Pajak honor narasumber adalah pajak yang akan dikenakan pada imbalan yang diterima seseorang saat mereka menjadi pembicara dalam seminar atau kegiatan sejenisnya.
Penerima honor ini bisa saja PNS dan non-PNS. Di dalam ketentuan perpajakan, perhitungan untuk keduanya tentu saja memiliki perbedaan.
Mari simak artikel LinovHR berikut ini untuk lebih memahami seperti apa nominal pajak yang dikenakan serta cara menghitungnya!Â
Perbedaan Persentase Pajak Honor Narasumber PNS dan Non PNS
Secara umum, honor narasumber yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif pajak final. Hal ini artinya bahwa penghasilan tersebut tidak akan dihitung dalam SPT Tahunan.Â
Tarif PPh Pasal 21 yang berlaku untuk honorarium narasumber PNS berbeda-beda tergantung pada golongan PNS mereka.
Tarif final yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- Â Untuk PNS Golongan I dan II, tarif pajak adalah 0%.
- Â Bagi PNS Golongan III, tarif pajak adalah 5%.
- Â Sedangkan PNS Golongan IV dikenai tarif pajak sebesar 15%.
Di sisi lain, jika honor narasumber atau pembayaran atas kegiatan tersebut diterima oleh individu yang bukan PNS (Non-PNS), tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 5%.
Namun, jika individu Non-PNS tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif pajak yang berlaku adalah sebesar 6%, dan statusnya tidak bersifat final.
Dengan demikian, perbedaan dalam tarif pajak antara narasumber PNS dan Non-PNS ditentukan oleh golongan PNS dan keberadaan NPWP individu Non-PNS yang bersangkutan.
Cara Perhitungan Pajak Honor Narasumber PNS dan Non PNS
Cara menghitung pajak honor bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melibatkan beberapa langkah sebagai berikut:
- Pertama, identifikasi jumlah honor yang diterima oleh pembicara seminar yang merupakan seorang PNS.
- Selanjutnya, lakukan perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan status pernikahan, tunjangan keluarga, dan jarak tempuh dari tempat tinggal ke tempat kerja yang berlaku untuk PNS.
- Kurangkan nilai PTKP dari total honor yang diterima. Hasil dari pengurangan ini adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Setelah menentukan PKP, selanjutnya tentukan tarif pajak yang berlaku sesuai dengan besaran PKP tersebut. Tarif pajak untuk PNS bervariasi tergantung pada tingkat PKP. Semakin besar PKP, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.
- Lakukan perhitungan pajak yang harus dibayarkan dengan menggunakan tarif pajak yang telah ditentukan berdasarkan PKP.
- Untuk mendapatkan jumlah pajak yang harus dibayarkan, kalikan besaran honor dengan tarif pajak yang berlaku.
- Kurangkan nilai PTKP dan biaya jabatan dari jumlah pajak terutang untuk menghitung jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayarkan.
Sementara cara menghitung pajak honor narasumber non PNS sebagai berikut:
- Metode pertama adalah menghitung PPh 21 untuk mereka yang memenuhi syarat untuk menerima PTKP dan dihitung secara kumulatif. Rumusnya:
((50% x Penghasilan Bruto) – PTKP bulanan) x Tarif PPh Pasal 17.
- Metode kedua adalah menghitung PPh 21 untuk mereka yang tidak memenuhi syarat untuk menerima PTKP dan dihitung secara kumulatif.
(50% x Penghasilan Bruto) x Tarif PPh Pasal 17.
- Metode ketiga adalah menghitung PPh 21 untuk individu yang bukan pegawai berkesinambungan dan tidak memenuhi syarat untuk menerima PTKP. Perhitungan dilakukan secara kumulatif dengan rumus:
(50% x Penghasilan Bruto) x Tarif PPh Pasal 17.
Baca Juga: PSAK 46 Pada Pajak Penghasilan, Apa Itu?
Contoh Perhitungan Pajak Honor Narasumber PNS & Non PNS
Berikut ini adalah dua ilustrasi perhitungan pajak honor narasumber Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS).
Contoh 1: Pajak Honor Narasumber PNS
Narasumber PNS: Ibu Ani adalah seorang guru (PNS Golongan III) yang juga sering diundang sebagai narasumber di berbagai seminar pendidikan. Pada tahun ini, dia menerima honor sebesar Rp15.000.000 dari kegiatan narasumber.
Langkah-langkah perhitungan pajak Ibu Ani:
1. Tentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Honor yang diterima oleh Ibu Ani: Rp15.000.000
- PTKP untuk PNS Golongan III: Rp36.000.000 (asumsi)
- PKP = Honor – PTKP = Rp15.000.000 – Rp36.000.000 = Rp-21.000.000 (PKP negatif artinya tidak ada pajak yang harus dibayar)
2. Perhitungan Pajak
Karena PKP negatif, Ibu Ani tidak wajib membayar pajak atas honor yang diterimanya sebagai narasumber PNS.
Contoh 2: Pajak Honor Narasumber Non PNS
Narasumber Non PNS: Pak Budi adalah seorang ahli teknologi informasi yang sering diundang sebagai narasumber dalam seminar-seminar IT. Pada tahun ini, dia menerima honor sebesar Rp20.000.000 dari kegiatan narasumber.
Langkah-langkah perhitungan pajak Pak Budi:
1. Tentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Honor yang diterima oleh Pak Budi: Rp20.000.000
2. Perhitungan Pajak
- Tarif PPh Pasal 21 untuk Non PNS (tanpa NPWP): 6%
- Pajak = (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 21
- Pajak = (50% x Rp20.000.000) x 6% = Rp600.000
Pak Budi harus membayar pajak sebesar Rp600.000 atas honor yang diterimanya sebagai narasumber Non PNS, karena dia tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Mudah Urus Pajak Pegawai Bersama Payroll Services LinovHR
Perhitungan pajak penghasilan memiliki banyak elemen yang perlu diperhatikan. Termasuk terkait dengan honor narasumber. Di dalam proses penghitungan pajak ini, penting untuk mengetahui mana saja penghasilan yang perlu dihitung dan tindak.
Hal ini terdengar rumit, apalagi bila Anda tidak memiliki orang spesialis untuk menghitung perpajakan karyawan.
Tapi tenang saja, karena Payroll Service LinovHR bisa menjadi solusi bagi perhitungan pajak karyawan yang akurat dan cepat.
Payroll Service LinovHR adalah jasa payroll dan perhitungan pajak profesional dengan pengalaman yang tidak perlu diragukan lagi. Tidak hanya akan menghitung pajak, jasa Payroll Outsourcing LinovHR juga akan mengurus berbagi administrasi terkait dengan perpajakan karyawan.
Selain mampu membantu mengurus pajak, Payroll Service LinovHR juga bisa diandalkan dalam mengelola administrasi BPJS karyawan. Baik itu pendaftaran atau juga menonaktifkan akun.
Temukan kemudahan dalam mengelola pembayaran pajak, melaporkan SPT tahunan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
Dapatkan solusi terbaik untuk urusan perpajakan pegawai Anda bersama Payroll Service LinovHR!