Pemerintah telah menetapkan dan membuat undang-undang dengan jelas berbagai hal tentang ketentuan umum perpajakan. Salah satu yang menjadi perhatian dan diskusi oleh banyak kalangan baik pengusaha maupun karyawan dalam suatu perusahaan adalah Pajak Penghasilan termasuk PPh 21. Lalu apa saja jenis pajak penghasilan dan yang menjadi objek PPh21?
Berikut ini pembahasan lengkapnya!
Jenis-jenis Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan atau PPh adalah Pajak yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperolah Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, baik yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
-
PPh Pasal 21
Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi atau subjek dalam negeri. (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 32/PJ/2015)
-
PPh Pasal 22
Bentuk pemotongan atau pemungutan Pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang ekspor, impor dan re-impor yang dikenakan kepada badan usaha pemerintah maupun swasta. (Undang-undang pajak penghasilan nomor 36 tahun 2008)
-
PPh Pasal 23
Pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadiah dang penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21.
-
PPh Pasal 29
PPh Kurang bayar yang tercantum adalh SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23 dan seterusnya) dan PPh Pasal 25 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008).
-
PPh Pasal 25
PPh 25 adalah pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran yang tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Bagi anda yang bekerja di Posisi HR atau Divisi Payroll, pastinya sudah tidak asing lagi dengan Jenis pajak yang satu ini. PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh karyawan.
Dalam kasus ini, yang melakukan pemotongan pajak terhadap karyawan yang bekerja di suatu perusahaan adalah pemberi kerja. Permasalahannya adalah apakah semua jenis penghasilan yang diterima oleh karyawan dipotong PPh 21?
Baca Juga:Â Tax Planning: Solusi Rencana untuk Atur Perpajakan Perusahaan
Penghasilan yang Dipotong PPh 21
Ada beberapa penghasilan yang dikenakan potongan PPh 21, diantaranya adalah :
-
Penghasilan yang Diterima Pegawai Tetap
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur adalah termasuk ke dalam objek PPh pasal 21.
Permasalahan yang sering muncul adalah Apa yang dimaksud dengan Pegawai Tetap?
Biasanya pihak perusahaan, khususnya bagian personalia menganggap bahwa pegawai tetap sama seperti karyawan lain. Mereka melihat dari status karyawan tersebut, yang berarti bahwa karyawan tetap termasuk pegawai tetap, sedangkan karyawan kontrak dan probation termasuk pegawai tidak tetap.
Sedangkan menurut Pihak pembuat regulasi perpajakan, berdasarkan PER 16/PJ/2016, Pasal 1 Angka 10, bahwa “Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jangka waktu tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur”.
-
Karyawan yang Pensiun
Jika ada karyawan yang pensiun dan menerima penghasilan berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya secara teratur, maka atas penghasilannya tersebut wajib untuk dipotong PPh 21.
Potongan pajak juga berlaku oleh penerima pensiun jika penghasilan pensiunnya diterima sekaligus.
-
Penghasilan atas Pesangon
Seorang karyawan yang telah mendapatkan penghasilan yang Ia dapatkan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), baik penghasilan tersebut dibayar secara berkala maupun sekaligus
-
Penghasilan Pekerja Lepas atau Pegawai Tidak Tetap
Seiring dengan maraknya perusahaan di Indonesia yang menggunakan jasa pekerja freelance, Maka semakin besar pula potensi pemasukkan kas negara, karena penghasilan dari pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupah upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan termasuk ke dalam objek PPh pasal 21.
-
Bukan Pegawai, Namun Mendapat Penghasilan
Seseorang yang tidak memiliki status kepegawaian dari tempat kerja yang mendapat imbalan berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
Dirjen Pajak telah melakukan klasifikasi secara lengkap mengenai siapa saja yang termasuk ke dalam kategori bukan pegawai, antara lain:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati,pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator,
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial, serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- Petugas dinas luar asuransi;
- Distributor multilevel marketing atau direct selling;dan kegiatan sejenisnya.
-
Penghasilan dari Peserta Kegiatan
PPh 21 juga wajib dipotong bagi Orang Pribadi yang mendapatkan imbalan melalui keikutsertaan dalam suatu kegiatan, antara lain berupa:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- Peserta rapat, konferensi, siding, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
- Peserta kegiatan lainnya.
Itulah paparan mengenai siapa saja yang menjadi objek Pajak PPh 21 untuk karyawan, sehingga langkah selanjutnya yang wajib anda pahami sebagai karyawan HR, Payroll Division maupun anda sebagai pemilik perusahaan adalah bagaimana cara menghitung PPh 21 Karyawan secara Manual yang telah kami bahas pada artikel sebelumnya.