Tapera: Program Pemerintah agar Karyawan Punya Rumah

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Tapera: Program Pemerintah agar Karyawan Punya Rumah
Isi Artikel

Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Program Tapera. Program ini dikabarkan dapat membawa angin segar bagi karyawan dalam membeli rumah.

Memang, harga rumah belakangan ini dinilai cukup fantastis dan tak terjangkau bagi karyawan. Seperti apa program baru ini? Apakah benar akan membuat karyawan memiliki rumah pribadi?

Simak ringkasannya dalam infografik berikut.

Apa itu Tapera?

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Program Tapera diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat dan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa program ini dapat diikuti oleh pegawai negeri sipil (PNS), pekerja/buruh di BUMN, pekerja/buruh di BUMD, Personel TNI, Personel Polri, dan karyawan swasta. Program ini diatur dan dikelola oleh BP (Badan Pengelola) Tapera.

Kapan Program Tapera Berlaku?

Di dalam skema yang diatur dalam PP No 21 Tahun 2024, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS), ASN, BUMN dan BUMD, serta TNI-Polri, maupun swasta wajib mulai membayar iuran Tapera sejak peraturannya berlaku Senin, 20 Mei 2024.

Khusus untuk perusahaan swasta, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 21 tahun 2024 diberlakukan. Artinya pendaftaran harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2031.

Baca Juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100% Secara Online

Bagaimana Mekanisme Program Tapera? 

Besaran simpanan atau tabungan yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji karyawan. Jumlah tersebut terdiri dari pihak perusahaan atau pemberi kerja menanggung sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3 PP 21 Tahun 2024.

Simpanan peserta dipercayakan untuk dikelola secara transparan oleh BP Tapera.

Adapun dasar perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilakukan dengan ketentuan, pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan.

Lalu, untuk pekerja swasta atau freelancer wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan. Bila tanggal 10 adalah hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hri kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Program yang diharapkan menjadi solusi perumahan rakyat ini difokuskan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan maksimal Rp8.000.000 dan belum mempunyai rumah pertama. 

Mereka berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema suku bunga KPR 5% atau membangun rumah dan renovasi di lahan sendiri.

Baca Juga : Apa itu e-Bupot? dan Cara Menggunakannya

Jenis Dana Simpanan Tapera

Diketahui dana simpanan peserta tapera terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan. Masing-masing memiliki komposisi persentase tertentu yang telah ditetapkan.

1. Dana Pemupukan

Jenis simpanan Tapera ini penggunaannya diinvestasikan melalui mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”).

2. Dana Pemanfaatan

Persentase dana Tapera pada rekening digunakan untuk pembiayaan perumahan dengan tingkat bunga atau margin yang lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersil.

3. Dana Cadangan

Jenis ini adalah dana Tapera yang digunakan untuk membayar simpanan peserta yang telah berakhir kepesertaannya.

Manfaat Program TAPERA

Hunian yang layak adalah hak semua masyarakat dari kalangan manapun. Seperti yang diketahui, selama ini harga kepemilikan rumah cukup tinggi sehingga menyulitkan banyak orang.

Oleh karena itu, Tapera hadir untuk mengurangi kesenjangan sosial dalam konteks kepemilikan hunian layak. Masyarakat akan berpeluang besar memiliki rumah tinggal sendiri yang layak dengan harga yang terjangkau. 

Dengan karyawan atau pekerja menjadi peserta akan mendapatkan dana bantuan untuk membeli atau membangun rumah terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini juga menjadi solusi yang efektif bagi peserta yang sulit menabung untuk membeli rumah.

Baca Juga: Manfaat Efikasi Diri untuk Karyawan

Untuk karyawan yang memiliki penghasilan di atas MBR atau yang telah memiliki rumah pertama, dana hasil simpanan bisa dijadikan sarana tabungan untuk biaya renovasi atau pemeliharaan rumah.

Namun, layanan ini hanya bisa dilakukan sekali dalam masa kepesertaan. Jadi, harap digunakan secara bijaksana dan hati-hati, ya! 

Kelola Komponen Gaji Karyawan Lebih Mudah dengan Software Payroll LinovHR

payroll

Adanya simpanan Tapera mengharuskan HR atau payroll specialist memasukkan komponen potongan baru ke dalam perhitungan gaji karyawan. Tentu hal ini bisa sangat memusingkan bila masih dilakukan secara manual.

Software Payroll LinovHR hadir sebagai solusi bagi perusahaan untuk menyederhanakan proses perhitungan gaji karyawan sesuai dengan ketentuan pemerintah terbaru.

Menawarkan fitur Payroll Component yang fleksibel, di sini HR bisa mengatur dan mengelola sendiri apa saja yang termasuk dalam komponen penggajian karyawan, baik itu gaji pokok, bonus, BPJS, bahkan sampai Tapera.

Setelah berhasil menyusun komponen penggajian, HR pun tidak perlu risau lagi dengan tahap perhitungan gaji karena semua akan dilakukan secara otomatis oleh Software Payroll LinovHR.

Sudah saatnya, perhitungan gaji bukan menjadi mimpi buruk untuk HR Anda, ayo beralih ke Software Payroll LinovHR.

Peluncuran program Tapera merupakan terobosan pemerintah dalam mewujudkan rumah yang merakyat dan terjangkau semua orang.

Karyawan pun bisa bekerja dengan tenang karena memiliki hunian kini tak lagi sulit. Semoga dapat berjalan dengan transparan dan optimal agar semua pekerja di Indonesia dapat menikmati manfaat dan rumah pribadi yang layak.

Mempunyai rumah idaman bukan lagi khayalan, nih!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru