Begini Aturan Pajak Natura Asuransi Kesehatan

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Begini Aturan Pajak Natura Asuransi Kesehatan
Isi Artikel

Semenjak diberlakukan beberapa tahun lalu, ternyata masih banyak kalangan yang kebingungan mengenai pajak natura asuransi apakah termasuk yang dikecualikan atau tidak? Kebingungan ini juga terjadi dengan beberapa kasus terkait dengan fasilitas kesehatan lainnya.

Misalnya saja mengenai reimburse obat, biaya kehamilan, atau juga perawatan penyakit bawaan. Di dalam artikel LinovHR ini akan dibahas secara mendalam seperti apa peraturannya, mari di simak!

Aturan Pajak Natura Asuransi Kesehatan

Mungkin Anda semua masih belum mengetahui bahwa terdapat fasilitas kesehatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66/2023.

Berdasarkan aturan tersebut, fasilitas kesehatan yang dikecualikan dari objek pajak adalah diterima atau diperoleh pegawai. Kedua, diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Lantas, bagaimana dengan premi asuransi kesehatan yang diberikan perusahaan? Premi asuransi kesehatan tidak termasuk dalam kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan yang tertuang dalam PMK 66/2023.

Sehingga pajak natura asuransi kesehatan masuk sebagai objek PPh sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf n UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Perhitungan pajak premi akan digabungkan dengan penghasilan bruto dalam menghitung PPh pasal 21.

Apakah Reimburse Pengobatan Termasuk Objek Pajak Natura?

Jika premi asuransi termasuk dalam objek pajak natura, maka untuk fasilitas kesehatan berupa reimbursement di mana karyawan membayar lebih dulu tagihannya sebelum meminta penggantiannya kepada perusahaan bukan termasuk dalam objek pajak natura.

Pengecualian ini juga berlaku untuk reimbursement atas pengobatan pegawai karena kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, dan perawatan lanjutan kecelakaan atau sakit akibat kerja.

Baca Juga: Daftar Fasilitas Kantor Kena Pajak

Kehamilan/Kelahiran yang Ditanggung Perusahaan Apakah Termasuk Objek Pajak Natura?

Beberapa perusahaan memberikan benefit menanggung biaya kehamilan dan bersalin karyawannya.

Lantas, apakah ini juga termasuk dalam objek pajak natura? PMK No. 66 Tahun 2023 tidak memasukkan fasilitas kesehatan untuk kehamilan maupun kelahiran.

Bila hal ini tertuang dalam kontrak dan masuk sebagai bagian dari imbalan kerja, maka sangat boleh dibiayakan oleh perusahaan dan merupakan penghasilan bagi penerimanya dan masuk dalam objek PMK.

Perawatan Penyakit Bawaan yang Ditanggung Perusahaan Termasuk Objek Pajak?

Jika seorang karyawan memiliki penyakit bawaan dan biaya pengobatannya ditanggung oleh perusahaan, maka besaran biaya yang ditanggung akan dianggap sebagai natura yang menjadi objek PPh 21.

Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, bahwa penyakit bawaan bukan termasuk dalam konteks untuk dikecualikan dari objek PPh penerima.

Permudah Hitung Pajak Karyawan dengan Software Payroll LinovHR

payroll

Khusus untuk pajak, di dalam Software Payroll LinovHR telah disesuaikan dengan metode perhitungan terbaru serta terdapat menu khusus yang dapat digunakan untuk melakukan setup perhitungan pajak dan terdapat juga tax calculator simulator untuk menghitung nominal pajak karyawan.

Dengan Software Payroll LinovHR, perhitungan pajak tidak lagi rumit.

Ayo ajukan demo gratis sekarang untuk mengetahui lebih lanjut keunggulannya, dapatkan juga penawaran menarik dari kami!

Tentang Penulis

Picture of Putri Prima Soraya
Putri Prima Soraya

Mulai menulis sejak 2019, selalu berdedikasi untuk memberikan tulisan terbaik dan informatif. Mendalami berbagai topik seputar dunia kerja, HR, serta bisnis.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Putri Prima Soraya
Putri Prima Soraya

Mulai menulis sejak 2019, selalu berdedikasi untuk memberikan tulisan terbaik dan informatif. Mendalami berbagai topik seputar dunia kerja, HR, serta bisnis.

Artikel Terbaru