Pajak merupakan aspek penting dalam kehidupan ekonomi suatu negara, yang turut memainkan peran krusial dalam menjaga stabilitas fiskal.Â
Bagi karyawan yang juga memiliki usaha, kompleksitas perhitungan pajak menjadi tantangan tersendiri. Hal ini karena pajak karyawan yang punya usaha punya perhitungan dan komponennya.
Bukan hanya perbedaan mengenai perhitungannya, perbedaan juga bisa Anda temukan dalam proses pelaporannya.
Di sini, penting sekali bagi Anda untuk memahami secara lengkapi seperti apa perhitungan pajak karyawan yang punya usaha, komponen dan bagaimana proses pelaporan SPT tahunnya. Mari simak dalam artikel LinovHR berikut ini!
Perhitungan Pajak Karyawan yang Punya Usaha
Mekanisme perhitungan pajak bagi karyawan yang memiliki usaha dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) memiliki perbedaan signifikan dibandingkan dengan karyawan yang hanya memiliki satu sumber penghasilan.Â
Hal ini terutama terlihat pada berbagai komponen seperti Penghasilan Kena Pajak (PKP), PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), serta berbagai tarif pajak yang berlaku.Â
Berikut adalah contoh perhitungan pajak untuk Ibu Dian, seorang karyawan yang memiliki usaha sampingan berupa toko baju:
Penghasilan Bu Dian sebagai Karyawan
- Penghasilan neto setahun dari pekerjaan karyawan: Rp150.000.000
- PTKP (TK/0) untuk wajib pajak pribadi: Rp60.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp150.000.000 – Rp60.000.000 = Rp90.000.000
- PPh Pasal 21 Terutang:
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x (Rp90.000.000 – Rp50.000.000) = Rp6.000.000
Jumlah pajak yang wajib dibayar: Rp2.500.000 + Rp6.000.000 = Rp8.500.000
Penghasilan Bu Dian dari Usaha Toko Baju
- Omzet toko baju: Rp8.000.000.000
- Biaya operasional toko baju: Rp4.000.000.000
- Penghasilan neto dari usaha: Rp8.000.000.000 – Rp4.000.000.000 = Rp4.000.000.000
- Total Penghasilan Neto: Rp150.000.000 + Rp4.000.000.000 = Rp4.150.000.000
- PKP (Penghasilan Kena Pajak): Rp4.150.000.000 – Rp60.000.000 = Rp4.090.000.000
- PPh Pasal 21 Terutang:
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000
25% x Rp250.000.000 = Rp62.500.000
30% x Rp3.580.000.000 = Rp1.074.000.000
Jumlah Pajak Terutang: Rp2.500.000 + Rp30.000.000 + Rp62.500.000 + Rp1.074.000.000 = Rp1.169.000.000
Penghitungan Kredit Pajak dan PPh Kurang Bayar
- Kredit pajak: PPh Pasal 21 + PPh Pasal 25
Rp8.500.000 + Rp500.000.000 = Rp508.500.000
- PPh Kurang Bayar: PPh Terutang – Kredit Pajak
Rp1.169.000.000 – Rp508.500.000 = Rp660.500.000
PPh kurang bayar sebesar Rp660.500.000 harus dilunasi sebelum melaporkan SPT Tahunan.Â
Bukti pembayaran berupa SSP (Surat Setoran Pajak) dilampirkan pada formulir SPT Tahunan. Ibu Dian dapat menggunakan jenis formulir SPT 1770 untuk pelaporan ini.
Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Ditanggung Perusahaan
Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan yang Punya UsahaÂ
Cara melaporkan SPT bagi karyawan yang memiliki usaha dapat dilakukan melalui beberapa opsi.
Hal ini memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak untuk memilih cara yang paling sesuai dengan preferensi dan kebutuhan mereka. Namun, belakangan ini melakukan pelaporan SPT secara online menjadi opsi terbaik yang banyak dipilih.
Berikut adalah langkah-langkah dalam melaporkan SPT Tahunan secara daring:
Pilihan Pelaporan
- Datang langsung ke Kantor Pajak Pratama (KPP).
- Mengirimkan SPT lewat pos ke KPP.
- Menggunakan jasa ekspedisi di KPP terdaftar.
- Melakukan pelaporan secara online menggunakan e-Filing bagi Wajib Pajak (WP) pribadi atau e-SPT bagi WP badan.
Persyaratan untuk Pelaporan Secara Daring
- Memiliki kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).
- Memiliki SPT dalam bentuk lembaran atau elektronik.
Khusus untuk pengusaha perorangan dalam kategori PKP juga perlu memiliki Sertifikat Elektronik.
Langkah-langkah Pelaporan Secara Online
- Login ke halaman DJP Online atau melalui e-Filing Penyedia Jasa Aplikasi Perpakalan (PJAP).
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi.
- Klik “E-Filing”. Akan muncul laman “Daftar SPT”. Klik “Buat SPT” untuk menuju ke laman selanjutnya.
- Pilih jenis formulir SPT (1770, 1770-S, atau 1770-SS).
- Pilih formulir SPT 1770 untuk karyawan yang juga memiliki usaha.
- Wajib pajak dapat memilih apakah akan mengisi SPT dengan formulir atau mengikuti pertanyaan panduan.
- Isi semua halaman sampai halaman terakhir. Klik “di sini” untuk meminta kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email.
- Klik “Kirim SPT”. Simpan data yang sudah diisi dengan mengklik “Simpan”.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, wajib pajak dapat dengan mudah dan efisien melaporkan pajak secara online.Â
Mudah Hitung dan Lapor SPT Tahunan dengan Payroll Service LinovHR
Memahami cara perhitungan pajak karyawan menjadi hal penting yang membantu kelancaran pelaporan SPT.
Namun, terkadang akan lebih baik jika proses perhitungan pajak karyawan diserahkan kepada jasa profesional seperti Payroll Service LinovHR.
Payroll Services LinovHR tidak hanya membantu perusahaan dalam menghitung gaji karyawan, tapi juga hal-hal administratif terkait pajak karyawan.
Mulai dari menghitung pajak, mengurus dokumen pajak, sampai pelaporan SPT, semua mampu ditangani dengan profesional oleh Jasa Payroll LinovHR.
Mempercayakan perhitungan gaji dan pajak kepada Payroll Service LinovHR adalah solusi terbaik untuk Anda. Hal ini karena seluruh perhitungan akan dilakukan oleh orang-orang andal dan berpengalaman serta menggunakan software payroll terbaik dari LinovHR.
Jadi, sudah dipastikan Anda akan mendapatkan layanan terbaik, cepat, dan tepat.
Temukan kemudahan ini sekarang dan tingkatkan produktivitas bisnis Anda dengan Jasa Payroll LinovHR!