Apakah Anda familiar dengan profesi pegawai pajak? Jika iya, tahukah bahwa pekerjaan ini juga seringkali disebut dengan Fiskus pajak?Â
Di Indonesia memang fiskus lebih dikenal dengan istilah pegawai pajak. Mereka mengurusi berbagai hal pemungutan pajak ke wajib pajak baik perseorangan ataupun sebuah badan usaha.
Biasanya pekerjaan satu ini bekerja di sebuah instansi pajak yang dinaungi oleh kementerian keuangan. Untuk penjelasan lebih lanjutnya, mari simak artikel di bawah ini!
Pengertian Fiskus
Pengertian secara etimologis, fiskus berasal dari bahasa Latin yang berarti “keranjang berisi uang atau kantong uang”. Berdasarkan pengertian dari KBBI, fiskus adalah pegawai pemerintahan yang berwenang untuk mengurus dan memungut iuran pajak.
Di Indonesia pengertian fiskus merujuk pada sebuah badan ataupun seseorang aparatur pajak yang bertugas melakukan pemungutan kepada wajib pajak. Wajib pajak sendiri menurut UU No.16/2009 adalh individu atau badan organisasi yang memiliki kewajiban membayar pajak.
Merujuk pada pengertiannya, saat ini terdapat beberapa badan aparatur pajak yang berwenang untuk melakukan pemungutan iuran wajib pajak di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut;
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai)
- Pimpinan Daerah (Bupati/Gubernur/Wali Kota)
Dalam menjalankan tugasnya, fiskus mengelola dan memungut iuran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil iuran dari wajib pajak yang telah dipungut nantinya akan disalurkan ke dalam kas negara untuk berbagai macam keperluan mulai dari pembangunan hingga penyelenggaraan pemerintah.
Baca juga: DJP Online: Begini Cara Lapor Pajak Anda Dengan E-Filling Secara Online
Tugas dan Wewenang Fiskus
Secara umum pada penjelasan sebelumnya disebutkan bahwa tugas dari seorang fiskus atau pegawai pajak adalah melakukan pemungutan iuran pajak kepada wajib pajak. Namun secara spesifik tugas mereka, lebih dari pada itu.
Untuk memberikan pengetahuan lebih jelas mengenai tugas dan wewenang fiskus berikut ini akan kami berikan penjelasan selengkapnya;
- Fiskus bertugas melakukan wawancara ke wajib pajak guna mendapatkan informasi mengenai penghasilan, tunjangan, hingga biaya lainnya yang dapat terkena pajak.
- Mereka bertugas memastikan agar pajak tetap minimum, dengan melakukan penyesuaian, kredit, hingga pemotongan pada wajib pajak.
- Mereka juga membantu menyiapkan segala persiapan pajak untuk individu atau badan usaha kecil mengenai urusan pajak yang cukup teknis.
- Fiskus bertugas untuk melakukan perhitungan pajak.
- Memberikan informasi mengenai pembayaran pajak, seperti pengisian formulir pajak dengan baik dan benar.
- Mereka juga berwenang dalam pembuatan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat tagihan Pajak (STP)
- Fiskus juga berwenang dalam penerbitan Surat Keputusan yang terkait dengan pengelolaan iuran wajib pajak seperti PPh, PPnBM, dan PPN.
- Mereka juga dapat memeriksa aset dan memastikan bahwa wajib pajak patuh pada peraturan perpajakan di Indonesia.
- Terakhir, jika terjadi pelanggaran oleh wajib pajak, fiskus atau pegawai pajak berwenang melakukan penyegelan aset.
Hak Seorang Fiskus
Selama menjalankan tugas dan wewenangnya, seorang fiskus juga memiliki beberapa hak mutlak pada diri mereka, di antaranya sebagai berikut ini;
- Pegawai pajak (fiskus) memiliki hak untuk melakukan pengukuhan pada PKP (Pengusaha Kena Pajak) secara jabatan.
- Mereka mampu menerbitkan NPWP (Nomor Wajib Pokok Wajib Pajak) ke wajib pajak.
- Pegawai pajak (fiskus) berhak menerbitkan surat tagihan pajak.
- Pegawai pajak (fiskus) memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan pada wajib pajak, bahkan penyegelan jika diperlukan.
- Pegawai pajak (fiskus) mampu dan berhak melakukan penyidikan jika adanya kasus pada wajib pajak.
- Jika terjadi hal-hal yang telah melanggar UU perpajakan, fiskus berhak menerbitkan surat paksa dan melakukan penyitaan.
Kewajiban Seorang Fiskus
Pemberian hak selalu diiringi dengan kewajiban, ini tidak luput juga diterima oleh fiskus. Berikut merupakan kewajiban umum serta khusus yang harus dilakukan oleh seorang pegawai pajak.
Umum
Kewajiban fiskus secara umum adalah melakukan aktivitas bimbingan, penyuluhan, dan pemberian informasi ke wajib pajak baik individu ataupun badan.
Ini dilakukan guna memberikan pengetahuan serta keterampilan dalam melaksanakan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus
Sedangkan kewajiban khusus fiskus antara lain adalah sebagai berikut ini;
Penerbitan NPWP:
- NPWP Sementara: Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara dalam waktu 3 hari setelah formulir pendaftaran diterima.
- NPWP Definitif: Menerbitkan NPWP definitif dalam waktu 3 bulan setelah formulir pendaftaran diterima.
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak:
- Menerbitkan surat keputusan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) sebagai wajib pajak pertambahan nilai dalam waktu 7 hari sejak formulir pendaftaran diterima.
Kelebihan Pajak:
- Menerbitkan surat keputusan kelebihan pajak dalam waktu 1 bulan setelah tanggal pengajuan oleh wajib pajak.
- Menerbitkan surat perintah untuk membayar kelebihan pajak dalam waktu 1 bulan setelah diajukannya surat keputusan kelebihan pembayaran pajak.
Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak:
- Menerbitkan surat keputusan angsuran/penundaan pembayaran pajak dalam waktu 3 bulan untuk angsuran/penundaan terkait surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak tambahan, dan surat pemberitahuan pajak.
- Serta menerbitkan surat keputusan pengurangan angsuran pajak penghasilan dalam waktu 10 hari.
Keberatan dan Permohonan:
- Melakukan keputusan ketika terjadi keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dalam waktu 3 bulan sejak penerimaan surat permohonan keberatan.
- Memberikan keputusan atas pengurangan/penghapusan bunga, denda, serta kenaikan dan pengurangan/pembatalan terkait ketetapan pajak dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan.
Kerahasiaan Data:
- Menjaga rapat-rapat kerahasiaan data atau informasi mengenai wajib pajak.
Skill yang Wajib Dimiliki Fiskus
Itulah penjelasan singkat mengenai pegawai pajak atau fiskus. Saat ini, fiskus menjadi salah satu pilihan pekerjaan yang banyak diminati.
Bukan hanya karena titel “PNS” yang akan didapatkan nantinya, lebih daripada itu pekerjaan ini banyak diminati dikarenakan mampu berkontribusi dalam pertumbuhan sebuah negara melalui penertiban pajak.
Namun, untuk menjadi fiskus, seseorang memerlukan kemampuan tertentu untuk menunjang tugas dan tanggung jawab mereka. Lantas apa saja itu? Berikut ini; akan kami berikan penjelasannya:
1. Active Listening
Kemampuan active listening ini berkaitan dengan kemampuan seorang fiskus dalam memberikan perhatian penuh dalam memahami setiap informasi yang diucapkan oleh orang lain.
Kemampuan ini penting untuk membantu memahami tiap pernyataan dan pernyataan dari wajib pajak, sehingga mereka dapat memberikan jawaban yang sesuai dengan konteks.
2. Problem Solving
Kemampuan penyelesaian masalah merupakan skill selanjutnya yang harus dimiliki. Ini akan membantu seorang fiskus menemukan penyelesaian yang solutif terkait masalah yang sedang dihadapi.
3. Critical Thinking
Kemampuan critical thinking merupakan skill lainnya yang diperlukan oleh fiskus. Ini akan membantu mereka menganalisa kekurangan serta kelebihan dari sebuah solusi ataupun pendekatan terhadap suatu masalah.
4. Public Speaking
Public speaking merupakan salah satu bagian skill lainnya yang penting untuk seorang fiskus. Ini dapat membantu mereka dalam menyampaikan informasi secara jelas dan terstruktur, sehingga akan mudah dipahami oleh wajib pajak ataupun yang lainnya.
5. Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif berkaitan dengan proses berpikir yang menghasilkan kesimpulan pasti. Ini menjadi penting untuk fiskus, karena mereka harus menyampaikan informasi serta solusi yang pasti pada wajib pajak, berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
6. Skill Analisa Dokumen
Tidak hanya kemampuan berpikir dan skill yang berkaitan langsung dengan sebuah masalah. Fiskus juga perlu memiliki kemampuan analisa baca yang tinggi, karena dalam pekerjaannya mereka dituntut untuk memahami informasi pada setiap dokumen dalam jumlah yang banyak.
Gaji Pegawai Fiskus
Bagi Anda yang tertarik dengan pekerjaan ini, tentunya kami sudah menyiapkan daftar gaji dari beberapa golongan pegawai pajak.
Data ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 15 Tahun 2019, di mana di dalamnya mengatur besaran gaji fiskus (atau dalam konteks ini pegawai pajak).
Golongan I
- Golongan I A: Rp1.560.800-Rp2.335.800
- Golongan I B:Rp 1.704.500-Rp2.472.900
- Golongan I C:Rp 1.776.600-Rp2.577.500
- Golongan I D: Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan II
- Golongan II A: Rp2.022.200-Rp3.373.600
- Golongan II B: Rp2.208.400-Rp3.516.400
- Golongan II C: Rp2.301.800-Rp3.665.000
- Golongan II D: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III
- Golongan III A: Rp2.579.400-Rp4.236.400
- Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600
- Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400
- Golongan III D: Rp2.920.000-Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IV A: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IV B: Rp3.173.100-Rp5.211.500
- Golongan IV C: Rp3.307.300-Rp5.431.900
- Golongan IV D: Rp3.447.200-Rp5.661.700
- Golongan IV E: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Itulah penjelasan lengkap mengenai fiskus mulai dari pengertian, tugas, hak dan kewajiban, hingga gaji mereka.
Bagi seseorang yang tertarik menjadi fiskus tentunya perlu memiliki skill maupun kemampuan di bidang pajak.
Karena sehari-hari mereka akan dikelilingi oleh dokumen yang berkaitan dengan wajib pajak di berbagai daerah.
Maka dari itu, untuk merealisasikannya perlu pola pikir yang positif serta kerja keras yang tinggi agar mimpi itu bisa terealisasi.