Peraturan Baru, Mutasi PNS Bakal Dilakukan Berdasarkan Performa Kerja

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Feature Photo - Mutasi PNS
Isi Artikel

Mutasi PNS adalah ketika seorang pegawai negeri sipil mengalami relokasi atau perpindahan tugas.

Sebelumnya, mutasi ini dilakukan kepada PNS setelah mereka menjabat selama 2 tahun. Namun, kini pemerintah telah memiliki wacana untuk mengeluarkan aturan baru mengenai mutasi ini.

Aturan baru mengenai mutasi pegawai negeri sipil ini tercantum dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Seperti apakah wacana yang dilakukan? Simak artikel berikut ini!

Jenis-Jenis Mutasi PNS

Peraturan mengenai mutasi pegawai negeri sipil diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Infographic - Mutasi PNS
Jenis-jenis Mutasi

Berdasarkan pasal 2 ayat 3 peraturan tersebut ada enam jenis mutasi pegawai negeri sipil di Indonesia, yaitu:

  1. Mutasi pegawai negeri sipil dalam Satu Instansi Pusat atau Daerah
  2. Mutasi pegawai negeri sipil antar-Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
  3. Mutasi pegawai negeri sipil antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi
  4. Mutasi pegawai negeri sipil Provinsi/Kabupaten/Kota atau Sebaliknya
  5. Mutasi pegawai negeri sipilantar-Instansi Pusat 
  6. Mutasi pegawai negeri sipil ke Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Luar Negeri

Selain mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis tersebut, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS itu sendiri sesuai dengan tugas dan/atau lokasi permintaan mereka.

Baca Juga: Strategi dan Prinsip Penerapan Rotasi Pekerjaan

Persyaratan dan Prosedur Mutasi PNS

Prosedur pengajuan mutasi di setiap instansi pemerintah diawali dengan menyusun perencanaan mutasi di lingkungannya berdasarkan kesesuaian antara:

  • Kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan
  • Klasifikasi jabatan
  • Pola karier
  • Memperhatikan kebutuhan organisasi

Selain itu, mutasi PNS dilakukan setidaknya dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama adalah 5 tahun.

Berdasarkan prosedur tersebut, umumnya mutasi PNS didasari oleh instruksi atasan atau pemberitahuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, tidak menutup kemungkinan jika pengajuan mutasi tersebut diajukan secara mandiri.

Jika seorang ASN ingin mengajukan mutasi, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, seperti berikut ini.

Baca juga: 5 Contoh Surat Mutasi Karyawan yang Benar

Persyaratan Pengajuan Mutasi PNS

Persyaratan ini tercantum dalam Peraturan BKN No 5 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (1). Peraturan ini menjelaskan beberapa persyaratan mutasi pegawai negeri sipil, yaitu:

  1. Berstatus PNS.
  2. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi.
  3. Mengajukan surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.
  4. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman atau sejenisnya.
  7. Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir.
  8. Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas .
  10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

Langkah-langkah Mutasi PNS

Setelah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan, langkah Anda dapat memperhatikan langkah-langkah berikut ini:

  1. PNS yang berkeinginan untuk mutasi mengajukan permohonan mutasi dari instansi penerima ke instansi asal.
  2. Instansi asal melakukan evaluasi dan memberikan persetujuan mutasi jika memenuhi syarat.
  3. Persetujuan mutasi dari instansi asal dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan pertimbangan teknis.
  4. BKN melakukan pertimbangan teknis terkait mutasi yang diajukan.
  5. BKN mengeluarkan keputusan teknis yang menjadi dasar untuk keputusan mutasi selanjutnya.
  6. BKN mengeluarkan keputusan mutasi, menentukan apakah PNS bersangkutan akan dipindahkan atau tetap bekerja pada instansi asal.
  7. Jika mutasi disetujui, instansi penerima diberitahu untuk mempersiapkan penerimaan pegawai yang akan dimutasi.
  8. Pegawai yang dimutasi dapat bekerja pada instansi penerima atau tujuannya sesuai dengan keputusan mutasi.

Wacana Mutasi PNS Berdasarkan Penilaian Kinerja

Saat ini, pemerintah tengah merancang UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Salah satu poin yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut adalah mengenai mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam wacana peraturan tersebut, dijelaskan bahwa penilaian kinerja akan dilakukan sebanyak 4 kali dalam satu tahun, disertai dengan penilaian kinerja tahunan. 

Jika kinerja pegawai tidak memuaskan dalam kurun waktu 3 bulan, atasan memiliki kewenangan untuk mengusulkan mutasi. 

Sebelumnya, seorang PNS hanya dapat dimutasi setelah 2 tahun menjabat.

PP ini diharapkan rampung pada April 2024, sehingga dapat memastikan proses mutasi yang lebih efektif.

Lakukan Penilaian Kinerja Secara Tepat dengan Software Performance Appraisal LinovHR

performance review

Kinerja karyawan menentukan bagaimana karyawan berkontribusi kepada perusahaan atau instansi mereka. Selain itu, dari kinerja karyawan juga diketahui apakah karyawan ditempatkan sesuai dengan kemampuan mereka.

Jika diketahui kinerja karyawan kurang sesuai harapan, maka perusahaan bisa mengambil langkah tegas, seperti memberikan pengembangan atau juga di mutasi.

Anda dapat melakukan proses penilaian kinerja karyawan secara tepat dengan menggunakan Software Performance Appraisal LinovHR.

Performance Appraisal LinovHR memberikan solusi yang tepat untuk perusahaan yang menginginkan penilaian kinerja yang terukur secara objektif.

Dengan Performance Appraisal LinovHR, Anda dapat menentukan Goals dan KPI untuk setiap karyawan, melakukan monitoring progres KPI, serta menilai pencapaian dari KPI tersebut.

Ada juga fitur Performance Review dengan kemampuan memberikan review 360 derajat.

Fitur Individual Performance Appraisal - LinovHR
Fitur Individual Performance – LinovHR

Fitur ini memungkinkan melakukan review mulai dari penilaian diri, penilaian manajer, penilaian tim, penilaian sesama rekan, dan penilaian lainnya.

Dengan ini, perusahaan dapat dengan mudah melakukan penilaian kinerja yang nantinya akan membantu Anda untuk mengetahui sejauh mana kemampuan karyawan melalui kinerja yang telah mereka lakukan.

Lakukan penilaian kinerja karyawan Anda secara tepat bersama dengan LinovHR. Segera ajukan demonya sekarang dan Anda akan mengetahui manfaatnya!

Tentang Penulis

Picture of Lala
Lala

SEO Content Writer yang andal dengan kemampuan analisis tinggi terkait bidang HR dan mampu mengubahnya menjadi artikel informatif dan teroptimasi secara SEO.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Lala
Lala

SEO Content Writer yang andal dengan kemampuan analisis tinggi terkait bidang HR dan mampu mengubahnya menjadi artikel informatif dan teroptimasi secara SEO.

Artikel Terbaru