Mengenal Pajak E-Commerce dan Perhitungannya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

pajak e-commerce adalah
Isi Artikel

Sebagai negara yang menetapkan kewajiban pajak bagi rakyatnya, Indonesia memiliki peraturan yang beragam terkait perpajakan, mulai dari hukum, ketentuan, hingga hal apa saja yang dikenakan pajak.

Salah satu yang mungkin jarang Anda dengar adalah pajak e-commerce. Apa pengertian dan bagaimana peraturannya? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Pajak E-Commerce

Sesuai namanya, pajak e-commerce adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi di platform e-commerce

E-commerce tax juga mencakup berbagai jenis pajak, seperti: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang dan jasa secara online; pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh oleh pedagang online; serta pajak lain yang relevan dengan aktivitas bisnis e-commerce.

Dengan dikenakannya pajak e-commerce, pemerintah bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara bisnis online dan bisnis konvensional, di samping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor perdagangan elektronik yang terus berkembang.

Regulasi Mengenai Pajak E-Commerce

Di Indonesia, regulasi mengenai pajak e-commerce telah diatur dalam PMK Nomor 60/PMK.03/2022 yang diberlakukan sejak 30 Maret 2022 lalu.

Peraturan terbaru ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yang setelahnya dicabut oleh PMK 31/PMK.010/2019.

Selain regulasi di atas, pembahasan mengenai pajak e-commerce juga tercantum di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di dalamnya, disebutkan bahwa Kementerian Keuangan berhak menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak lain yang dimaksud tersebut adalah platform e-commerce.

Kini, para pelaku usaha di e-commerce telah dihitung sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Mereka kemudian dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 11% atas transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Namun, jika omzet yang diperoleh pelaku e-commerce tidak lebih dari Rp4,8 miliar, mereka akan dikenakan PPh final UMKM sebesar 0,5%. Sementara itu, pelaku e-commerce dengan omzet kurang dari Rp500 juta akan dibebaskan dari pungutan pajak penghasilan tersebut.

Baca Juga: Panduan Pajak Gaji Karyawan Terbaru 2024

Perhitungan Pajak E-Commerce

Seperti yang telah disebutkan di atas, pajak e-commerce sendiri mencakup beberapa jenis pajak tergantung omzet dan jenis transaksi yang dilakukan oleh si pelaku usaha.

Berikut adalah gambaran umum tentang perhitungan pajak untuk e-commerce sesuai penjelasan terkait regulasi di atas.

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

– Tarif PPN sebesar 11% dari nilai transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

– PPN ini dikenakan pada pelaku e-commerce yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

– Contoh: Bila penjualan dalam satu bulan sebesar Rp100.000.000, maka PPN yang harus dibayar adalah 11% dari Rp100.000.000, yaitu Rp 11.000.000.

2. Pajak Penghasilan (PPh)

– PPh Final UMKM: Dikenakan pada pelaku usaha e-commerce dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp 4,8 miliar. Besar tarifnya adalah 0,5% dari omzet.

– Contoh: Jika suatu usaha online memiliki omzet bulanan Rp300.000.000, maka PPh final yang harus dibayar adalah 0,5% dari Rp300.000.000, yaitu Rp1.500.000.

– PPh Tidak Kena Pajak: Pelaku e-commerce dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan PPh.

3. Pajak Penghasilan Badan

– Untuk e-commerce berbentuk badan usaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun, maka PPh yang dikenakan berdasar pada tarif umum PPh Badan, yaitu sebesar 22% dari penghasilan kena pajak.

– Namun, perhitungan ini bersifat lebih kompleks dan membutuhkan perhitungan penghasilan kena pajak setelah dikurangi biaya-biaya lain yang diperboleh.

4. Pemotongan dan Pemungutan Pajak

– Kementerian Keuangan berhak menunjuk platform e-commerce untuk memotong, memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas transaksi yang dilakukan melalui platform tersebut.

Namun, jika Anda ingin memperoleh perhitungan yang lebih akurat dan spesifik, Anda selaku pelaku usaha e-commerce bisa berkonsultasi lebih lanjut dengan konsultan pajak.

Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan teknologi perangkat lunak akuntansi yang dapat menghitung pajak secara otomatis berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kesimpulannya, pajak e-commerce merupakan bagian integral dari perekonomian negara karena memberikan sumbangan pajak yang cukup besar berkat popularitasnya di kalangan masyarakat.

Untuk itu, para pelaku usaha yang memanfaatkan platform e-commerce dalam bisnisnya diharapkan mengikuti dan mematuhi undang-undang perpajakan yang berlaku sebagai bentuk ketaatan dalam bernegara.

Selain mempelajari regulasinya secara mandiri, Anda selaku pebisnis e-commerce bisa memanfaatkan software akuntansi untuk mendapatkan perhitungan yang lebih akurat. Dengan begitu, aturan wajib pajak bisa ditunaikan secara maksimal.

Menghitung Gaji dan Pajak Lebih Mudah dengan Aplikasi Payroll LinovHR

Banner Payroll 2

Perhitungan gaji beserta dengan pajak karyawan seringkali menjadi hal yang cukup memusingkan HR department. Alih-alih menggunakan cara lama, saat ini sudah ada aplikasi payroll dari LinovHR yang bisa menjadi solusi cerdas.

Aplikasi payroll ini memberikan kemudahan dalam perhitungan gaji bahkan pajak setiap karyawannya. Proses perhitungannya pun cepat dan tepat, sehingga meminimalisir human error yang sering terjadi pada cara manual.

Aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur epik yakni kalkulator perhitungan pajak yang sesuai dengan aturan terbaru. Menarik sekali bukan? Anda bisa segera ajukan demo gratisnya untuk mengetahui fitur canggih lainnya milik LinovHR.

Tentang Penulis

Picture of Amanda Alodyasari
Amanda Alodyasari

Content writing enthusiast. Lulusan sejarah dari Universitas Diponegoro. Hobi membaca dan menulis terkait dunia kerja, HR dan teknologi

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Amanda Alodyasari
Amanda Alodyasari

Content writing enthusiast. Lulusan sejarah dari Universitas Diponegoro. Hobi membaca dan menulis terkait dunia kerja, HR dan teknologi

Artikel Terbaru