Di dalam proses jual beli, terkadang makelar kerap terlibat menjadi pihak perantara yang menghubungkan antara penjual dengan pembeli.
Profesi satu ini bukan hanya punya tugas sebagai perantara saja. Tapi ia juga punya peran besar untuk mencarikan barang yang sesuai dengan kebutuhan pembeli.
Jika Anda mengira makelar hanya bermain di ranah properti saja seperti tanah dan rumah, jelas Anda salah. Profesi satu ini terbilang luas dan dengan keuntungan yang tidak bisa dianggap remeh.
Sudah penasaran dengan apa itu makelar? Artikel LinovHR kali ini akan membahas mengenai profesi ini. Mulai dari tanggung jawabnya, hingga keuntungan menjadi makelar.
Untuk itu, simak ulasannya berikut ini ya!
Pengertian Makelar
Makelar adalah seorang perantara dari proses transaksi jual beli untuk melakukan penjualan barang atas nama orang lain.
Tugas utama mereka adalah untuk menjual suatu barang miliki orang lain yang dikuasakan kepada mereka. Jika mereka berhasil menjual barang tersebut maka mereka akan mendapatkan komisi sesuai dengan kesepakatan.
Sedangkan menurut KBBI, pengertian makelar adalah perantara perdagangan antara penjual dan pembeli, yang menjualkan barang untuk orang lain dengan dasar mendapatkan upah atau komisi atas jasa pekerjaannya.
Dalam istilah lain, makelar sering disebut juga sebagai broker.
Tanggung Jawab Makelar
Profesi makelar adalah pekerjaan yang legal karena telah diakui oleh undang-undang. Tugas dan tanggung jawab mereka juga telah tertuang dalam undang-undang. Adapun tanggung jawab dari seorang makelar antara lain:
- Dalam perjanjian jual beli suatu barang, makelar harus bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Jika transaksi batal dan pemilik barang mengalami kerugian, maka makelar wajib untuk mengganti kerugian tersebut.
- Dalam perjanjian jual beli, makelar harus menyimpan contoh sampai saat perjanjian telah dilaksanakan seluruhnya. (Menurut pasal 69 KUHD)
- Dalam perjanjian jual beli wesel atau surat berharga, makelar harus menanggung sahnya tanda tangan penjual, agar pembeli tidak merugi disebabkan debitur wesel tidak mau membayar wesel karena tanda tangan penjual (andosan) itu palsu. (Menurut pasal 70 KUHD)
Jenis Makelar
Terdapat setidaknya dua jenis profesi ini yang sering dilihat di kehidupan sehari-hari, yaitu makelar bersertifikat dan makelar tidak resmi. Berikut penjelasannya.
1. Bersertifikat
Makelar bersertifikat adalah seorang makelar yang telah memegang sertifikasi resmi dari Menteri Kehakiman dan sudah melakukan sumpah atas jabatan yang diterimanya. Ketentuan ini sudah diatur melalui pasal 62 KUHD. Biasanya, makelar bersertifikat akan bekerja di dalam suatu lembaga atau agen tertentu.
2. Tidak resmi
Makelar tidak resmi ini bukan berarti ilegal atau tidak berkualitas. Aturan tentang makelar tidak resmi telah diatur dalam pasal 63 KUHP jo 1792 KUH Perdata.
Berdasarkan peraturan tersebut dikatakan keberadaan makelar tidak resmi tersebut tetap diakui oleh undang-undang dan dipandang sebagai pemegang kuasa biasa.Â
Keuntungan Menjadi Makelar Properti
Makelar properti adalah profesi yang broker yang sering sekali ditemukan. Ia punya tugas untuk menjual aset properti. Sebagai seorang makelar properti mereka akan bertanggung jawab untuk membantu klien dalam memilih rumah atau jenis properti lain yang sesuai dengan keinginan klien.
Adapun keuntungan menjadi makelar properti adalah sebagai berikut:
- Makelar properti memiliki tugas yang cukup sederhana, yaitu memasarkan properti dan membantu menjualkan properti kepada pembeli. Tugas yang sederhana tersebut juga harus diimbangi dengan skill negosiasi yang baik, agar pembeli bisa dengan cepat membeli properti.
- Nilai komisi bisa naik tiap waktunya. Pendapatan atau komisi seorang makelar properti tergantung dari harga properti tersebut. Jika harga hunian naik, maka komisi yang akan didapatkan juga naik.
- Bisa menjadi pekerjaan sampingan atau side job. Pekerjaan makelar properti ini tidak terikat oleh waktu, Anda hanya akan bekerja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh client.
- Keuntungan yang terakhir menjadi makelar properti adalah pekerjaan ini sudah legal secara hukum. Jadi Anda tidak perlu lagi takut menjadi makelar hukum, karena sudah ada undang-undang yang mengatur pekerjaan tersebut.
Sistem Kerja Makelar
Di dalam melaksanakan tugasnya, ada tiga sistem kerja makelar yang umumnya digunakan. Yaitu sistem harga mati, sistem harga induk dan sistem titip jual, berikut penjelasannya.
1. Sistem harga induk
Ini adalah salah satu sistem yang paling sering digunakan. Melalui sistem ini, makelar bebas menentukan harga jualnya kepada pembeli. Keuntungan yang didapatkan juga bebas ditentukan sendiri yang dikurangi dari selisih harga jual yang telah disepakati bersama.
2. Sistem harga mati
Pada sistem ini, broker hanya memiliki tugas untuk mempertemukan penjual dengan pembeli. Perhitungan harga final dan hal-hal yang terkait transaksi akan diatur sendiri oleh penjual. Komisi yang didapatkan juga akan sesuai dengan kesepakatan awal, berapapun nilai jualnya.
3. Sistem titip jual
Sistem titip jual memungkinkan pemilik barang menitipkan barang dagangannya kepada makelar untuk dijual. Umumnya, pemilik barang sudah menetapkan harga jual akhir dan memberikan selisih dari harga jual tersebut sebagai komisi untuk makelar.
Baca Juga: Seperti Apa Itu Profesi Arsitek, Apakah Menjanjikan?
Ketentuan Komisi Makelar
Peraturan komisi untuk seorang makelar sendiri telah tertuang dalam undang-undang. Menurut peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 33/M-DAG/PER/8/2008 mengenai Perusahaan Perantara Perdagangan Properti sudah menetapkan standarisasi besaran komisi untuk makelar properti, yaitu:
- Komisi 3% untuk harga jual yang lebih kecil atau sama dengan Rp1 miliar
- Komisi 2.5% untuk harga jual antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar
- Komisi 2% untuk harga jual lebih besar dari Rp3 miliar
- Komisi 5% untuk harga sewa dan kontrak properti
Demikianlah artikel mengenai profesi makelar. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda dan menambah ilmu pengetahuan Anda.
Terimakasih telah membaca sampai akhir.