya akan dikenakan tarif pajak korporasi sebanyak 15 persen.

Pajak minimum global adalah bagian dari usulan mengenai pajak digital yang dirancang oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) atau Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi.

Pajak ini didasarkan pada dua pilar, di mana pilar pertama bertujuan untuk mengurangi persaingan pajak, terutama pada pajak penghasilan badan, sedangkan pilar kedua berfungsi sebagai pendukung solusi dalam era digitalisasi saat ini.

OECD dan G20 mencatat bahwa pembahasan mengenai pajak di era digital difokuskan pada bagaimana menemukan koneksi baru untuk menjamin hak pemajakan dan cara mengalokasikan pendapatan perusahaan secara lebih adil. 

Pada dasarnya, pajak global minimum hadir untuk menjamin sistem pajak global yang lebih adil, terutama bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia yang kerap menjadi sasaran praktik penghindaran pajak.

Dalam kerangka Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2022 (UU HPP), dijelaskan bahwa kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas dalam menerapkan pajak minimum global. 

Melalui Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pemerintah memiliki kewenangan untuk membentuk dan melaksanakan kesepakatan perpajakan, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk dalam Tax Treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda, serta pertukaran informasi perpajakan dan kerja sama pajak lainnya.

Namun perlu dipahami, kendati diterapkan kebijakan pajak perusahaan multinasional, hal ini tidak akan berdampak kepada konsumen, seperti yang ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: 9 Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar

Wajib Pajak Badan Luar Negeri Perusahaan Multinasional

Jika penghasilan diterima melalui bentuk usaha tetap, baik itu oleh subjek pajak luar negeri perorangan maupun badan, maka subjek pajak tersebut akan dikenai pajak melalui bentuk usaha tetap (BUT). 

Dalam hal ini, status subjek pajak perorangan atau badan tetap sebagai subjek pajak luar negeri tetap dipertahankan.

Dengan demikian, bentuk usaha tetap menggantikan perorangan atau badan sebagai subjek pajak luar negeri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia. 

Jika penghasilan tersebut diterima tanpa melibatkan bentuk usaha tetap, pengenaan pajak akan langsung berlaku pada subjek pajak luar negeri tersebut.

Badan yang tidak didirikan atau tidak berkedudukan di Indonesia serta tidak melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia dianggap sebagai subjek pajak luar negeri.

Selama mereka memiliki hubungan ekonomis dengan Indonesia, mereka akan menerima atau memperoleh penghasilan dari sumber di Indonesia.

Perbedaan utama antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak pada pemenuhan kewajiban pajak. 

Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sementara Wajib Pajak luar negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan. 

Wajib Pajak dalam negeri harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, sementara Wajib Pajak luar negeri tidak wajib melakukannya karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak final.

Untuk Wajib Pajak luar negeri, penghasilan kena pajak ditentukan berdasarkan apakah mereka menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau tidak. 

Bagi yang menjalankan usaha tetap, perhitungan Penghasilan Kena Pajak dilakukan serupa dengan Wajib Pajak badan dalam negeri karena bentuk usaha tetap berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan.

Baca juga: Mengenal Pajak E-Commerce dan Perhitungannya

Pemudah Hitung Pajak Perusahaan dengan Payroll Service LinovHR

Menangani pajak penghasilan dalam suatu perusahaan memang merupakan tugas yang kompleks dan menguras waktu. 

Terutama jika perusahaan tidak memiliki tim payroll internal, sering kali muncul kendala yang dapat menghambat operasional perusahaan.

Namun, tantangan tersebut dapat diatasi dengan memanfaatkan layanan Payroll Service dari LinovHR. Dengan mengadopsi layanan ini, Anda dapat memanfaatkan sumber daya internal untuk fokus pada kegiatan inti bisnis perusahaan.

Proses perhitungan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih lancar dengan bantuan jasa dari LinovHR, sehingga perusahaan dapat menghemat waktu dan upaya internal.

Layanan LinovHR juga akan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan menjalankan proses pengelolaan pajak dengan benar dan tepat waktu.

LinovHR juga menyediakan jasa konsultasi pajak yang dilakukan oleh para ahli profesional, sehingga membantu perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan dengan cermat. 

Dapat disimpulkan bahwa LinovHR sangat memperhatikan kepatuhan legalitas dalam pengelolaan penggajian.

Keamanan semua data dan informasi terkait karyawan juga dijamin oleh LinovHR. Semua informasi disimpan dengan aman dan kerahasiaan terjamin, digunakan hanya untuk keperluan perhitungan gaji.

Dengan demikian, perusahaan tidak perlu khawatir tentang potensi kebocoran atau manipulasi informasi karyawan.

Jangan tunggu lebih lama! Segera hubungi kami dan ajukan demo gratis untuk pengelolaan pajak yang lebih akurat, tepat, dan efisien!

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru