Outsourcing merupakan salah satu solusi bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja secara praktis dan cepata untuk mendukung operasional bisnis.
Sistem outsourcing ini merupakan jawaban atas ketidakpastian kebutuhan terhadap posisi tertentu dalam pekerjaan.
Misalkan saja, sebuah perusahaan hanya membutuhkan posisi call center tambahan ketika periode peak season saja. Alih-alih merekrut karyawan secara penuh waktu, perusahaan cukup merekrut karyawan outsourcing.
Dalam artikel ini akan kita bahas mengenai apa itu outsourcing, aturan, hingga cara kerjanya. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini!
Apa Itu Outsourcing?
Perusahaaan Outsourcing adalah pengalihan pekerjaan yang tidak terkait langsung dengan inti bisnis perusahaan kepada pihak atau perusahaan lain. Oleh karena itu, karyawan outsourcing bukan bagian dari perusahaan pengguna.
Mereka juga tidak menerima tunjangan seperti karyawan tetap, dan waktu kerja mereka ditentukan oleh kontrak.
Dengan menggunakan jasa perusahaan outsource, perusahaan client tidak membutuhkan waktu lama dan biaya lebih untuk rekrutmen dan pelatihan karyawan baru.
Sistem Kerja Outsourcing
Perusahaan pengguna dan perusahaan outsourcing membuat perjanjian kerja sama yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.
Karyawan outsourcing bekerja berdasarkan sistem kontrak yang terbagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Menurut Pasal 64 UU Ketenagakerjaan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja.
Tenaga kerja outsourcing bekerja di bawah arahan dan pengawasan perusahaan outsourcing, berbeda dengan karyawan kontrak yang diarahkan oleh perusahaan pengguna.
Baca juga : Apa Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak?
Aturan Outsourcing di Indonesia
Regulasi terkait outsourcing diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003, yang membatasi outsourcing pada pekerjaan di luar kegiatan utama dan tidak terkait dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan penunjang.
Namun, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dijelaskan secara rinci. Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dan pekerja diatur berdasarkan perjanjian waktu tertentu atau tidak tertentu.
Peraturan terbaru dalam UU No. 11 Tahun 2020 jo PP No. 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa outsourcing tidak lagi dibedakan antara Pemborongan Pekerjaan dan Penyediaan Jasa Pekerja, serta tidak lagi terbatas pada pekerjaan penunjang saja. Jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan disesuaikan dengan kebutuhan sektor industri.
Jenis-jenis Outsourcing
Apa saja jenis-jenis outsourcing? Berikut pembahasannya.
1. Business Process Outsourcing (BPO)
BPO melibatkan pengalihan proses bisnis yang tidak terkait dengan inti bisnis perusahaan kepada pihak eksternal.
Contohnya adalah outsourcing pengelolaan pusat panggilan (call center), pengelolaan administrasi keuangan, pengelolaan SDM (sumber daya manusia), atau pengelolaan logistik.
Dalam BPO, perusahaan biasanya mengontrak pihak ketiga yang memiliki keahlian khusus dalam menjalankan proses-proses tersebut.
2. Information Technology Outsourcing (ITO)
ITO melibatkan pengalihan sebagian atau seluruh fungsi dan tanggung jawab TI perusahaan kepada mitra eksternal.
Ini termasuk pengelolaan infrastruktur IT, pengembangan perangkat lunak, dukungan jaringan, keamanan siber, atau manajemen basis data.
Perusahaan dapat mengontrak penyedia layanan IT untuk mengelola dan menjaga kehandalan sistem mereka.
3. Recruitment Process Outsourcing (RPO)
Recruitment Process Outsourcing (RPO) merupakan jenis outsourcing di mana perusahaan mengontrak pihak eksternal untuk mengelola seluruh atau sebagian proses rekrutmen karyawan.
Pihak eksternal ini bertanggung jawab melakukan pencarian bakat, seleksi calon karyawan, pengujian, verifikasi latar belakang, dan pelaksanaan proses perekrutan.
RPO membantu perusahaan mengurangi beban administrasi rekrutmen, meningkatkan efisiensi, dan mendapatkan akses ke pengetahuan dan teknologi terkini dalam proses rekrutmen.
Manfaat Outsourcing
Manfaat Outsourcing Bagi Perusahaan
Dengan melakukan kerjasama dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, terdapat beberapa manfaat yang dirasakan bagi perusahaan pemakai dan juga para karyawan.
Di bawah ini adalah beberapa manfaat penggunaan tenaga alih daya dalam sebuah perusahaan.
1. Pekerjaan Fokus Kepada Orientasi Utama
Dengan bekerja sama dengan perusahaan outsourcing, perusahaan pemakai akan lebih fokus untuk bekerja dan mengejar tujuan yang sedang dijalani dengan adanya bantuan dari perusahaan outsourcing.
2. Mendapatkan Karyawan Ahli dan Berpengalaman
Karena hanya berfokus mengerjakan satu bidang, perusahaan akan mendapatkan karyawan yang ahli dalam suatu bidang. Sehingga proses kerja akan dilakukan lebih cepat.
4. Tidak Perlu Mengeluarkan Biaya atas Tunjangan dan Fasilitas
Manfaat yang dirasakan perusahaan yaitu tidak perlu menyiapkan biaya lebih seperti tunjangan hingga fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
5. Karyawan Bekerja Atas Dasar Kontrak Kerja
Setiap karyawan yang memberikan pengaruh dan hasil kerja yang baik biasanya perusahaan akan sulit untuk mencabut kontrak kerja.
Namun lain hal dengan outsourcing, karyawan hanya bekerja sesuai dengan perjanjian waktu yang berlaku. Jadi jika karyawan memberikan hasil kerja yang negatif, maka perusahaan bisa langsung memecat atau menyudahi kontrak kerja.
Baca Juga: Hak Karyawan Outsourcing Menurut Undang-Undang?
Manfaat Outsourcing Bagi Karyawan
Tidak hanya bagi perusahaan, karyawan alih daya pun juga mendapatkan beberapa keuntungan dari Jasa Outsourcing. Apa saja keuntnungan tersebut?
Peluang Kerja yang Lebih Banyak
Sistem outsourcing menyediakan kesempatan bagi pekerja untuk terlibat dalam berbagai proyek dan perusahaan. Ini memungkinkan mereka untuk mengembangkan keterampilan yang lebih luas serta meningkatkan pengalaman kerja.
Fleksibilitas dalam Pekerjaan
Karyawan outsourcing memiliki kebebasan untuk memilih pekerjaan atau proyek yang sesuai dengan minat dan keterampilan mereka. Ini dapat meningkatkan rasa kepuasan dan kepemilikan terhadap pekerjaan yang mereka lakukan.
Memudahkan dalam Mendapatkan Pekerjaan
Bagi para calon pekerja yang baru selesai menyelesaikan pendidikan, perusahaan outsourcing justru akan memudahkan mereka untuk menyalurkan kerja ke beberapa perusahaan.
Pengembangan Keterampilan
Melalui berbagai tugas yang berbeda, pekerja outsourcing memiliki kesempatan untuk mengembangkan berbagai keterampilan. Mereka dapat menjadi ahli di berbagai bidang, yang pada akhirnya meningkatkan nilai pasar mereka di masa depan.
Mendapatkan Koneksi yang Lebih Luas
Karena bekerja dengan pihak luar, para karyawan akan mendapatkan relasi yang lebih luas. Bahkan jika karyawan tersebut memiliki pola kerja yang baik maka akan mendapatkan kesempatan untuk bekerja di perusahaan tersebut.
Baca Juga: Waspada Spionase dan Dampak dari Kegiatan Memata-matai
Kelebihan Outsourcing
Sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan sistem outsourcing, Anda perlu mengetahui kelebihan dan kekurangannya.
Berikut ini beberapa kelebihan sistem kerja outsourcing bagi perusahaan, diantaranya adalah:
1. Mengurangi Beban Biaya Rekrutmen Karyawan
Seluruh proses rekrutmen pekerja outsource dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa (perusahaan outsource).
Sehingga perusahaan tidak perlu repot lagi merekrut karyawan satu persatu karena perusahaan sudah bisa langsung mendapatkan pekerja outsource terpilih dari perusahaan outsource.
2. Menghemat Anggaran untuk Memberikan Pelatihan
Biasanya, pekerja outsource sudah mempunyai keahlian spesifik yang dibutuhkan. Misalnya keahlian dalam membersihkan atau mengorganisir barang. Perusahaan yang membutuhkan jasa pekerja outsourcing bisa menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan (training).
3. Fokus Mengurus Internal Bisnis
Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu mengurus pekerjaan teknis sehari-hari yang tidak terkait langsung dengan kegiatan inti bisnis. Perusahaan tidak perlu mencari tenaga kerja khusus, mengadakan pelatihan, atau melakukan rekrutmen untuk posisi tertentu, karena semuanya sudah diurus oleh tenaga kerja outsourcing.
Kekurangan Outsourcing
Namun dibalik kelebihannya, sistem kerja outsourcing juga memiliki beberapa kekurangan bagi perusahaan, antara lain:
1. Informasi Perusahaan Rentan Bocor
Walaupun tidak menggunakan pekerja outsource untuk mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan utama bisnis, akan tetapi tetap saja perusahaan outsource bisa mendapatkan informasi-informasi penting seputar bisnis perusahaan.
Masalahnya, ada beberapa jenis pekerjaan outsource bersifat rahasia, yang bisa meningkatkan peluang bocornya rahasia perusahaan.
Hal ini sangat merugikan perusahaan karena rahasia perusahaan bisa dijual ke pihak lain atau bahkan diketahui oleh pesaing.
2. Kontrak Pekerja Outsource Relatif Singkat
Kontrak kerja pekerja outsource yang relatif singkat akan membuat perusahaan cukup direpotkan. Karena harus sering memperbarui kontrak atau mencari perusahaan outsource yang baru.
Jika merekrut pekerja outsource yang baru, akan dibutuhkan waktu lagi untuk peralihan tugas dan proses rekrutmen.
3. Ketergantungan pada Tenaga Kerja Outsource
Perusahaan yang menggunakan pekerja outsource berpotensi untuk mengalami ketergantungan. Hal ini bisa terjadi apabila ada sistem atau cara kerja yang dirahasiakan oleh perusahaan outsource.
Sehingga perusahaan yang menggunakan jasa pekerja outsource tidak bisa mengetahui hal tersebut.
4. Kehilangan Kontrol Manajerial
Perusahaan dapat kehilangan kontrol manajerial perusahaannya, karena perusahaan outsource tidak akan mendorong perusahaan untuk maju, melainkan mendorong untuk membuat keuntungan dari layanan yang mereka sediakan.
Baca Juga: Penerapan HRIS dalam Industri Outsourcing
Contoh Pekerjaan Outsourcing
Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003, jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh tenaga outsourcing meliputi:
- Pekerjaan yang terpisah dari kegiatan utama
- Pekerjaan yang dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
- Pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
- Pekerjaan yang tidak menghambat proses produksi secara langsung
Contoh pekerjaan yang dilakukan karyawan outsourcing meliputi pembersihan kantor, pengemudi, kurir, layanan call center, layanan IT, pekerja pabrik, pelatih, sekuriti, pemeliharaan, katering, pembukuan, pengelola inventaris, logistik, dan konsultan.
Peroleh Segala Kemudahan dalam Mengelola Kinerja Karyawan bersama LinovHR
Dari sisi perusahaan, pendataan karyawan biasa dan juga outsourcing terkadang perlu dipisahkan. Hal ini karena ada beberapa aspek yang berpengaruh.
Seperti hak dan fasilitas yang diterima, sistem penggajian, dan sebagainya. Perlu pengelolaan yang jeli dalam hal ini.
Untuk memudahkannya, perusahaan hanya perlu menggunakan Aplikasi Data Karyawan LinovHR. Aplikasi ini dapat melakukan pendataan karyawan secara mendetail.
Karyawan juga dapat merubah datanya sendiri melalui aplikasi ESS yang terdapat pada gawai masing-masing karyawan.
Jika pendataan sudah dilakukan secara benar, maka pemberian hak dan juga fasilitas juga dapat didistribusikan secara baik.
Dalam sistem penggajian, perusahaan juga dapat melakukan pengelompokan karyawan, mana yang internal dan juga mana yang outsource. Hal ini dapat diwujudkan dengan Software Payroll LinovHR.
Pengelompokkan tersebut dapat diwujudkan dengan fitur Payrol Group. Dengan begini, HR jadi lebih mudah dalam melakukan perhitungan gaji.
Dapatkan info lebih lengkapnya dengan menghubungi tim LinovHR!
Semoga informasi ini bermanfaat.