Salah satu kewajiban pemberi kerja terhadap karyawan adalah membayar gaji. Namun, ada kalanya pemberi kerja atau perusahaan mengalami kendala dalam pembayaran gaji tersebut. Misalnya perusahaan mengalami masalah finansial atau ada selisih paham dengan karyawan. Sehingga hal tersebut membuat gaji karyawan tertahan.
Masalah ini kemudian menimbulkan pertanyaan. Apakah perusahaan boleh menahan gaji karyawan? Adakah peraturan negara yang membahas tentang masalah ini?
Tenang saja, sebab Anda bisa menemukan semua jawabannya dalam ulasan dari LinovHR berikut ini.
Simak baik-baik untuk tahu jawabannya!
Apakah Perusahaan Boleh Menahan Gaji Karyawan?
Jika ada pertanyaan apakah perusahaan boleh menahan gaji karyawan, maka jawabannya adalah boleh. Namun, ada ketentuan-ketentuan tertentu yang harus ditaati perusahaan jika harus menahan gaji karyawan.
Salah satu ketentuannya adalah harus ada persetujuan di antara karyawan dan pemberi kerja. Hal ini seperti yang tertulis dalam perjanjian kerja atau melalui diskusi dengan karyawan. Perusahaan tidak boleh melakukan penahanan gaji secara sepihak.
Jika persetujuan dilakukan melalui diskusi, maka pemberi kerja harus bisa menenangkan karyawan dan menjelaskan alasan dengan jelas agar bisa diterima karyawan dengan baik.
Selain itu, perusahaan juga perlu menjanjikan tenggat waktu pemberian gaji dan menepati janji tersebut. Dengan demikian, tidak akan ada perlawanan dari karyawan yang bisa merugikan perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga harus benar-benar dalam kondisi terpaksa tidak memberikan gaji karyawan. Perusahaan yang tidak memiliki alasan penting tidak boleh melakukannya.
Ini karena membayar gaji karyawan merupakan kewajiban perusahaan yang tidak boleh dihindari. Perusahaan hanya bisa melakukannya apabila terdesak.
Tak hanya itu alasannya. Perusahaan juga bisa mendapatkan sanksi apabila gaji tidak turut dibayar hingga jangka waktu tertentu. Sanksinya berupa denda.
Baca Juga: Risiko Telat Membayar BPJS Ketenagakerjaan
Sanksi Menahan Gaji Karyawan
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perusahaan bisa mendapat sanksi apabila gaji karyawan tidak dibayar setelah waktu yang telah ditentukan.
Sanksi ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Berdasarkan Pasal 55 pada peraturan tersebut, pemberi kerja harus memenuhi aturan ini dalam membayar gaji:
- Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
- Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Upah dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan.
- Jangka waktu pembayaran Upah oleh Pengusaha tidak boleh lebih dari 1 (satu) bulan.
Apabila pemberi kerja terlambat atau tidak membayar gaji karyawan seperti yang telah ditentukan dalam aturan tersebut, pemberi kerja dikenakan denda. Ketentuan denda ini diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021. Denda tersebut ialah:
- Denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayar. Denda ini berlaku mulai hari keempat hingga hari kedelapan dari tanggal pembayaran gaji seharusnya.
- Jika setelah hari kedelapan Upah belum juga dibayar, pemberi kerja dikenakan denda keterlambatan. Denda tersebut sebanyak 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari Upah yang seharusnya diterima karyawan.
- Jika setelah sebulan Upah karyawan belum juga dibayar, perusahaan dikenakan denda pada poin-poin sebelumnya ditambah dengan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Selain upah, tunjangan hari raya keagamaan juga tidak boleh ditunda atau tidak dibayar. Jika pemberi kerja terlambat memberikan tunjangan ini, pemberi kerja dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pemberi kerja untuk membayar.
Aturan denda pada upah dan THR harus dipenuhi oleh perusahaan. Meski sudah ada aturan ini, kewajiban perusahaan untuk membayarnya kepada karyawan tetap tidak hilang. Perusahaan harus membayar upah dan THR beserta dendanya.
Baca Juga: Meminimalisir Back Pay, Kondisi Kurang Bayar Gaji Karyawan
Software Payroll LinovHR Bantu Proses Penggajian Lebih Cepat
Menahan gaji karyawan tentu bukanlah hal yang diinginkan oleh perusahaan. Penahanan gaji tentu akan sangat berdampak pada kesejahteraan karyawan serta membuat mereka tidak merasa bahagia di perusahaan.
Meski biasanya perusahaan menahan gaji karyawan karena masalah finansial, perusahaan juga bisa terlambat membayar gaji apabila ada kesalahan dalam sistem payroll atau masih mengurus payroll secara manual. Sehingga perusahaan tidak bisa membayar gaji tepat waktu dan terancam denda.
Nah, masalah ini tidak akan terjadi apabila Anda menggunakan Software Payroll LinovHR. Sebab dengan menggunakan software ini, Anda dapat menghitung payroll menggunakan teknologi terkini sehingga perhitungannya mudah dan cepat.Â
Hal tersebut dapat terjadi karena Software Payroll LinovHR telah menyimpan data penggajian karyawan di dalam sistem. Sehingga, data tersebut akan lebih mudah diproses ketika waktu penggajian tiba.Â
Jika Anda tidak ingin karyawan terlambat menerima hak gajinya, Anda bisa segera menggunakan Software Payroll LinovHR. Cari tahu tentang kami lebih lanjut melalui demo aplikasi gratis.
Booking jadwal demonya!