Mogok Kerja: Ketentuan, Syarat, dan Dasar Hukum Berlaku

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

mogok kerja
Isi Artikel

Pasti Anda pernah mendengar istilah mogok kerja bukan? Ya, istilah ini memang kerap didengar apabila adanya aksi demo para pekerja yang menuntut haknya untuk dipenuhi oleh perusahaan di mana mereka bekerja. 

Banyak yang beranggapan bahwa kegiatan ini adalah aksi ricuh semata oleh para pekerja yang menuntut hal-hal tertentu yang memang sudah menjadi hak mereka, padahal hal ini merupakan hal yang legal untuk dilakukan.

Pasalnya, kegiatan ini diatur di dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 dengan tujuan agar perindustrian yang semakin pesat di Indonesia dapat terkontrol dan menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara. Sehingga, kegiatan mogok kerja ini menjadi suatu tanda bahwa pengelolaan sumber daya manusia di suatu perusahaan tidak beres.

Namun, apa yang dimaksud dengan mogok kerja itu sendiri? Dan apa saja yang membuat suatu kegiatan mogok kerja sah atau tidak? 

 

Apa Itu Mogok Kerja?

Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Penjelasan tersebut merujuk kepada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 23. 

Berdasarkan pengertian mogok kerja di atas, tindakan ini dapat dikatakan sebagai aksi mogok kerja apabila dilakukan oleh pekerja dan dilakukan beramai-ramai secara berencana. Tujuan dari demo mogok kerja adalah untuk meminta perusahaan mendengarkan dan menerima tuntutan pekerjanya dengan cara membuat perusahaan merasakan akibat dari kekurangannya tenaga kerja yang membuat produksi atau proses bisnis melambat dan berhenti.

 

Baca Juga: Berapa Besar UMR di Bandung Tahun 2022? Ini Rincian Lengkapnya!

 

Aturan Mogok Kerja Menurut Undang Undang

Meskipun kegiatan mogok memang diperbolehkan untuk dilaksanakan, ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi agar aksi ini dapat diterima di masyarakat dan juga pemerintahan. 

Berikut ini adalah syarat sah sesuai dengan Pasal 3 Kepmenakertrans Nomor 232/Men/2003 yang menjadi dasar hukum mogok kerja

 

  1. Di dalam UU No. 13/2003 Pasal 137 dijelaskan bahwa syarat sah pertama mengenai aksi ini harus dilakukan secara tertib dan juga damai. Yang dimaksud dengan tertib dan damai disini adalah tidak terganggunya keamanan sekitar, ketertiban umum dan juga keselamatan jiwa serta harta benda milik perusahaan atau siapapun yang terlibat.
  2. Sebuah aksi mogok dapat dikatakan sah juga aksi ini harus berdasarkan akibat adanya kegagalan perundingan antara perusahaan dan juga tenaga kerja. Maksud dari poin yang satu ini adalah tidak tercapainya suatu kesepakatan dalam jangka waktu 14 hari dan juga surat permintaan berunding kepada pihak perusahaan namun perusahaan tidak menanggapi atau malah menolak. Karena buntunya kesepakatan ini maka mogok kerja sah untuk dilakukan. 
  3. Sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 7 hari kerja sebelum pelaksanaan, pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
  4. Di dalam surat tersebut juga harus memuat hal-hal berikut: waktu dimulai dan selesai, tempat atau lokasi, alasan dan sebab adanya kegiatan serta tanda tangan ketua dan sekretaris serikat pekerja sebagai penanggung jawab aksi.

 

Adapun ketentuan yang menyatakan bahwa aksi dapat dikatakan tidak sah apabila adanya hal-hal berikut ini:

  1. Bukan diakibatkan gagalnya perundingan
  2. Tidak adanya pemberitahuan kepada perusahaan dan instansi yang bertanggung jawab
  3. Pemberitahuan kurang dari 7 hari sebelum pelaksanaan 
  4. Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan UU yang telah disebutkan sebelumnya.

 

Sanksi Mogok Kerja Yang Tak Sesuai Aturan

Dengan adanya aturan mengenai sah atau tidaknya suatu aksi mogok kerja, pastinya ada ketentuan yang mengatur mengenai sanksi apabila suatu kegiatan dilakukan tidak sesuai aturan. 

Bagi pekerja yang melakukan aksi mogok kerja tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku di dalam Undang-Undang, maka pekerja tersebut dikualifikasikan sebagai mangkir oleh perusahaan. 

Perusahaan dapat melakukan pemanggilan pekerja yang sedang melakukan mogok kerja untuk kembali bekerja 2 kali berturut-turut di dalam jangka waktu 7 hari dengan cara pemanggilan yang tertulis. Apabila pekerja tidak memenuhi pemanggilan tersebut maka perusahaan akan menganggap pekerja tersebut mengundurkan diri dan perusahaan tidak perlu menurunkan proses PHK.

 

Contoh Kasus Mogok Kerja

Contoh aksi mogok kerja yang sempat ramai diperbincangkan di berbagai media pada tahun 2017 hingga 2018 silam adalah aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para karyawan PT Freeport Indonesia.

Pasalnya, PT Freeport Indonesia melakukan proses PHK kepada para karyawannya tanpa adanya pemberitahuan setelah mereka melakukan aksi mogok kerja yang sah sesuai dengan ketentuan UU. Bahkan, ketentuan mengenai hak pekerja atas BPJS yang seharusnya masih mendapatkan layanan kesehatan BPJS selama enam bulan setelah PHK pun langsung dihentikan padahal belum ada PHK resmi. 

Sebelumnya, ribuan pekerja dari PT Freeport Indonesia melakukan mogok sejak 1 Mei 2017 sebagai bentuk penuntutan kepada manajemen PT Freeport Indonesia untuk menghentikan program Furlough di mana PT Freeport Indonesia mempekerjakan kembali karyawan yang terkena Furlough dan mengembalikan semua pekerja yang melakukan mogok kerja di Timika tanpa PHK.

Para pekerja juga mendesak pihak PT Freeport Indonesia untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap pengurus serikat pekerja.

Dari kasus ini, dapat dikatakan bahwa PT Freeport Indonesia melanggar 143 UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang membahas perihal larangan penghalangan kebebasan pekerja untuk berserikat. Tidak hanya itu, PT Freeport Indonesia juga melanggar UU Nomor 40 Tahun 2004 perihal Sistem Jaminan Sosial Nasional.

 

Baca Juga: Mengenal Posisi Legal Officer dari Tugas Hingga Gaji

 

Demikianlah, berbagai hal seputar aksi mogok kerja hingga contoh kasus yang terdapat di Indonesia. Dengan adanya artikel ini, diharapkan kedua pihak baik pekerja dan perusahaan dapat saling mengerti dan juga menjunjung tinggi UU yang mengatur berbagai hal seputar penyejahteraan karyawan agar aksi mogok kerja tidak perlu terjadi.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru