Mengenal e-Bupot dan Cara Menggunakannya untuk Wajib Pajak

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

e-bupot
Isi Artikel

Bukti potong pajak merupakan salah satu elemen yang tidak terlepaskan ketika selasai membayar pajak. Jika dengan menggunakan metode pembayaran pajak manual, Anda akan memperoleh bukti potong fisik berupa kertas, akan tetapi di era digital sekarang ini, Anda bisa membuat bukti potong melalui aplikasi e-Bupot.

Hadirnya aplikasi e-Bupot ini memudahkan proses perpajakan. Anda dapat membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak elektronik tanpa perlu ditandatangani (menggunakan pena).

 

 

Dari masa ke masa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa melakukan perubahan secara terus menerus ke arah yang lebih baik dan memastikan Wajib Pajak (WP) mendapatkan layanan yang semakin berkualitas, mudah, murah, dan cepat.

Sesuai dengan nilai kesempurnaan yang diusung oleh perusahaan, maka sudah sepatutnya perbaikan yang berkesinambungan terus dilakukan demi menjadi instansi terbaik dan mempunyai daya saing di era global.

Salah satu terobosan yang paling ditunggu oleh Wajib Pajak (WP) adalah Aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23 dan 26 Elektronik, yang populer disebut dengan e-Bupot 23 dan 26. 

 

Baca Juga: Mengenal Bukti Potong PPh 21 1721-A1 dan Aturannya di Indonesia

 

Apa itu e-Bupot?

Sederhananya E-Bupot adalah aplikasi berbasis web yang disediakan di situs https://pajak.go.id atau laman lain yang bisa dipakai untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

E-Bupot (elektronik bukti potong) adalah format digital untuk bukti pemotongan.Software ini menggunakan format elektronik,  karena sifatnya non-fisik, maka tidak membutuhkan tanda tangan basah dari pemotong lagi. Selain itu SPT nya juga berbentuk elektronik jadi tidak perlu lagi cetak SPT dan proses pelaporannya dilakukan secara realtime.

Landasan hukum mengenai e-Bupot tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Isi, Bentuk, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26.

Penerapan E-Bupot ini sangat membantu khususnya untuk Wajib Pajak (WP) dimana pemotongan PPh-nya diwakilkan oleh wajib pajak lain. Data yang masuk akan tersimpan dalam sistem administrasi milik Direktorat Jendral Pajak, sehingga dengan kemudahan tersebut,Wajib Pajak (WP) sebagai pihak terpotong PPh semakin mudah dalam melakukan pengisian SPT.

Aplikasi Bukti Pemotongan (e-Bupot) PPh Pasal 23/ 26 sendiri tertuang dalam Pasal 1 ayat 10. Definisi aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 adalah perangkat lunak yang dirancang dan disediakan pada laman resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) lainnya yang telah ditetapkan oleh DJP. Software atau sistem ini bisa digunakan untuk pembuatan Bukti Pemotongan, membuat serta melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

 

Baca juga: Cara Mudah Cetak SKT Pajak dan Fungsinya

 

Fungsi e-Bupot

Wajib pajak (WP) yang bertindak sebagai pemungut pajak (pemotong), wajib membuat dan menerbitkan bukti potong sebagai bukti pertanggungjawaban atas pemotongan PPh 23 dan; 26 yang telah dilakukan. Kini, penerbitan bukti potong (e-Bupot) dapat dilakukan secara online dan realtime melalui aplikasi atau software e-bupot milik Direktur Jenderal Pajak (DJP). 

Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan dari selaku Wajib Pajak (WP), jika menggunakan software ini :

 

  • Aplikasi e-Bupot 23/26 dapat hadir dengan skala yang lebih luas dan membawa angin segar bagi Wajib Pajak khususnya Wajib Pajak (WP) yang pemotongan PPh-nya dilakukan oleh wajib pajak lainnya
  • Memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 
  • Meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26
  • Meringankan beban administrasi
  • Keamanan data terjamin
  • Menghindari terjadinya double account
  • Wajib Pajak (WP) dapat membuat dan melaporkan pajaknya kapan dan dimana saja
  • Memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak terkait status dan keandalan Bukti Pemotongan
  • Menyederhanakan proses bisnis yang terjadi di KPP

 

Baca Juga: Ini Dia Sanksi yang Akan Didapat Akibat Tidak Bayar Pajak

 

Cara menggunakan Aplikasi e-Bupot untuk Wajib Pajak

Aplikasi e-Bupot untuk Wajib Pajak (WP) dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) lainnya yang sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) seperti Online-Pajak, pajakku, Klikpajak dll. Kemudian pemotong pajak bisa membuat bukti potong sekaligus melaporkan SPT Masa PPh pasal 23 lewat aplikasi.

Jadi, pemotong pajak tinggal membuka Aplikasi E-Bupot, masukkan data yang diperlukan, lalu submit langsung di halaman yang sama. Apabila sudah diimplementasikan secara nasional kelak Wajib Pajak tak perlu melakukan laporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke KPP lagi. Cukup online saja.

Untuk uji coba aplikasi atau software ini akan dilakukan di beberapa KPP yang ditunjuk. Setelah itu barulah diimplementasikan secara nasional. Selama proses uji coba akan dilakukan evaluasi & penyempurnaan bertahap, sehingga kelak bisa berjalan lancar saat diimplementasikan secara nasional.

Dengan Aplikasi E-Bupot data dari Wajib Pajak dan Pemotong pajak akan disinkronisasi, jadi pengawasan pembayaran pajak bisa dipantau 2 belah pihak. Jadi aplikasi E-Bupot ini, mempermudah Wajib Pajak dan DJP juga lebih mudah untuk mengawasi.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru