Menjadi seorang notaris merupakan profesi yang cukup diidamkan bagi banyak pihak. Apalagi dengan gaji dan masa depan yang menjanjiikan biasanya menjadi penariknya.
Semua profesi profesional pastinya tetap membayar pajak penghasilan. Apakah pembayaran pajak notaris berbeda dengan pajak penghasilan lainnya? Yuk kita kulik bersama!
Contoh Perhitungan Pajak Jasa Notaris
Berdasarkan peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, notaris merupakan profesi yang tergolong dalam kategori Tenaga Ahli sehingga masuk ke kelompok penerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa, bukan sebagai pegawai atau karyawan.
Berdasarkan penjelasan ini, profesi notaris dikenakan pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21). Penghitungan PPh pasal 21 untuk notaris mengacu pada Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, terutama mengenai tarif penghasilan kena pajak, yang dijelaskan pada pasal 17 ayat 1.Â
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif PPh 21 pasal 17 |
Sampai dengan (s/d) Rp 50 juta | 5% |
Rp 50 juta s.d. Rp 250 juta | 15% |
Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta | 25% |
Di atas RP 500 juta | 30% |
Selain itu, penghitungan pemotongan pajak notaris juga mengacu pada Peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2016 mengenai Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 21, dan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak.Â
Seperti apa penghitungan jelasnya? Mari kita bahas dua contoh dibawah ini!
Baca Juga: Sudah Bayar Pajak Penghasilan, Kenapa Harus Lapor Pajak Tahunan?
Pajak Jasa Notaris dengan Penghasilan Lebih dari Satu Pemberi Kerja
JIka seorang notaris memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, rumus yang digunakan yaitu :
(Penghasilan bruto* x 50%) x tarif Pasal 17
*Penghasilan bruto yang digunakan yaitu penghasilan kumulatif
Misalnya,
Dinda telah menjadi seorang notaris untuk 3 perusahaan selama bulan September hingga November.
Bulan | Penghasilan Bruto | Jumlah |
September | Rp 100.000.000,00 | Rp 100.000.000,00 |
Oktober | Rp 50.000.000,00 | Rp 150.000.000,00 |
November | Rp 150.000.000,00 | Rp 300.000.000,00 |
Total | Rp 550.000.000,00 |
Dari data diatas, perhitungan pajak jasa notaris Dinda yaitu :
Bulan | Penghasilan Bruto | PKP (50% x Penghasilan Bruto) | PKP Kumulatif | Tarif Pasal 17 | Pajak Notaris (PKP x Tarif Pasal 17) |
September | Rp 100.000.000,00 | Rp 50.000.000,00 | Rp 50.000.000,00 | 5% | Rp 2.500.000 |
Oktober | Rp 50.000.000,00 | Rp 25.000.000,00 | Rp 75.000.000,00 | 15% | Rp 11.250.000,00 |
November | Rp 150.000.000,00 | Rp 75.000.000,00 | Rp 150.000.000,00 | 15% | Rp 22.500.000,00 |
Total | Rp 550.000.000,00 | Rp 150.000.000,00 | Rp 275.000.000,00 | Rp 36.250.000,00 |
Berdasarkan perhitungan tersebut, total besaran tarif pajak notaris Dinda sebesar Rp 36.250.000,00.
Pajak Jasa Notaris dengan Penghasilan Hanya Satu Pemberi Kerja
Jika seorang notaris memiliki penghasilan hanya satu pemberi kerja, rumus yang digunakan yaitu :
((Penghasilan Bruto* x 50%) – PTKP) x Tarif Pasal 17
*penghasilan bruto yang digunakan penghasilan kumulatif
Misalnya,
Ahmad telah menjadi seorang notaris untuk bagi PT Bondol Choiyeye selama satu tahun. Penghasilannya selama satu tahun di PT Bondol Choiyeye :
Bulan | Penghasilan Bruto | Jumlah |
Januari | Rp 10.000.000,00 | Rp 10.000.000,00 |
Februari | Rp 15.000.000,00 | Rp 25.000.000,00 |
Maret | Rp 20.000.000,00 | Rp 45.000.000,00 |
April | Rp 25.000.000,00 | Rp 70.000.000,00 |
Mei | Rp 30.000.000,00 | Rp 100.000.000,00 |
Juni | Rp 35.000.000,00 | Rp 135.000.000,00 |
Juli | Rp 40.000.000,00 | Rp 175.000.000,00 |
Agustus | Rp 45.000.000,00 | Rp 220.000.000,00 |
September | Rp 50.000.000,00 | Rp 270.000.000,00 |
Oktober | Rp 55.000.000,00 | Rp 325.000.000,00 |
November | Rp 60.000.000,00 | Rp 385.000.000,00 |
Desember | Rp 70.000.000,00 | Rp 455.000.000,00 |
Total | Rp 455.000.000,00 | Rp 455.000.000,00 |
Ahmad memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan anggota keluarga sedarah dan memiliki NPWP.
Berdasarkan penghitungan pajak penghasilannya dengan cara :
Penghasilan Bruto : Rp 455.000.000,00
Penghasilan Bruto x 50% : Rp 227.500.000,00
Maka penghasilan kena pajaknya adalah Rp 227.500.000,00. Selanjutnya untuk besaran pajak penghasilan yang harus dibayar Ahmad.
Keterangan Penghasilan | Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pasal 17 | PPh 21 Terutang |
Sampai dengan RP 50 juta | Rp 50.000.000,00 | 5% | Rp 2.500.000,00 |
Rp 50 juta s.d. Rp 250 juta | Rp 250.000.000,00 | 15% | Rp 37.500.000,00 |
Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta | Rp 155.000.000,00 | 25% | Rp 38.750.000,00 |
Total | Rp 455.000.000,00 | Rp 78.750.000,00 |
Dengan penghitungan tersebut, Ahmad wajib membayar sebesar Rp 78.750.000,000
Itulah penghitungan pajak notaris yang perlu Anda ketahui. Kesimpulannya, notaris merupakan profesi yang termasuk kategori Tenaga Ahli dalam aspek perpajakan sehingga dikenakan pajak penghasilan 21. Jenis penghasilan dan pekerjaannya memengaruhi penghitungan besaran pajak penghasilan 21 yang perlu dihitung, disetor dan dilaporkan pada negara.Â
Daripada sulit menghitung diatas, lebih baik menyerahkan LinovHR dengan jasa payroll yang dibantu untuk mengelola penggajian yang lebih akurat dan jelas.
Semangat selalu!