Otonomi: Definisi, Landasan Hukum, dan Serba-Serbinya

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

otonomi adalah
Isi Artikel

Otonomi adalah sebuah istilah yang sudah dikenal sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Daerah pada masa pendudukan Jepang.

Yang dimaksud dengan otonomi adalah wewenang untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri dengan tetap mematuhi dan menghormati perundang-undangan.

Salah satu aspek penting dalam otonomi yaitu pemberdayaan masyarakat, yang mana pemerintah daerah diberikan hak untuk mengurusnya.

Untuk menambah pemahaman Anda, artikel kami akan membahas serba-serbi otonomi daerah, dari mulai landasan hukum, prinsip, hingga tujuannya. Jadi, simak pembahasannya hingga selesai!

Apa itu Daerah Otonomi?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai urusan pemerintah juga kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dapat dikatakan, daerah otonomi adalah penyerahan hak atau wewenang kepada pemerintah daerah dari pemerintah pusat untuk mengatur serta mengurus berbagai urusan tertentu. Berbagai urusan yang diserahkan kepada daerah disebut dengan urusan rumah tangga daerah.

Urusan rumah tangga daerah ini merupakan aturan atau tatanan yang berhubungan dengan delegasi wewenang, tugas, serta tanggung jawab untuk mengurus berbagai urusan pemerintahan dan daerah.

Daerah-daerah yang mendapatkan wewenang untuk urusan rumah tangga ini, disebut dengan daerah otonom.

Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah

Adapun definisi otonomi menurut beberapa ahli di antaranya:

1. Otonomi Menurut Kansil

Menurut Kansil, otonomi sendiri menyangkut tiga hal yakni hak, wewenang, dan kewajiban. Tiga hal ini berhubungan dengan daerahnya, yakni untuk mengatur daerahnya yang sesuai dengan peraturan undang-undang tentunya.

2. Otonomi Menurut F. Sugeng Istrianto

F. Sugeng Istianto menjelaskan bahwa otonomi adalah berbagai hal yang berhubungan dengan wewenang suatu daerah dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri.

3. Otonomi Menurut Widjaja

Menurut Widjaja, otonomi merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan. Pada dasarnya, bentuk ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan, yang tentu menyangkut kepentingan berbangsa dan negara.

Adakah Landasan Hukum Otonomi?

Landasan hukum untuk daerah otonomi diatur dalam konstitusi atau undang-undang. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang mengatur pembentukan, kewenangan, dan tugas daerah otonomi.

Adapun landasan penerapan otonomi daerah ini, di antaranya:

  1. UUD Tahun 1945 Amandemen ke-2, yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1-7, Pasal 18 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 18 B Ayat 1 dan 2.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  4. UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. UU No.33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Apa Saja Prinsip Otonomi Daerah?

Otonomi daerah didasarkan pada prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah otonomi. Adapun beberapa prinsip otonomi daerah di antaranya:

1. Prinsip Nyata

Dalam prinsip ini, suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang atau hak. Wewenang ini digunakan untuk menangani berbagai urusan dari pemerintahan. Di mana daerah akan diberikan tugas, wewenang, dan juga kewajiban.

Ketiga hal ini secara nyata ada dan memiliki potensi untuk terus tumbuh dan berkembang, serta hidup sesuai dengan potensi daerah tersebut.

2. Prinsip Seluas-luasnya

Prinsip ini memiliki arti bahwa suatu daerah diberikan sebuah wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Selain itu, daerah juga dapat mengatur pemerintahannya sendiri dengan adanya wewenang ini.

Namun, walau diberikan wewenang yang luas, daerah tetap harus memerhatikan perundang-undangan yang berlaku terutama untuk hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan pusat.

3. Prinsip Bertanggung Jawab

Adapun dalam prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah suatu sistem yang dalam penyelenggaraannya harus bertanggung jawab dan sejalan dengan tujuan pemberian hak otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, tak terkecuali dalam hal meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Mengenal Apakah Institusi Itu Sebenarnya?

Tujuan dari Otonomi Daerah

Tujuan dari Otonomi Daerah
Tujuan Otonomi Daerah

Otonomi daerah memiliki tujuan utama yaitu untuk meningkatkan pelayanan publik, efisiensi pemerintahan, dan pembangunan di tingkat lokal. Adapun tujuan lainnya dari otonomi daerah, di antaranya:

  1. Mengurangi kesenjangan antar daerah.
  2. Meningkatkan dan memberdayakan kemampuan perekonomian daerah.
  3. Untuk mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
  4. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang partisipatif.
  5. Memberdayakan serta meningkatkan kemampuan perekonomian daerah.
  6. Menciptakan akuntabilitas lokal, yang dengan begitu akan lebih mudah untuk memerhatikan hak-hak masyarakatnya.
  7. Dapat mempermudah antisipasi terhadap berbagai masalah yang muncul dan dihadapi oleh masyarakatnya.
  8. Meningkatkan partisipasi masyarakat sipil serta kualitas pelayanan publik.

Asas dalam Otonomi Daerah

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar untuk pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Adapun asas-asas tersebut di antaranya:

1. Asas Desentralisasi

Asas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, merupakan sebuah penyerahan wewenang, yang mana penyerahan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengurus daerahnya tersebut secara mandiri.

2. Asas Dekonsentrasi

Dekonsentrasi merupakan sebagian urusan yang menjadi wewenang pemerintah pusat daerah (gubernur) dari pemerintahan.

Hal itu karena, gubernur merupakan wakil dari pemerintah pusat di instansi vertikal pada suatu daerah tertentu, atau pada gubernur dan walikota atau bupati sebagai penanggungjawab dari urusan pemerintahan umum.

3. Asas Tugas Pembantuan

Asas ini merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk menyelesaikan sebagian urusan pemerintahannya yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

FAQ

1. Otonomi berasal dari bahasa apa?

Menurut repositori UIN Suska, otonomi berasal dari bahasa yunani “autonomie” yang memiliki arti sendiri dan “nomos” yang berarti undang-undang.

2. Apa itu otonomi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)?

Menurut KBBI, otonomi memiliki arti pemerintahan sendiri. Sedangkan, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Apa tujuan dari Otonomi?

Otonomi sendiri memiliki tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, efisiensi pemerintahan, dan pembangunan di tingkat lokal. Selain itu, anda bisa mengecek tujuan otonomi lainnya disini.

Itulah informasi lengkap tentang otonomi daerah yang dapat Anda ketahui. Temukan juga berbagai informasi menarik lainnya hanya di LinovHR.

Ssemoga bermanfaat!

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru