Apa itu Pajak: Pengertian, Jenis, dan Manfaat Pajak di Indonesia

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

manfaat pajak
Isi Artikel

Istilah pajak pasti sudah tidak asing lagi di telinga kita. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering sekali dibebani dengan pajak yang mau tidak mau harus dibayar.

Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor hingga Pajak Penghasilan (PPh), bahkan untuk produk konsumtif tertentu yang Anda nikmati pun terkena pajak.

Secara sepintas, memang pajak terkesan membebani rakyat. Namun, jika dilihat lebih jauh, Anda akan mengetahui apa saja manfaat pajak yang sudah Anda bayarkan, dan akhirnya pandangan Anda tentang pajak punakan berubah.

Apa itu pajak? Apa saja jenis-jenis pajak di Indonesia? Dan, apa saja manfaat pajak bagi rakyat? Semua akan diulas lengkap dalam artikel berikut ini.

 

Pengertian Pajak

Pajak adalah biaya tidak sukarela yang dikenakan pada individu atau perusahaan dan ditegakkan oleh entitas pemerintah – baik lokal, regional atau nasional – untuk membiayai kegiatan pemerintah.

Dalam ekonomi, pajak jatuh pada siapa pun yang membayar beban pajak, apakah ini entitas yang dikenakan pajak, seperti bisnis, atau konsumen akhir barang bisnis.

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 1983 Pasal 1 (ayat 1)yang telah disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 terkait masalah “Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan”, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi (individu) atau badan, bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung, digunakan untuk keperluan negara dan diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jasa timbal balik pajak bersifat tidak langsung dan pemungutannya pun dilakukan berdasarkan norma-norma hukum (UU) dan bersifat memaksa sehingga penolakan untuk membayar pajak termasuk pelanggaran hukum dan akan dikenai sanksi.

Jadi, Anda sebagai Warga Negara yang bijak pastinya tidakakan pernah terlambat membayar pajak, bukan?

 

Baca Juga: Tarif Pajak Jasa konsultan Perorangan

 

Jenis-jenis Pajak

Jenis-jenis pajak di Indonesia sendiri digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu  berdasarkan sifat, instansi/lembaga pemungutnya, dan sistem pemungutannya. Berikut penjelasannya.

 

  1. Jenis-jenis Pajak Menurut Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, pajak dikategorikan menjadi 2 jenis pajak, yaitu Pajak Subyektif dan Pajak Objektif.

 

  • Pajak Subjektif

Pajak Subjektif adalah jenis pajak yang pengenaannya berdasarkan keadaan atau kondisi pribadi Wajib Pajak. Pajak ini bersifat perorangan, jadi besar kecilnya jumlah pajak tergantung dari kemampuan Wajib Pajak.

Hakikatnya, bagi setiap orang yang menghuni wilayah Indonesia ini memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Subjektif.

Sementara bagi WNA yang tinggal di wilayah Indonesia dikenakan Wajib Pajak jika memiliki keterikatan secara ekonomi dengan Indonesia.

Contoh pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kekayaan.

 

Baca Juga: Sulit Menghitung PPh 21 Karyawan Secara Manual? Ini Solusinya

 

  • Pajak Objektif

Pajak Objektif adalah jenis pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan kondisi objeknya saja, tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak itu sendiri. Lebih tepatnya, pajak objektif lebih terkait pada objek dan dikalkulasikan berdasarkan objek tersebut. 

 

Golongan yang terkena Wajib Pajak Objektif adalah :

  1. WNI yang menggunakan benda atau alat yang dikenai pajak. 
  2. Pajak yang dikenakan atas kekayaan yang dimiliki, kepemilikan barang-barang mewah dan pemakaiannya
  3. WNI yang melakukan pemindahan harta dari Indonesia ke negara lain, maka aktivitas tersebut akan dikenai wajib pajak. 

 

Contoh Pajak Objektif: Pajak Impor, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Masuk, Bea Materai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

  1.  Jenis-jenis Pajak Menurut Instansi / Lembaga Pemungutnya

Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dikategorikan menjadi dua, yaitu Pajak Negara (Pajak Pusat) dan Pajak Daerah.

 

  • Pajak Negara (Pajak Pusat)

Nama lain Pajak Negara adalah Pajak Pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.

Dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dirjen Bea dan Cukai, maupun Kantor Inspeksi Pajak di bawah naungan Kementrian Keuangan yang tersebar di seluruh Indonesia. 

 

Contoh Pajak pusat adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Bea Perolehan Hak terhadap Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  6. Pajak Migas
  7. Bea Materai, Bea Masuk, dan Bea Cukai

 

  • Pajak Daerah (Pajak Lokal)

Pajak Daerah (Pajak Lokal) adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pajak Daerah terbatas hanya untuk rakyat daerah itu sendiri dan dilakukan oleh Pemda Tingkat I danII. 

Contoh Pajak daerah adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Pajak Hotel dan Restoran
  3. Pajak Hiburan dan Tontonan
  4. Pajak Radio dan Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

 

Baca Juga: Perhitungan Pajak Notaris

 

  1. Jenis-jenis Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya

Dari cara pemungutannya, pajak dikategorikan menjadi 2 jenis pajak yaitu Pajak Langsung dan Tidak Langsung.

 

  • Pajak Langsung (Direct Tax)

Pajak Langsung (Direct Tax) adalah jenis pajak yang bebannya ditanggung oleh wajib pajak itu sendiri dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

Hak dan kewajiban pajak langsung melekat pada pribadi si wajib pajak, sehingga tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. 

Direct Tax dibayarkan secara berkala berdasarkan Surat Ketetapan Pajak yang dibuat oleh Kantor Pajak. Untuk keterangan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak tersebut.

Yang termasuk pajak langsung adalah Pajak penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 

  • Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Berbeda dengan Pajak Langsung, Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Pembayaran Indirect Tax dapat diwakilkan kepada pihak lain.

Indirect Tax merupakan salah satu jenis pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau aktivitas tertentu.

Karena Indirect Tax tidak memiliki Surat Ketetapan Pajak, maka pembayarannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan peristiwa atau aktivitas tertentu.

Yang termasuk dalam Pajak Tidak Langsung di antaranya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Bea Masuk.

 

Baca Juga: Pajak Online: Kenali Layanannya yang Ada di Indonesia

 

Manfaat Pajak

Dana yang terkumpul dari pembayaran pajak merupakan salah satu sumber pendapatan vital bagi negara. Semua akan digunakan oleh negara dan diperuntukkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

Adapun, manfaat pajak adalah :

  1. Membiayai Semua Pengeluaran Negara seperti pembangunan nasional, pembiayaan penegakan hukum, keamanan negara, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik, subsidi, biaya operasional negara dan lainnya.
  2. Mengatur laju inflasi
  3. Mengatur laju pertumbuhan ekonomi negara
  4. Sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor (pajak ekspor barang)
  5. Memberikan perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri
  6. Menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian di Indonesia

 

Kewajiban membayar pajak berada di tangan rakyat itu sendiri, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.

Sesuai dengan fungsinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkewajiban melakukan penyuluhan, pembinaan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. 

 

Baca Juga: Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Memilih Tempat Kursus Pajak

 

Setelah mengetahui lebih dalam tentang apa itu pajak, jenis, dan manfaatnya, pahamkah Anda betapa pentingnya pajak bagi kita semua?

Jangan selalu beranggapan bahwa pajak itu memberatkan, karena pada prinsipnya “pajak itu sebenarnya dari rakyat dan untuk rakyat.” 

Jadi, sudahkah Anda membayar pajak hari ini?

 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru