Pajak penghasilan merupakan sebuah kewajiban yang perlu dipenuhi oleh siapapun yang sudah memiliki penghasilan tetap. Pajak penghasilan ini biasa juga dikenal dengan Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) No. 36/2008.
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Namun, berapakah besaran pajak gaji karyawan yang umum dipotong?
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2016, batas penghasilan yang dikenakan pajak adalah di atas Rp 4,5 juta per bulan atau lebih dari Rp 54 juta setahun dan hal ini berlaku baik untuk karyawan tetap maupun karyawan lepas atau tidak tetap.
Berapa Persen Pajak Gaji Karyawan?
Jika Anda bertanya besaran pajak gaji karyawan berapa persen, maka hal ini sudah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang PPh. berikut ini adalah lapisan tarif persenan PPh 21 yang sudah diatur.
Penghasilan Wajib Pajak Per Tahun | Besaran Tarif Pajak |
s.d. Rp. 60.000.000,- | 5% |
Rp. 60.000.000 – Rp. 250.000.000 | 15% |
Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.000 | 25% |
Rp. 500.000.000 – Rp. 5.000.000.000 | 30% |
Di atas Rp. 5.000.000.000 | 35% |
Meskipun demikian, perhitungan pajak ini pun juga harus melewati tarif PTKP atau tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak Terlebih dahulu, sehingga tidak dihitung secara langsung menggunakan tarif persenan yang ditentukan.
Berikut ini adalah ketentuan mengenai PTKP yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK/2016, tarif PTKP tahun 2020.
- PTKP bagi wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000,-
- PTKP bagi wajib pajak berstatus menikah mendapat tambahan Rp4.500.000,-
- Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan
- Untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami maka PTKP bertambah Rp54.000.000,-
Baca Juga: Siapakah Termasuk Tanggungan PTKP? Berikut Uraian Mengenai Tanggungan PTKP!
Perhitungan Pajak Gaji Karyawan
Untuk menghitung pajak gaji karyawan, hal ini dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu metode nett, metode gross dan juga metode gross up. Berikut ini adalah penjelasan mengenai ketiganya.
-
Metode Nett
Dengan menggunakan metode nett, berarti pemotongan pajak ini dilakukan oleh perusahaan yang menanggung pajak karyawannya sehingga gaji yang diterima oleh karyawan sudahlah bersih dari pajak.
Berikut ini adalah contoh perhitungan metode nett:
Budi yang tidak memiliki tanggungan mendapatkan gaji sebesar Rp 15.000.000 per bulan dan angka tersebut merupakan total gaji bruto miliknya. Tarif PPh 21 yang dikenakan kepada Budi adalah 15%Â karena tahunannya ia menerima gaji sebesar Rp 180.000.000.
Pajak yang ditanggung perusahaan adalah sebesar Rp 27.000.000 per tahunnya atau Rp 2.250.000 perbulan. Namun, gaji yang diterima Aldo tetaplah Rp 15.000.000 per bulan.
-
Metode Gross
Metode gross ini adalah cara menghitung PPh 21 yang dibebankan langsung kepada karyawan yang bersangkutan. Sehingga hal ini berarti gaji yang diberikan sebelumnya termasuk potongan pajak.
Berikut ini adalah contoh perhitungan metode gross:
Wahyu merupakan karyawan yang tidak memiliki tanggungan dan memiliki gaji sebesar Rp 15.000.000 per bulan atau Rp 180.000.000 setiap tahunnya. Hal ini membuat Wahyu memiliki besaran tanggungan PPh sebesar 15%, maka tanggungan yang dimiliki adalah sebesar Rp 27.000.000 per tahun atau Rp 2.250.000 per bulan.
Maka gaji bersih yang diterima oleh Wahyu adalah sebesar Rp 12.750.000.
Baca Juga: Besaran Pajak Penghasilan untuk Karyawan dengan Gaji 7 Juta
-
Metode Gross Up
Metode ini menggunakan cara perhitungan PPh dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawannya sesuai dengan jumlah besaran yang sudah ditentukan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah contohnya perhitungan metode gross up:
Yudi merupakan karyawan yang tidak memiliki tanggungan dengan gaji pokok sebesar Rp 15.000.000 per bulan atau Rp 180.000.000 per tahun, maka besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Yudi adalah sebesar 15%, berarti Rp 27.000.000 per tahun atau Rp 2.250.000 per bulan.
Karena perusahaan memberikan tanggungan pajak kepada karyawannya, maka besaran gaji bruto Yudi adalah Rp 17.250.000 per bulan dan Yudi harus membayarkan Rp 2.250.000 per bulan untuk membayar PPh 21 sehingga gaji bersih yang diterima olehnya adalah sebesar Rp 15.000.000.
Baca Juga: Aplikasi Perhitungan PPh 21: Hitung Pajak Penghasilan Otomatis
Permudah Pembayaran Pajak Penghasilan 21 dengan System Payroll dari LinovHR
Pembayaran pajak karyawan memang bukanlah hal yang mudah, terlebih lagi setiap karyawan memiliki rentang gaji yang berbeda-beda sehingga hal ini dapat mempengaruhi perbedaan tarif pajak perorangan.
Apabila hal ini harus dilakukan secara manual di dalam perusahaan maka akan sangat ribet dan juga rentan terjadinya kesalahan atau human error.
Apabila terdapat kesalahan, hal ini dapat merugikan kedua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan.
Maka dari itu, LinovHR hadir sebagai solusi tepat untuk perusahaan dalam hal penggajian karyawan serta perhitungan atau pemotongan Pajak Penghasilan 21.
Dengan aplikasi payroll dari LinovHR, sudah dipastikan perhitungan gaji dan juga pemotongan pajak akan selalu akurat dan juga tepat sehingga tidak perlu lagi khawatir akan adanya kekurangan atau kelebihan besaran perhitungan.Â
Akurasi yang ditawarkan oleh LinovHR sangatlah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang pemerintah yang berlaku dan juga sudah didasari oleh konsultan pajak yang ahli.
Maka dari itu, Anda tidak perlu lagi repot-repot menghitung pajak gaji karyawan secara manual dan serahkan semuanya kepada LinovHR!