Saat ini, banyak perusahaan memilih outsourcing untuk menghemat anggaran dan menghindari proses perekrutan yang panjang. Umumnya, perusahaan menyewa tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menangani proyek atau tugas tertentu.
Dengan menggunakan jasa perusahaan outsourcing, perusahaan dapat lebih fokus pada pengembangan bisnisnya. Untuk lebih detailnya, LinovHR akan menjelaskan apa itu outsourcing, jenis dan manfaatnya. Simak ulasan berikut ini!
Apa Itu Outsourcing?
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing adalah proses di mana sebagian pekerjaan perusahaan diserahkan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan pekerjaan ini bisa dilakukan melalui dua mekanisme yaitu dengan perjanjian pemborongan pekerjaan atau melalui penyediaan jasa pekerja atau buruh.
Secara garis besar, sistem outsourcing artinya mengalihkan sebagian atau seluruh kegiatan operasional perusahaan kepada pihak ketiga, yang umumnya merupakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Pihak ketiga ini akan menyediakan tenaga kerja outsourcing yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.
Outsourcing sering dianggap sebagai strategi untuk membantu perusahaan mengurangi biaya operasional atau pengeluaran gaji karyawan. Selain itu, banyak ahli menyebut bahwa outsourcing memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya mereka pada area yang paling efektif.
Beberapa contoh perusahaan yang bergerak dalam bidang outsourcing adalah:
- PT Lawencon Internasional (IT Outsourcing)
- PT Bermuda Advertising
- PT Amalura Multi Dimensi
- PT Artha Kreasi Utama
- PT Citra Nusapala Parkir
Apa Tujuan Utama dari Outsourcing?
Tujuan utama dari outsourcing adalah mengalihdayakan fungsi-fungsi tertentu kepada penyedia layanan yang memiliki keahlian khusus, sehingga fungsi tersebut dapat dilakukan dengan lebih efisien dan profesional.
Misalnya, pekerjaan di bidang IT dapat diserahkan kepada penyedia layanan yang berpengalaman dan ahli di bidang tersebut, sehingga perusahaan dapat memanfaatkan keahlian tersebut secara optimal.
Selain itu, outsourcing juga memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk menyesuaikan kapasitas dan layanan sesuai kebutuhan tanpa harus menanggung biaya tetap yang tinggi. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengelola anggaran dengan lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan pasar yang dinamis.
Dengan demikian, outsourcing memberikan berbagai keuntungan bagi perusahaan, seperti meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, dan mendapatkan akses ke keterampilan khusus yang dibutuhkan.
Baca juga: Apa Itu Employee Leasing dan Manfaatnya Bagi Perusahaan?
Jenis-jenis Outsourcing
Secara umum, ada empat jenis outsourcing yang umum dalam dunia kerja saat ini. Berikut penjelasannya:
1. Business Process Outsourcing (BPO)
BPO adalah praktik alih daya di mana perusahaan mengalihkan proses bisnis tertentu kepada vendor pihak ketiga. Awalnya, BPO diterapkan pada sektor manufaktur, namun kini telah meluas ke berbagai jenis pekerjaan lainnya.
Biasanya, perusahaan menggunakan BPO untuk menangani tugas-tugas back-office dan front-office. Tugas back-office meliputi fungsi internal seperti keuangan dan akuntansi, sedangkan tugas front-office berhubungan langsung dengan pelanggan, seperti layanan pelanggan.
2. Information Technology Outsourcing (ITO)
ITO adalah jenis outsourcing yang melibatkan alih daya proses atau fungsi teknologi informasi perusahaan kepada penyedia layanan. ITO mencakup pengelolaan desktop dan LAN, pusat data server dan mainframe, hosting aplikasi, pemeliharaan sistem aplikasi lama, pengembangan aplikasi baru, serta berbagai layanan teknologi lainnya.
3. Knowledge Process Outsourcing (KPO)
KPO meruapakan jenis layanan outsourcing seperti entri data, konversi data, manajemen data, pengembangan dan desain web, dan lain-lain. Pekerja di bidang KPO umumnya memiliki keahlian analitis yang tinggi, profesionalitas, dan kualifikasi yang memadai.
4. Personal Employment Outsourcing (PEO)
PEO adalah jenis outsourcing yang menyediakan layanan tenaga kerja untuk usaha kecil dan menengah. Contoh layanan PEO mencakup konsultasi SDM, penggajian, serta bantuan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Baca juga : Apa Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak?
Aturan Outsourcing
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, pekerja dari perusahaan outsourcing tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan inti atau langsung terkait dengan proses produksi. Mereka hanya boleh ditugaskan pada pekerjaan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan produksi utama.
Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang terbaru menghapuskan batasan tersebut dan tidak lagi mengatur mengenai jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh karyawan outsourcing.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, aturan mengenai outsourcing meliputi:
- Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dan pekerja/buruh harus berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang dibuat secara tertulis.
- Perlindungan terhadap pekerja/buruh, termasuk upah, kesejahteraan, dan perselisihan, menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing dan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Manfaat Jasa Outsourcing
1. Bagi Perusahaan:
Dengan melakukan kerjasama dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, terdapat beberapa kelebihan manfaat yang dirasakan bagi perusahaan pemakai dan juga para karyawan.
Berikut ini beberapa kelebihan bagi perusahaan menggunakan outsourcing diantaranya adalah:
Mengurangi Beban Biaya Rekrutmen Karyawan
Seluruh proses rekrutmen pekerja outsource dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa (perusahaan outsource).
Sehingga perusahaan tidak perlu repot lagi merekrut karyawan satu persatu karena perusahaan sudah bisa langsung mendapatkan pekerja outsource terpilih dari perusahaan outsource.
Menghemat Anggaran untuk Memberikan Pelatihan
Biasanya, pekerja outsource sudah mempunyai keahlian spesifik yang dibutuhkan. Misalnya keahlian dalam membersihkan atau mengorganisir barang.
Perusahaan yang membutuhkan jasa pekerja outsourcing bisa menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan (training).
Fokus Mengurus Internal Bisnis
Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu mengurus pekerjaan teknis sehari-hari yang tidak terkait langsung dengan kegiatan inti bisnis.
Perusahaan tidak perlu mencari tenaga kerja khusus, mengadakan pelatihan, atau melakukan rekrutmen untuk posisi tertentu, karena semuanya sudah diurus oleh tenaga kerja outsourcing.
Baca Juga: Hak Karyawan Outsourcing Menurut Undang-Undang?
2. Bagi Karyawan:
Tidak hanya bagi perusahaan, karyawan alih daya pun juga mendapatkan beberapa keuntungan dari Jasa Outsourcing. Apa saja keuntungan tersebut?
Peluang Kerja yang Lebih Banyak
Sistem outsourcing menyediakan kesempatan bagi pekerja untuk terlibat dalam berbagai proyek dan perusahaan. Ini memungkinkan mereka untuk mengembangkan keterampilan yang lebih luas serta meningkatkan pengalaman kerja.
Fleksibilitas dalam Pekerjaan
Karyawan outsourcing memiliki kebebasan untuk memilih pekerjaan atau proyek yang sesuai dengan minat dan keterampilan mereka. Ini dapat meningkatkan rasa kepuasan dan kepemilikan terhadap pekerjaan yang mereka lakukan.
Memudahkan dalam Mendapatkan Pekerjaan
Bagi para calon pekerja yang baru selesai menyelesaikan pendidikan, perusahaan outsourcing justru akan memudahkan mereka untuk menyalurkan kerja ke beberapa perusahaan.
Pengembangan Keterampilan
Melalui berbagai tugas yang berbeda, pekerja outsourcing memiliki kesempatan untuk mengembangkan berbagai keterampilan. Mereka dapat menjadi ahli di berbagai bidang, yang pada akhirnya meningkatkan nilai pasar mereka di masa depan.
Mendapatkan Koneksi yang Lebih Luas
Karena bekerja dengan pihak luar, para karyawan akan mendapatkan relasi yang lebih luas. Bahkan jika karyawan tersebut memiliki pola kerja yang baik maka akan mendapatkan kesempatan untuk bekerja di perusahaan tersebut.
Baca Juga: Penerapan HRIS dalam Industri Outsourcing
Contoh Pekerjaan Outsourcing
Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga outsourcing dapat melakukan jenis pekerjaan berikut:
- Pekerjaan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan utama perusahaan.
- Pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan perintah dari pemberi kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Pekerjaan yang mendukung fungsi operasional perusahaan secara umum.
- Pekerjaan yang tidak berpengaruh langsung terhadap proses produksi.
Berdasarkan dari aturan diatas, berikut contoh pekerjaan outsourcing yang umum meliputi:
- Layanan kebersihan
- Petugas call center
- Petugas keamanan
- Jasa transportasi
- Katering makanan
- Pemborongan pertambangan
- Kurir atau pengemudi
- Manajemen fasilitas
Peroleh Segala Kemudahan dalam Mengelola Kinerja Karyawan bersama LinovHR
Dari sisi perusahaan, pendataan karyawan biasa dan juga outsourcing terkadang perlu dipisahkan. Hal ini karena ada beberapa aspek yang berpengaruh.
Seperti hak dan fasilitas yang diterima, sistem penggajian, dan sebagainya. Perlu pengelolaan yang jeli dalam hal ini.
Untuk memudahkannya, perusahaan hanya perlu menggunakan Aplikasi Data Karyawan LinovHR. Aplikasi ini dapat melakukan pendataan karyawan secara mendetail.
Karyawan juga dapat merubah datanya sendiri melalui aplikasi ESS yang terdapat pada gawai masing-masing karyawan.
Jika pendataan sudah dilakukan secara benar, maka pemberian hak dan juga fasilitas juga dapat didistribusikan secara baik.
Dalam sistem penggajian, perusahaan juga dapat melakukan pengelompokan karyawan, mana yang internal dan juga mana yang outsource. Hal ini dapat diwujudkan dengan Software Payroll LinovHR.
Pengelompokkan tersebut dapat diwujudkan dengan fitur Payrol Group. Dengan begini, HR jadi lebih mudah dalam melakukan perhitungan gaji.
Dapatkan info lebih lengkapnya dengan menghubungi tim LinovHR!
Semoga informasi ini bermanfaat.