NIB (Nomor Induk Berusaha): Pengertian dan Cara Membuatnya

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

NIB adalah
Isi Artikel

Apakah Anda pernah mendengar istilah NIB? NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha yang merupakan identitas diri atau salah satu faktor penting dalam mendirikan suatu Badan atau perusahaan.

Hadirnya NIB di Indonesia menggantikan beberapa izin yang ada sebelumnya, yaitu Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha.

Dengan berkembang pesatnya teknologi dewasa ini, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) online pun dapat dilakukan pada halaman Lembaga Online Single Submission (OSS) dengan mudah dan cepat.

Hal ini dianggap sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh OSS, yang wajib dimiliki pelaku usaha baik usaha baru maupun usaha yang telah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Baca Juga: Pengertian, Jenis  dan Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia

Apa itu NIB (Nomor Induk Berusaha)?

Sederhananya, NIB adalah kewajiban para pengusaha membuat pengganti surat izin yang dianjurkan oleh pemerintah, atau identitas berusaha yang digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin komersial atau operasional dan izin usaha, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS.

Eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API yang memudahkan akses kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor atau impor.

Selain itu, hal  ini juga akan semakin memudahkan para pengusaha dalam mendapatkan perizinan usaha, layaknya sebuah identitas bagi perusahaan atau Badan sehingga apabila tidak memiliki NIB, akan berdampak lambat pada pengembangan usaha.

Manfaat NIB Untuk Perusahaan

Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan, jika memiliki No Induk Berusaha (NIB).

Memiliki Kepastian Hukum dan Pengembangan Usaha Lebih Cepat

Tidak akan ada gangguan saat  pengembangan usaha atau rasa kekhawatiran karena belum adanya legalitas perusahaan dan akan lebih cepat dilakukan.

Memudahkan Pinjaman untuk Pembiayaan Perusahaan

NIB sebagai tanda yang mempengaruhi apakah seorang investor bersedia memberikan suntikan dana atau tidak ketika pelaku ingin mengajukan pinjaman atau mencari investor untuk pembiayaan perusahaan.

Memangkas Proses Pengurusan Izin

Bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP), Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), serta NPWP dapat diperoleh pelaku usaha sebagai dokumen legalitas perusahaan lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha.

Kredibilitas Perusahaan Meningkat

Pertimbangan dan faktor pendukung layak tidaknya suatu perusahaan mendapat melikuidasi pinjaman jika perusahaan membutuhkan dana tambahan pengembangan usaha dilihat dari perusahaan yang memiliki izin yang lengkap.

Dapat Mengikuti Lelang atau Tender Dalam Proyek

Izin usaha akan membantu untuk dapat mengikuti tender atau lelang yang diselenggarakan jika perusahaan merupakan penyedia jasa konstruksi ataupun sejenisnya, bila telah lulus untuk persyaratan tender dan memiliki semua surat izin yang diperlukan selama tiga tahun berjalan.

Cara Membuat NIB

No Induk Berusaha (NIB)
NIB

Membuat NIB tentu tidak begitu sulit dan tidak dipungut biaya apapun jika melakukan mendaftar melalui Online Single Submission (OSS). Masa berlakunya pun seumur hidup atau selama pelaku usaha menjalankan bisnisnya.

OSS sendiri adalah sebuah sistem online yang sudah terintegrasi untuk penerbitan perizinan berusaha yang dikelola oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama pemerintah daerah dan setempat. Berikut cara membuat NIB pada OSS.

Syarat-syarat NIB

Siapkan dokumen sebagai berikut agar pelaku usaha dapat membuat NIB dengan kepemilikan akun OSS.

  1. Kepemilikan NIK dalam proses pembuatan user ID yang dianggap sebagai penanggung jawab badan usaha.
  2. Penyelesaian proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU online sebelum mengakses OSS. Hal ini dibutuhkan untuk pelaku usaha dengan badan usaha berbentuk PT, CV, firma, koperasi, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, dan persekutuan perdata.
  3. Dasar hukum pembentukan badan usaha jika badan usaha berbentuk perum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, perumda, badan layanan umum atau lembaga penyiaran.

Baca Juga: Pebisnis Pemula, Coba Usaha Franchise untuk Keuntungan Menggiurkan! 

Tahap Pengurusan NIB

Tahapan yang harus ditempuh untuk mengurus NIB adalah sebagai berikut.

  1. Pilih “Daftar” yang ada di kanan atas, lalu isi data diri setelah membuat akun OSS. Aktivasi dilakukan via e-mail yang telah dikirimkan dengan cara buka e-mail dan klik pilihan aktivasi untuk mengaktifkan akun OSS.
  2. Masuk ke akun OSS lalu isi data. Kemudian, masuk kembali ke www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun. 
  3. Tekan pilihan ‘Perizinan Mikro” pada sisi kiri menu setelah username diisi dengan e-mail dan password yang sama saat aktivasi akun. 
  4. Setelah itu, pilih ‘Pengajuan Baru’ dan isi semua data pribadi dan data mengenai perusahaan Anda yang dibutuhkan.
  5. Klik ‘Simpan dan Lanjutkan’ untuk mengunduh NIB untuk data usaha yang telah dilengkapi. 
  6. Pilih data usaha untuk tombol ‘Proses NIB’ dan ikuti tahap selanjutnya untuk penerbitan NIB.

Kesimpulan NIB

Besar harapan pemerintah dan pelaku usaha agar kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur serta dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan sederhana melalui penerapan sistem OSS berbasis risiko ini.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru