Pajak penghasilan merupakan salah satu komponen yang harus dibayarkan baik oleh perusahaan maupun perorangan dari jumlah penghasilan yang didapat. Bagaimana dengan pajak penghasilan dokter? Apakah dokter juga merupakan Wajib Pajak yang terkena pajak penghasilan dari keahliannya?
Iya tentu, dokter juga termasuk wajib pajak yang harus membayar pajak.
Berikut ini adalah pembahasan LinovHR mengenai pajak dokter, dari cara perhitungan hingga contoh perhitungan pajaknya.
Sumber Dana Penghasilan Dokter
Untuk menjadi seorang dokter Anda harus belajar dan menempuh pendidikan khusus dan mempunya gelar dalam bidang kedokteran. Nah, dari keahliannya inilah dokter mendapat penghasilan.Â
Apakah pajak penghasilan dokter hanya dari satu sumber saja? Tentu tidak. Umumnya dokter memiliki beberapa sumber penghasilan yang berupa:
- Penghasilan dari buka praktik sendiri
- Penghasilan sebagai tenaga ahli atau profesional berupa komisi, fee, maupun imbalan lainnyaÂ
- Penghasilan sebagai anggota atau peserta kegiatan yang mendapatkan uang saki
- Penghasilan yang bersumber dari keuangan rumah sakit sebagai pegawai tetap PNS, tunjangan karyawan berupa gaji dan tunjangan lain
- Penghasilan yang diterima dari penghargaan-penghargaanÂ
- Penghasilan diluar pekerjaan yang terkait dengan bidang kedokterannya
Baca Juga: Besaran Gaji Dokter di Indonesia
Ketentuan Perhitungan Pajak Penghasilan Dokter
Pajak penghasilan dokter dikenakan PPh pasal 21 atau PPh 21 dokter. Tarif PPh 21 dokter sendiri ada ketentuannya. Berdasarkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a dari UU PPh terkena tarif berlapis berikut:
Penghasilan Dokter | Pengenaan Tarif |
Kisaran Rp. 0 – Rp. 60.000.000 | 5% |
Rp. 60.000.000 – Rp. 250.000.000 | 15% |
Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.000 | 25% |
Rp. 500.000.000 – Rp. 5.000.000.000 | 30% |
Lebih dari Rp. 5. 000.000.000 | 35% |
Tarif dikalikan Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPH Pasal 21 yang ditentukan sebesar 50% dari jumlah bruto.Â
Sedangkan menurut PP No. 80 Tahun 2010 pada pasal 4 dijelaskan tarif berdasarkan golongan yaitu:Â
Kategori Golongan | Pengenaan Tarif |
PNS Golongan I dan II | 0% |
PNS Golongan IIIÂ | 5% |
PNS Golongan IV | 15% |
Khusus untuk penghasilan berupa uang lembur, honorarium, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain yang bersumber dari APBN atau APBD serta yang menerimanya adalah PNS.Â
Baca Juga:Â Wajib Dipahami, Panduan Lengkap Cara Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli
Contoh Perhitungan PPh 21 Dokter
Bagaimana perhitungan pajak penghasilan dokter? Berikut contoh perhitungan pajak penghasilan dokter dengan PPh 21:Â
- Dr. Brian merupakan pegawai tetap di RS Tebet Raya dan menerima gaji tunjangan tetap sebesar Rp 12.000.000. Ia telah menikah dan punya satu orang anak (K/1). Maka penghitungan pajak penghasilannya, yaitu:
Penghasilan bruto setahun:
= 12 x Rp 12.000.000Â
= Rp 144.000.000
Pengurangan:
Biaya jabatan 5% (maks. Rp 6.000.000)
= Rp 6.000.000
Penghasilan neto setahun:
= Rp 144.000.000 – Rp 6.000.000
= Rp 138.000.000
PTKP(K/1) = Rp 63.000.000
PKP = Rp 75.000.000
Perhitungan PPh 21:
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 25.000.00 = Rp 3.750.000
PPh 21 terhutang = Rp 6.250.000
PPh 21/ bulan = Rp 520.833Â
- Penghitungan PPh 21 atas dokter (PNS) yang menerima penghasilan berupa Honorarium, komisi atau fee, uang saku, uang presentasi, uang rapat yang dananya berasal dari APBN/APBD.
Brian (PNS Golongan IV) menerima honorarium yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp 10.000.000. Maka penghitungan pajak penghasilannya:
PNS Golongan IV= 15%
= 15% x Rp 10.000.000Â
= Rp 1.500.000Â
Baca Juga: Praktis Hitung Pajak Penghasilan Bersama Jasa Payroll LinovHR
Kelola Perhitungan PPh 21 Dokter Mudah dengan LinovHR
Tentunya dalam penghitungan akan disesuaikan dengan kondisi dari Wajib Pajak. Penghitungan pajak penghasilan seringkali rumit dan membingungkan, solusinya adalah menggunakan jasa Payroll LinovHR.
Selain pengelolaan gaji yang akan lebih mudah, jasa payroll LinovHR dapat membantu penghitungan pajak penghasilan Anda.Â
Software payroll LinovHR menyediakan pengelolaan pajak karyawan atau PPh 21 yang memungkinkan pelaksanaan proses administrasi pajak yang disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Selain itu juga disediakan tax consultant untuk melakukan konsultasi mengenai perpajakan dengan yang lebih ahli.Â
Menggunakan jasa payroll LinovHR akan lebih menguntungkan pengelolaan pajak penghasilan karyawan, bisa diakses online dengan data yang akurat dan dipastikan aman, pengelolaan pajak bukan lagi menjadi suatu yang rumit namun akan lebih mudah dan fleksibel.
Coba demo 3 bulan Software Payroll LinovHR sekarang!