Uang Pisah: Pengertian dan Perbedaannya dengan Pesangon

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

uang pisah
Isi Artikel

Masuk dan keluarnya seorang karyawan merupakan hal biasa yang kerap ditemui di dunia kerja.

Apabila suatu karyawan menyatakan keluar dari perusahaan atau resign, maka perusahaan biasanya akan memberikan sebuah kompensasi.

Salah satu bentuknya berupa uang pisah.

Apa itu uang pisah? Mari kita gali lebih dalam di pembahasan berikut ini! 

 

Pengertian Uang Pisah

Uang pisah merupakan kompensasi yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk penghargaan untuk pengabdian karyawan selama bekerja dalam waktu tertentu dengan capaian prestasi yang baik.

Uang pisah juga diberikan atas kompensasi karena tidak adanya uang pesangon dan uang suatu jasa.

Setiap karyawan yang mengundurkan diri dalam suatu perusahaan berhak akan menerima suatu Uang Pengganti Hak (UPH).

Namun, untuk besarnya kompensasi diatur dalam perjanjian kerja karyawan dan peraturan perusahaan.

 

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Melakukan PHK Sepihak?

 

Apa Perbedaan antara Uang Pisah, Uang Pesangon, dan UPMK?

Sebagai karyawan dalam suatu perusahaan, sebaiknya Anda mengetahui apa saja perbedaan antara uang pisah, uang pesangon, dan UPMK. Berikut masing-masing penjelasannya.

 

Uang Pisah

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, uang pisah adalah uang yang didapat seorang karyawan yang hendak mengundurkan diri dari sebuah perusahaan. Kompensasi jenis ini hanya dapat diperoleh apabila melakukan resign. 

Akan tetapi, untuk memperolehnya ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi.

Mulai dari aturan pada UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 162 ayat 2, yang berisi, setiap pekerja yang memiliki tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan dari pengusaha perusahaan secara langsung maka berhak untuk menerima uang ini.

Karyawan yang berhak memperoleh uang tidak boleh berasal dari tingkatan manajemen tertinggi (top management).

Hal ini dikarenakan tingkatan manajemen tertinggi perusahaan biasanya diisi oleh pemilik usaha atau yang berhubungan langsung dengan perusahaan. Posisi manajemen tertinggi perusahaan di antaranya CEO atau Board Of Director (BOD).

Akan tetapi, karyawan dalam lingkup manajemen tertinggi masih memiliki kesempatan mendapat uang ini apabila terdapat suatu perjanjian tertulis yang disetujui kedua belah pihak.

Lalu, jika sebuah perusahaan tidak menuliskan aturan atas hak uang pisah karyawan resign dalam perjanjian kerja, maka karyawan tak memiliki hak untuk mengajukan kompensasi ini.

Jadi, keberadaan uang ini bergantung akan kebijakan dari setiap perusahaan.

 

reimbursement

 

Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan sebuah kompensasi yang diperoleh oleh karyawan apabila dirinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh suatu perusahaan.

Sebuah perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan uang pesangon pada karyawannya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan UU Ketenagakerjaan Pasal 150.

Dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa perusahaan dalam semua jenis wajib membayar uang pesangon. 

Jenis perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan milik swasta, perusahaan milik negara, perusahaan milik perseorangan, perusahan milik sebuah badan, dan perusahaan yang berbadan hukum atau bukan.

Di sisi lain, sebuah perusahaan berhak untuk tidak memberikan kompensasi uang pesangon jika karyawan yang hendak di PHK melakukan tindakan buruk.

Contoh tindakan buruk tersebut dapat berupa korupsi, pelecehan, manipulasi bahkan sabotase.

 

UPMK

UPMK adalah singkatan dari Uang Penghargaan Masa Kerja. Umumnya, UPMK dapat diperoleh oleh karyawan jika telah bekerja dalam suatu perusahaan paling sedikit selama 3 tahun.

Aturan jangka waktu 3 tahun di atas tertera pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 pada Pasal 156 Ayat 3. Berikut cara perhitungan dari UPMK.

  • Masa kerja selama 3 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun, maka karyawan berhak memperoleh 2 bulan upah.
  • Masa kerja selama 6 tahun atau lebih namun kurang dari 9 tahun, maka karyawan berhak memperoleh 3 bulan upah.
  • Masa kerja selama 9 tahun atau lebih namun kurang dari 12 tahun, maka karyawan berhak memperoleh 4 bulan upah.
  • Dan seterusnya.

 

Biasanya, UMPK didapat oleh karyawan bersamaan dengan Uang Penggantian Hak (UPH) ketika hendak melakukan resign. Apabila karyawan masih bekerja dalam sebuah perusahaan, maka tidak memiliki hak atas memperoleh UMPK ini.

Tujuan adanya UPMK, yakni sebagai upaya pertanggungjawaban perusahaan terhadap karyawan yang tidak mendapatkan upah setelah PHK.

Diharapkan adanya UPMK ini dapat meringankan beban karyawan yang telah dibebas tugaskan oleh perusahaan.

Perbedaan mendasar antara uang pisah karyawan resign, uang pesangon, dan UPMK adalah syarat memperolehnya. Uang ini diperoleh jika karyawan resign besaran nominalnya berdasarkan perjanjian pihak perusahaan dan karyawan.

Lalu, uang pesangon diperoleh jika seorang karyawan mengalami PHK. Sedangkan untuk UPMK diperoleh karyawan jika telah mengabdi pada suatu perusahaan selama 3 tahun atau lebih.

 

Wajibkah Perusahaan Memberikan Uang Pisah Karyawan?

Setiap perusahaan memiliki kewajiban atas pemberian uang pisah terhadap karyawannya.

Hal ini tertera pada aturan UU Ketenagakerjaan Pasal 168 Nomor 3 yang berisi informasi atas karyawan yang berhak menerima uang penggantian hak dan uang pisah dengan nominal dan penerapannya diatur dalam perjanjian kerja.

Sayangnya, masih ada perusahaan yang tidak mencantumkan ketentuan uang pisah dalam perjanjian kerjanya. Akan tetapi, hal tersebut tidak dapat menghilangkan kewajiban perusahaan atas kewajiban ini.

Dilansir dari situs hukumonline.com, menurut seorang mantan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada masa  jabatan tahun 2006-2016, Juanda Pangaribuan mengungkapkan, pada dasarnya uang ini adalah hak buruh walaupun perusahaan tidak mengaturnya dalam perjanjian kerja.

Apabila karyawan yang mengundurkan diri dari sebuah perusahaan tidak memperoleh uang ini, maka dapat menempuh jalur hukum. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.

 

Baca Juga: Apa Saja Kewajiban Karyawan Terhadap Perusahaan?

 

Perhitungan Uang Pisah dan Contoh Kasus

Apabila perusahaan Anda belum mengatur akan ketentuan perhitungan uang pisah, maka dapat mengikuti aturan dari Mahkamah Agung. Berikut cara menghitung beserta contoh penerapan pada kasus ini.

 

Cara Menghitung Uang Pisah

Perhitungan uang pisah berkaitan dengan UPMK. Untuk mengetahui besaran uang pisah yang harus diberikan, berikut cara hitungnya:

 

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) + uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% berdasarkan dari jumlah nominal UPMK yang diberikan.

 

Contoh Perhitungan:

Berikut ini adalah contoh perhitungan uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri. 

 

Pak Budi baru saja resign dari perusahaan. Atas hal tersebut, Pak  Budi berhak menerima UMPK dan uang pisah. Berikut perhitungannya.

Total nominal uang pokok serta tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000 dengan masa kerja selama 7 tahun 2 bulan. Lalu UPMK yang didapat oleh Pak Budi, yakni 3 x Rp2.000.000 = Rp6.000.000.

Lalu, untuk besaran uang penggantian perumahan serta pengobatan, yakni 15% x Rp6.000.000 = Rp900.000.

Jadi, total nominal uang pisah yang diperoleh Pak Budi sebesar Rp6.000.000 + Rp900.000 = Rp6.900.000.

 

Karyawan sebaiknya mengetahui atas segala hak-hak yang diperoleh selama bekerja dan setelah keluar dari pekerjaan. Hal ini bertujuan untuk menghindari perusahaan yang ingkar terhadap kewajiban kepada karyawan.

Dengan begitu, karyawan dan perusahaan dapat sama-sama memenuhi kewajibannya serta memperoleh masing-masing hak antara dua belah pihak.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru