Aturan Baru, Simak Perhitungan Pajak Gaji 7 Juta

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Aturan Baru, Simak Perhitungan Pajak Gaji 7 Juta
Isi Artikel

Penghasilan yang telah diatur dalam undang-undang dikenai pajak penghasilan, yang berkisar antara 0 hingga 35 persen untuk individu.

Semua jenis pendapatan, seperti upah, gaji, tunjangan, honorarium, atau pembayaran terkait dengan jasa, kegiatan, jabatan, atau pekerjaan, tunduk pada PPh. 

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu setiap wajib pajak perlu mematuhi kewajiban perpajakan yang telah diatur.

Artikel LinovHR berikut ini akan mengupas tuntas perhitungan pajak gaji sebesar 7 juta secara lengkap. Mari simak!

Aturan PPh Terbaru Mengenai Pajak Gaji

Pemerintah telah resmi mengubah tarif PPh untuk individu, termasuk para karyawan, sejalan dengan pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap dipertahankan sebesar Rp54 juta per tahun. UU HPP telah melakukan penyesuaian dan memberikan keringanan kepada mereka yang memiliki penghasilan rendah. 

Dalam UU HPP, tarif pajak penghasilan dibagi menjadi lima lapisan, yang akan diterapkan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) individu sesuai dengan lapisannya.

Ada penyesuaian terbaru dalam tarif PPh 21 bagi wajib pajak orang pribadi, dimana UU HPP merevisi lapisan tarif mulai dari lapisan 1 hingga 4, dan menambahkan 1 lapisan pajak baru, sehingga menjadi:

  • Lapisan I (5%) = PKP ≤ Rp60 juta
  • Lapisan II (15%) = Rp60 juta < PKP ≤ Rp250 juta
  • Lapisan III (25%) = Rp250 juta < PKP ≤ Rp500 juta
  • Lapisan IV (30%) = Rp500 juta < PKP ≤ Rp5 miliar
  • Lapisan V (35%) = PKP > Rp5 miliar.

Perhitungan Pajak Gaji 7 Juta

Lalu, seperti apa penghitungan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dengan penghasilan Rp7 juta? Mari simak penjelasannya di bawah ini: 

Untuk seorang karyawan yang mendapatkan penghasilan atau gaji bersih sebesar Rp7 juta per bulan, penghasilannya dalam setahun mencapai Rp84 juta. 

Dari jumlah penghasilan tahunan tersebut, setelah dikurangi dengan asumsi PTKP untuk status belum menikah dan tanpa tanggungan sebesar Rp 54 juta, penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak adalah Rp30 juta.

Selanjutnya, jumlah ini akan dikalikan dengan tarif pajak yang telah ditetapkan dalam UU HPP, yaitu 5%. Dengan begitu, jumlah total pajak untuk karyawan dengan gaji sebesar 7 juta adalah Rp1.500.000,00.

Kelola Pajak Gaji Karyawan dengan Software Payroll LinovHR

payroll

Pembayaran pajak karyawan merupakan tugas yang rumit, terutama karena setiap karyawan memiliki gaji yang berbeda, yang dapat mempengaruhi tarif pajak individu mereka. 

Melakukan ini secara manual di perusahaan bisa sangat merepotkan dan meningkatkan risiko kesalahan manusia. Kesalahan dalam perhitungan dapat berdampak negatif baik bagi perusahaan maupun karyawan. 

Oleh karena itu, LinovHR menawarkan solusi lengkap untuk penggajian karyawan dan perhitungan pajak penghasilan 21.

Dengan menggunakan Aplikasi Payroll dari LinovHR, perhitungan gaji dan pemotongan pajak menjadi akurat dan tepat, menghilangkan kekhawatiran akan kesalahan perhitungan. 

Keakuratan ini sesuai dengan aturan pemerintah dan didasarkan pada pengetahuan ahli konsultan pajak.

Dengan demikian, Anda dapat melepaskan beban menghitung payroll dan pajak gaji karyawan secara manual dan mempercayakan semuanya pada LinovHR!

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru