Kata “pajak” sepertinya sudah tidak asing lagi terdengar di telinga Anda. Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, Anda harus selalu taat membayar pajak, baik pribadi maupun perusahaan. Untuk membayar pajak, Anda harus meluangkan waktu mendatangi kantor pajak.Â
Tapi tahukah Anda, sekarang ada inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan Anda dalam membayar pajak, yaitu Pajak Online.
Agar inovasi “Pajak Online” dari Pemerintah bisa lebih dikenal oleh banyak orang, sekarang akan kita bahas mengenai hal ini, mulai dari pengertian, fungsi layanan, hingga jenis-jenis layanan. Langsung saja akan kita bahas satu persatu!
Pengertian Pajak OnlineÂ
Pajak Online adalah penggabungan dari kata pajak dan online, jika diartikan sebagai proses pembayaran pajak yang dilakukan secara daring. Namun, untuk lebih jelasnya akan kita lihat pengertian pajak menurut versi laman DJP.
Menurut versi laman Dirjen Pajak, pajak diartikan sebagai kontribusi wajib yang diberikan oleh warga kepada negaranya. Baik secara perorangan, maupun melalui badan usaha, yang landasannya tertulis di dalam UU.Â
Baca Juga : Undang Undang Ketenagakerjaan dan Pasal-Pasal di Dalamnya
Kata online di sini, menunjukkan sistem atau platform yang digunakan untuk pembayaran pajak. Dana pajak yang sudah dibayarkan, nantinya akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan warga negara dan kemakmuran rakyat.
Pajak online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak (DJP) atau pihak berwenang lainnya yang bekerja sama dengan DJP. Sementara DJP Online adalah situs milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi berbagai macam aplikasi perpajakan.
Melalui DJP Online milik pemerintah ini, wajib pajak dapat lapor SPT dan melakukan pembayaran pajak secara online.
Fungsi Layanan Pajak Online
Pada prakteknya, layanan pajak online tidak hanya berfungsi untuk memberikan kemudahan pelayanan dan transaksi terkait masalah perpajakan saja. Namun hal ini juga dapat membantu negara untuk pengarsipan dan pengecekan ulang sebagai konfirmasi atas pajak yang sudah dibayarkan.Â
Berbagai kemudahan pelayanan dan transaksi terkait masalah perpajakan yang dimaksud adalah :
1. Meningkatkan Efisiensi Waktu dan Tenaga
Karena aplikasi DJP berbasis online, pengguna dapat menuntaskan kewajiban perpajakannya di mana dan kapan saja, dengan cara yang mudah, tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
2. Aplikasi Resmi dari DJP
Layanan Pajak Online merupakan aplikasi resmi yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia. Saat Anda melaporkan SPT atau membayar pajak secara online, Anda akan diberikan bukti yang sah dari DJP.Â
Baca Juga: Cara Lapor Pajak Secara Online Dengan E-Filling
3. Wajib Pajak dapat Menggunakan Seluruh Fitur pada Aplikasi DJP secara Gratis
Anda dapat mengakses dan menggunakan fitur pada layanan ini secara gratis. Tidak ada biaya yang akan dibebankan kepada Anda walaupun Anda melaporkan SPT sesering mungkin. Hal ini dilakukan Pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak dalam membayar pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara umum.
4. Tersedia untuk Semua Jenis Pajak
Layanan Pajak ini dapat digunakan untuk melaporkan berbagai jenis SPT, seperti SPT Tahunan, SPT Masa, dan SPT pajak yang lainnya.
5. Tepat Waktu
Kemudahan selanjutnya adalah tepat waktu sehingga tidak akan ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk terlambat lapor SPT dan membayar pajak, karena terdapat fitur e-mail pengingat yang berfungsi untuk mengingatkan Anda tanggal jatuh tempo pelaporan SPT dan pembayaran pajak.
6. Terintegrasi dengan Layanan Pajak Lain
Pajak Online menyediakan layanan hitung otomatis pajak, lapor SPT, membuat ID billing, setor pajak online, dan membuat EFIN dalam satu website. Dengan integrasi ini akan memudahkan Anda saat melakukan hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.Â
7. Data Aman dan Terjamin kerahasiaannya
DJP Online merupakan lembaga yang memiliki sertifikat ISO 27001, maka data-data Anda akan aman tersimpan dan terjamin kerahasiaannya.Â
Begitu banyak kemudahan yang ditawarkan, namun masih banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami fitur-fitur yang terdapat dalam aplikasi ini.
Sehingga masih banyak kesalahan yang dilakukan saat melakukan transaksi terkait pajak. Akan tetapi, Anda tidak perlu khawatir, selalu ada pegawai Dirjen Pajak yang siap mendengar keluhan dan membantu Anda.
Baca Juga:Â Cara Mudah untuk Cetak SKT Pajak
Jenis-jenis Layanan Pajak Online
Dalam situs aplikasi pajak pemerintah (DJP Online) terdapat aplikasi perpajakan yang dapat digunakan wajib pajak secara gratis, diantaranya adalah :
1. Layanan e-Filing
e-Filing pajak adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP yang beralamat di www.pajak.go.id atau perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).
Melalui fitur ini, memungkinkan Anda sebagai wajib pajak untuk menyampaikan SPT kapandan di mana saja. Bagi Anda yang ingin menggunakan layanan ini Anda harus memperhatikan ketersediaan koneksi internet.
Aplikasi e-Filling yang diluncurkan tahun 2014 ini dapat digunakan untuk melaporkan sejumlah SPT seperti: SPT PPh Orang Pribadi,SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Pasal 22, dan SPT PPN.
Yang harus Anda perhatikan sebelum melaporkan SPT secara online, baik melalui Aplikasi DJP maupun ASP lainnya, adalah Anda harus memiliki Electronic Filing Identification Number EFIN. Di dalam EFIN terdapat nomor identitas unik yang diterbitkan oleh DJP sehingga Anda dapat melakukan transaksi elektronik seperti lapor SPT online dan pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.Â
2. id-Billing Pajak (e-Billing)
id-Billing Pajak (e-Billing) adalah metode yang disediakan oleh DJP untuk melakukan pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing. Kode billing sendiri adalah kode identifikasi berupa deretan angka yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran pajak yang akan dilakukan oleh wajib pajak.
Sementara, sistem billing adalah suatu sistem yang menerbitkan kode billing sebagai pengganti Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), Surat Setoran Pajak (SSP), dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
Baca Juga: Cara Praktis bayar Pajak dengan E-Billing
3. Pajak Pay
Pajak Pay merupakan aplikasi yang disediakan oleh DJP untuk pembayaran pajak secara online. Layanan Pajak Pay terdiri dari hitung-setor dan lapor pajak secara online. Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak, bisa dilakukan dengan mudah melalui Pajak Pay. Karena kemudahannya, DJP menyebutnya sebagai pembayaran satu klik. Tidak hanya itu, Anda juga dapat mengakses Aplikasi Pajak Pay secara gratis.
4. Layanan e-Form
Layanan Pajak Online yang terakhir yang adalah layanan e-form. E-Form adalah formulir elektronik yang digunakan untuk melaporkan SPT .Bentuk e-Form sendiri merupakan ekstensi yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer. Namun untuk dapat menggunakan layanan e-form ini, Anda hanya bisa mengaksesnya dari laman DJP Online.
Melalui layanan e-form ini, siapapun dapat melaporkan kewajiban pajaknya, baik pajak individu maupun pajak badan. Apabila Anda ingin melaporkan SPT PPh individu, Anda bisa langsung mengisi e-form yang tersedia dalam website DJP, sementara bagi Anda yang ingin melaporkan SPT pajak badan, maka Anda wajib mengunggah SPT terlebih dahulu di layanan e-SPT.Â
Itulah tadi, sedikit penjelasan mengenai Pajak Online. Semoga setelah membaca artikel di atas, Anda jadi lebih memahami apa saja jenis-jenis layanan Pajak Online yang ada di Indonesia dan dapat memanfaatkannya secara lebih maksimal!